Share to:

 

Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi

Rumah Sakit Umum Daerah
Dr. Moewardi
ꦫꦸꦩꦃꦱꦏꦶꦠ꧀ꦈꦩꦸꦩ꧀ꦝꦲꦺꦫꦃꦝꦺꦴꦏ꧀ꦠꦼꦂꦩꦺꦴꦮꦼꦮꦂꦢꦶ
Rumah Sakit Umum Dhaérah Dhokter Moewardi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Geografi
LokasiJl. Kolonel Sutarto 132, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia
Organisasi
Asuransi kesehatanBPJS Kesehatan
PendanaanRumah sakit publik
JenisRumah sakit umum
Afiliasi dengan universitasFakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret
Pelayanan
Standar pelayanan
          • (tingkat paripurna)
            berlaku sampai 06 November 2021
Ranjang pasien897 tempat tidur


Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi (bahasa Jawa: ꦫꦸꦩꦃꦱꦏꦶꦠ꧀ꦈꦩꦸꦩ꧀ꦝꦲꦺꦫꦃꦝꦺꦴꦏ꧀ꦠꦼꦂꦩꦺꦴꦮꦼꦮꦂꦢꦶ, translit. Rumah Sakit Umum Dhaérah Dhokter Moewardi); disingkat RSUD Dr. Moewardi atau RSDM) adalah rumah sakit pemerintah provinsi Jawa Tengah yang terletak di Surakarta, Indonesia. Selain menjadi RS pemerintah RSDM juga berfungsi sebagai RS pendidikan, salah satunya adalah Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret. Nama rumah sakit ini diambil dari nama Dr. Moewardi, seorang tokoh perjuangan Indonesia pada masa kolonial.

Sejarah

Masa Kolonial

Peletakan batu pertama Bale Kusolo pada tahun 1921

Khusus di wilayah Keresidenan Surakarta, selain Rumah Sakit zending Jebres yang didirikan pada tahun 1912 oleh Gereja Gereformeerd Delft dan Gereja-gereja Zuid Holland ten Noorden, terdapat dua rumah sakit lain yang melakukan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Rumah sakit tersebut adalah:

Ziekenzorg, yang berkedudukan di Mangkubumen dengan nama Partikelir Inslandscziekenhuis der verregniging ziekenzorg. Tidak diketahui secara pasti kapan rumah sakit swasta pribumi ini didirikan, namun yang jelas pada tahun 1907 rumah sakit yang dikelola oleh Vereeniging voor zieken verpleging in Nederlandsch-Indie (VZNI) ini sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah kolonial. Panti Rogo yang merupakan rumah sakit milik pemerintah keraton Kasunanan Surakarta. Panti Rogo ini pada masa awalnya merupakan tempat perawatan yang dikhususkan untuk kerabat Keraton Surakarta, seiring dengan seringnya terjadi wabah penyakit yang dialami oleh masyarakat di Surakarta maka rumah sakit ini kemudian menerima pasien dari kalangan umum. Diperkirakan rumah sakit ini didirkan pada masa pemerintahan Sunan Paku Buwono X.

Pendudukan Jepang

Pada tanggal 8 Desember 1941 pasukan Jepang menyerang Pearl Harbour. Selama 6 bulan sejak jatuhnya Pearl Harbour itu, Jepang melakukan gerakan yang ofensif. Sejak saat itu pula serangan diarahkan ke kepulauan Indonesia. Pada bulan Januari 1942 terjadi pertempuran seru di Laut Jawa yang membawa keunggulan armada Jepang. Setelah berhasil menaklukan Tarakan, Balikpapan, Manado, Kendari, dan Ponti, akhirnya pada tanggal 1 Maret 1942 pasukan Jepang mendarat di Teluk Banten dan Indramayu. Satu minggu kemudian tepatnya pada tanggal 7 Maret 1942 Semarang, Surakarta dan Yogyakarta sudah diduduki oleh Jepang.

