Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat dr. LatumetenRSPAD dr. Latumeten atau akronim dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat dr. Latumeten adalah sebuah rumah sakit yang ada di Kota Ambon, Maluku, Indonesia.[1] Sejak tahun 2019, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia memberikan status badan layanan umum kepada rumah sakit ini. Penetapannya berdasarkan Surat Keputusan Nomor 450/KMK.05/2019 yang diterbitkan pada tanggal 27 Mei 2019.[2] Kelas rumah sakit ini adalah kelas C. Pelayanan kesehatan yang diberikan meliputi pelayanan kedokteran, keperawatan, kebidanan, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, gizi, terapi fisik, dan biomedis. Tenaga kesehatan di rumah sakit ini dibedakan menjadi dokter gigi, dokter umum, dokter spesialis, bidan, apoteker, nutrisionis, dietisien, fisioterapi, radiografer dan analis kesehatan.[1] Dalam pembagian administratif Indonesia, rumah sakit ini masuk dalam wilayah Kelurahan Silale, Kecamatan Nusaniwe. Rumah Sakit Tingkat II Prof. dr. J. A. Latumeten menjadi salah satu Badan Pelaksana Kesehatan Daerah Militer XVI/Pattimura. Tujuan utama dari pendiriannya adalah untuk memberikan fasilitas pelayanan kesehatan kepada anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat dan para pegawai beserta keluarganya dalam jajaran Komando Daerah Milter XVI/Pattimura. Fungsi rumah sakit ini diperluas setelah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit disahkan. Rumah sakit ini kemudian juga melaksanakan tugas tambahan yaitu memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat umum. Rumah Sakit Tingkat II Prof. dr. J. A. Latumeten berada dalam pengelolaan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.[2] Referensi
|