Rumah Sakit Umum Daerah Dr. A. Dadi Tjokrodipo
RSUD merupakan SKPD Pemerintah Kota Bandar Lampung yang bertipe Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). RSUD ini menjadi rumah sakit rujukan dari 28 Puskesmas induk dan 56 Puskesmas Pembantu di Wilayah Kota Bandar Lampung. SejarahRumah Sakit Umum Daerah Dr. A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung adalah rumah sakit milik Pemerintah Kota Bandar Lampung yang terletak di Kota Bandar Lampung. Berdasarkan izin operasional penyelenggaraan Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Nomor 445.2.20.09.2011 yang berlaku selama 5 tahun terhitung tanggal 21 Januari 2011 s/d 1 Januari 2016. Tanggal 23 Februari 2011 diterbitkan SK Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.03/05/I/564/11 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Dr. A. Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung dengan tipe atau kelas C.[1] Kemudian, berdasarkan SK Wali kota Bandar Lampung Nomor 36/09/HK/2011 tanggal 20 Januari 2011 tentang Pemberian Nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandar Lampung, nama RSUD Kota Bandar Lampung berubah menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. A. Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung. Perubahan Status Menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)Dengan terbitnya Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (PBN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2005 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung menjadi Rumah Sakit Pemerintah berbentuk Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Penerapan peraturan ini mengakibatkan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang kesehatan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan Keputusan Wali kota Bandar Lampung Nomor 69.1/IV.41/HK/2012 tanggal 8 Februari 2012, RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Referensi |