Setelah dilakukan penyerahan kekuasaan dari pasukan Belanda kepada Jepang di Kalijati pada tanggal 8 Maret 1942, maka semua rumah sakit zending kemudian diokupasi oleh Jepang. Jepang menganggap bahwa semua dokter yang menjadi top manajer disemua rumah sakit zending, yang notabene orang Belanda, tidak lain merupakan mata-mata Sekutu. Oleh karena itu mereka kemudian ditangkap dan dipindahkan ke kamp-kamp konsentrasi dan tidak boleh berhubungan dengan karyawan rumah sakit yang dipimpinnya. Setahun kemudian mereka dipulangkan ke Belanda sebagai tawanan perang. Ketika terjadi pendudukan tentara Jepang atas Indonesia itu, secara umum kesehatan masyarakat Indonesia tidak terkecuali di Surakarta dapat dikatakan mengalami kemunduran dibandingkan pada masa penjajahan Belanda. Penurunan kualitas kesehatan masyarakat tersebut disebabkan karena beberapa hal: pertama, rusaknya prasarana kesehatan akibat peperangan, kedua beralihnya fungsi lembaga kesehatan, ketiga memburuknya kesehatan akibat kekurangan pangan. Semua fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, diambil alih oleh Eiseikyu (dinas kesehatan) untuk keperluan suksesnya perang. Pada masa ini obat sulit sekali ditemukan karena kebanyakan dipakai untuk keperluan perang oleh tentara Jepang. Keadaan fasilitas rumah sakit juga sangat menyedihkan karena sebagian rumah sakit tidak mempunyai kasur dan merawat pasiennya. Seperti terjadi pada bidang-bidang lainnya, pada bidang kesehatan pada masa ini juga terjadi perubahan organisasional. Dinas kesehatan diganti nama menjadi Eiseikyoku yang merupakan bagian dari Departemen Dalam Negeri (Naimubu) dibawah perintah kantor kepala pemerintahan militer (Gunseikanbu). Disamping dokter-dokter Jepang, di kantor Eiseikyoku juga dipekerjakan dokter Indonesia. Sementara dokter-dokter Belanda ditahan atau diusir dan dipulangkan oleh pemerintahan pendudukan Jepang. Struktur lembaga kesehatan di daerah masih tetap dipertahankan, yang berubah adalah pada tingkat keresidenan, disamping dokter keresidenan (pribumi) selalu ada dokter Jepang yang bertindak sebagai pengawas. Demikian juga halnya yang terjadi pada rumah sakit-rumah sakit yang ada di Surakarta. Setelah dokter-dokter Belanda ditahan, dokter-dokter Indonesia kemudian memegang peranan di dalam rumah sakit sementara direkturnya dipegang oleh dokter Jepang. Selain itu juga terjadi perubahan fungsi lembaga rumah sakit, demikian halnya juga terjadi pada rumah sakit yang ada di Surakarta. Rumah sakit Ziekenzorg beralih fungsi sebagai interneringkamp (tempat tahanan), setelah itu rumah sakit ini dipindah ke Jebres menempati bangunan gedung rumah sakit zending ziekenhuis. Sementara rumah sakit zending ziekenhuis pindah ke belakang, tempat dibangun Rehabilitasi Centrum (R.C.) Prof. dr. Soeharso. Biasanya alasan pemerintah militer Jepang dalam melakukan pengambilalihan rumah sakit-rumah sakit itu karena mereka menganggap bahwa lembaga tersebut didirikan dengan menggunakan uang subsidi dari pemerintah.

Indonesia merdeka

Periode pasca kemerdekaan terutama pada masa clash II, Rumah sakit Ziekenzorg digunakan sebagai “Rumah Sakit Tentara Surakarta” sampai dengan tanggal 19 Desember 1948. Rumah sakit ini dalam jangka waktu tersebut dijadikan sebagai markas bagi tentara dalam mempertahankan kemerdekaan dari tentara Belanda yang menduduki wilayah Surakarta pada masa agresi militer Belanda II. Sesuai dengan Surat Keputusan Komandan Kesehatan Tentara Jawa pada tanggal 26 November 1948 Nomor: 246/Sek/MBKD/48, Rumah Sakit Tentara Surakarta dibubarkan dan meniadakannya terhitung sejak tanggal 19 Desember 1948. Oleh karena itu semua anggota tentara yang berada di rumah sakit itu kemudian didemobilisasi serta membebaskan mereka dari tugasnya. Dalam surat keputusan itu juga diinstruksikan kepada kepala Rumah Sakit Tentara Surakarta untuk menyerahkan lembaga pelayanan kesehatan itu kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Daerah Surakarta. Dalam perkembangan selanjutnya, PMI Daerah Surakarta juga tidak sanggup untuk melanjutkan operasional rumah sakit ini, sebagai dampaknya pada tanggal 1 Februari 1949 rumah sakit ini diserahkan kembali kepada pemilik semula yaitu partikelir Inslandscziekenhuis der vereeniging ziekenzorg yang pada waktu itu berganti nama menjadi Perhimpunan Bale Kusolo. Sejak saat itu rumah sakit ini bernama rumah sakit Bale Kusolo dengan dipimpin oleh direktur dr. R. Soemarno. Sementara itu rumah sakit milik Keraton Kasunanan (Rumah Sakit Pantirogo) pada periode ini seiring dengan berubahnya orientasi masyarakat pemakainya, berganti nama menjadi Rumah Sakit Kadipolo. Rumah Sakit Kadipolo nasibnya serupa dengan Rumah Sakit Zending Jebres yang kesulitan memenuhi biaya operasionalnya, oleh karena itu kedua rumah sakit ini diambil alih oleh pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan perjuangan pada masa revolusi. Periode pasca kemerdekaan menjadi masa menentukan bagi rumah sakit-rumah sakit swasta di Jawa untuk menentukan nasibnya. Tidak adanya hubungan lagi dengan gereja dan yayasan pendukung di Belanda serta belum kuatnya koordinasi yang dilakukan oleh Geraja Kristen Djawa, telah menjadikan nasib rumah sakit zending di Yogyakarta dan di Jawa Tengah berjalan sendiri-sendiri. Oleh karena itulah setelah Jepang angkat kaki dari Indonesia maka rumah sakit zending yang ada di Jawa Tengah dan Yogyakarta mempunyai nasib yang berbeda. Pada tanggal 25 September 1945 diadakan sebuah pertemuan antara para dokter Indonesia dengan para kepala bagian untuk menentukan kedudukan rumah sakit sepeninggal pendudukan Jepang. Hasil rapat tersebut memutuskan bahwa rumah sakit zending di Yogyakarta harus kembali pada asas semula yaitu rumah sakit Kristen dan dikelola oleh pihak swasta. Sehari kemudian putusan tersebut disetujui oleh seluruh karyawan rumah sakit zending Yogyakarta dan dr. Samallo menjadi direktur yang berasal dari pribumi pertama di lembaga tersebut dan nama rumah sakit diubah menjadi Roemah Sakit Oemoem Poesat (RSUP). Kemandirian rumah sakit zending Yogyakarta juga tidak terlepas dari bantuan Parkindo (Partai Kristen Indonesia). Sebelum kepindahannya kembali ke Jakarta, Inspektur Kementerian Kesehatan RI dr. Soemakno beberapa kali menawarkan kepada RSUP agar semua pegawainya mau masuk menjadi pegawai negeri agar gajinya dapat disesuaikan dengan peraturan gaji pegawai dan status RSUP menjadi milik Negara Republik Indonesia. Namun semua karyawan RSUP Yogyakarta menolak usulan Kementerian Kesehatan tersebut dan tetap ingin menjadi rumah sakit Kristen yang dikelola pihak swasta. Eksistensi RSUP Yogyakarta pada saat itu tidak dapat dilepaskan dari Kesultanan Yogyakarta karena Sultan Hamengku Buwono IX akhirnya memberi bantuan sebesar f 8000 pada awal tahun 1949. Selain itu juga mendapat bantuan dari Dinas Kesehatan Belanda sebesar f10.000 pada pertengahan tahun 1949. Dipihak lain tawaran yang sama juga dilakukan Kementerian Kesehatan RI terhadap pimpinan dan pegawai rumah-rumah sakit zending yang ada di Jawa Tengah. Berbeda dengan rumah sakit zending di Yogyakarta, pimpinan dan pegawai rumah sakit zending di Jawa Tengah ini mau menerima tawaran dari Kementerian Kesehatan RI untuk menjadi pegawai negeri. Alasan Kementerian Kesehatan RI dalam melakukan nasionalisasi terhadap rumah sakit zending pada waktu itu selain faktor ekonomi, yaitu minimnya dana yang dipunyai oleh pengelola rumah sakit juga faktor sosial yaitu pentingnya keberadaan sebuah rumah sakit dalam suatu daerah. Setelah dikelola oleh pemerintah RI kesembilan rumah sakit Zending Gereformeerd di Jawa Tengah ini kemudian dijadikan sebagai rumah sakit setempat. Kesembilan rumah sakit tersebut masing-masing di Blora, Klaten, Jebres-Surakarta, Wonosobo, Purwokerto, Magelang, Purbalingga, Purworejo, dan Kebumen. Sementara itu dengan alasan yang sama yaitu masalah biaya, pada tahun 1948 pengelolaan Rumah Sakit Kadipolo diserahkan kepada pemerintah swatantra Jawa Tengah, namun dengan syarat bahwa keluarga keraton dan pegawai keraton yang dirawat di rumah sakit tersebut mendapat keringanan pembiayaan. Pada saat itu kemudian muncul suatu rencana untuk mendirikan suatu Rumah Sakit Pusat di Surakarta. Sesudah melalui diskusi dan kajian yang matang akhirnya nama Bale Kusolo dinilai layak untuk dijadikan nama sekaligus identitas bagi rumah sakit di Surakarta. Pengambilalihan Rumah Sakit Bale Kusolo oleh pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tanggal 2 Maret 1950, No. 384/Sekr./D/7, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1950, Rumah Sakit Bale Kusolo diambil alih dan dikelola oleh Pemerintah RI. Surat keputusan ini sekaligus menetapkan nama Rumah Sakit Bale Kusolo diganti dengan nama Rumah Sakit Pusat Surakarta dengan dr. Toha sebagai direktur pertamanya. (Selanjutnya tanggal 1 Januari 1950 ditetapkan sebagai hari jadi RSUD Dr.Moewardi Surakarta). Sejak saat itu di Surakarta terdapat 3 rumah sakit yang semuanya dikelola oleh pemerintah yaitu:

Rumah Sakit “Pusat” Surakarta yang berlokasi di Mangkubumen Rumah Sakit “Surakarta” yang berlokasi di Jebres Rumah Sakit “Kadipolo” yang berlokasi di Kadipolo. Keberadaan ketiga rumah sakit pemerintah di Surakarta itu disatu sisi menimbulkan pertentangan di kalangan masyarakat. Hal tersebut disebabkan oleh adanya dua rumah sakit di wilayah yang sama namun keduanya menggunakan nama Surakarta yaitu Rumah Sakit Pusat Surakarta dan Rumah Sakit Surakarta. Untuk mengakhiri polemik dan permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat Surakarta, maka Inspektur Kepala Jawatan Kesehatan Provinsi Jawa Tengah mengirim surat usulan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada tanggal 15 September 1953 dengan nomor surat: K.23429/KK tentang pergantian nama Rumah Sakit di Surakarta. Dalam surat tersebut diusulkan adanya pergantian nama rumah sakit yaitu:

Rumah Sakit Pusat Surakarta menjadi Rumah Sakit Umum Mangkubumen Rumah Sakit Surakarta menjadi Rumah Sakit Umum Jebres Penggantian nama itu kemudian dikukuhkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tanggal 9 Juli 1954 Nomor 44751/R.S. Seiring dengan penerapan UU No. 1/1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah yang menganut sistem otonomi riil. Undang-undang ini membagi daerah di Indonesia menjadi dua jenis daerah berotonomi yaitu daerah otonom biasa yang disebut daerah swatantra dan daerah otonom khusus yang disebut dengan daerah istimewa. Sehubungan dengan hal itu maka terjadi perubahan pengelolaan ketiga rumah sakit yang ada di Surakarta. Jika pada awalnya ketiganya dikelola oleh pemerintah pusat secara langsung, maka sejak tahun 1957 pengelolaan ketiga rumah sakit itu diserahkan kepada Pemerintah daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah di Semarang. Namun perubahan pengelolaan rumah sakit ini tidak mengurangi hak, tugas, serta kewajibannya untuk melayani pelayanan kesehatan pada masyarakat. Selain itu, pemberlakuan undang-undang tersebut juga telah menempatkan masing-masing rumah sakit untuk berdiri sendiri serta bertanggung jawab kepada pemerintah daerah swatantra tingkat I Jawa Tengah. Disamping tugas tetap pelayanan kesehatan kepada masyarakat, ketiga rumah sakit itu juga menyelenggarakan pendidikan bagi tenaga para medis. Keadaan ini dipandang oleh para pengelola ketiga rumah sakit dan juga tokoh masyarakat di Surakarta kurang efektif dan efisien. Atas dasar pemikiran itu ditambah dengan tujuan untuk mencapai keseragaman serta efisiensi kerja dalam bidang medis-teknis, tata usaha, pendidikan dan juga penghematan uang negara, maka dipandang perlu untuk dilakukan reorganisasi lembaga-lembaga kesehatan yang ada di Surakarta. Tujuan utama dilakukannya reorganisasi ini adalah mempersatukan ketiga rumah sakit itu kedalam satu unit dibawah satu orang pimpinan beserta stafnya. Dengan memperhatikan usulan dari Kepala Dinas Kesehatan Rakyat Daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah tertanggal 19 Februari 1960 No. K.693/UNH, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah memalui surat No. H.149/2/3 tertanggal 1 Maret 1960 memutuskan untuk menyatukan ketiga rumah sakit tersebut kedalam suatu unit organisasi dibawah seorang direktur dengan nama Rumah Sakit “Surakarta”. Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah, ketiga rumah sakit itu kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah tingkat I Jawa Tengah. Proses penyatuan ketiga rumah sakit ini diserahkan sepenuhnya kepada kepala Dinas Kesehatan Rakyat daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah dan akhirnya selesai dilakukan pada tanggal 1 Juli 1960 yang untuk selanjutnya dipusatkan di Mangkubumen. Sementara itu masing-masing rumah sakit kemudian menjadi bagian-bagian dari Rumah Sakit Surakarta, yaitu komplek Mangkubumen, Kadipolo, dan Jebres. Untuk selanjutnya, mulai tanggal 1 Juli 1960 Rumah Sakit Surakarta dipimpin oleh seorang dokter yaitu dr. Mas Ariyotedjo, sebagai direktur pertamanya. Dengan selesainya penyatuan ketiga rumah sakit itu, berangsur-angsur pula pembagian unit-unit dilaksan dengan teratur. Untuk mencukupi kebutuhan tenaga medis dan non medis maka dilakukan mutasi di antara ketiga kompleks dan disesuaikan dengan tugas dan keahlian dari para staf tersebut. Mulai tanggal 1 Juli 1960 Rumah Sakit Surakarta terdiriatas tiga “rumah sakit” yaitu Rumah Sakit Mangkubumen, Rumah Sakit Kadipolo, dan Rumah Sakit Jebres. Dengan tujuan melakukan kesatupaduan di antara ketiganya dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka diadakan spesialisasi di masing-masing unit pelaksana fungsional yang ada di Rumah Sakit Surakarta. Berikut ini adalah identifikasi masing-masing rumah sakit:

Rumah Sakit Kadipolo disebut juga Rumah Sakit Komplek A, khusus untuk pelayanan penyakit dalam. Rumah sakit ini terletak di Kampung Panularan, Kalurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, Surakarta. Rumah sakit ini memiliki luas tanah 24.096 m2, dan luas bangunan 5.931 m2. Rumah Sakit Mangkubumen disebut juga Rumah Sakit Komplek B, untuk pelayanan radiologi, kulit dan kelamin, gigi, mata, THT, chirurgie, neurologi dan lain-lain. Rumah sakit ini terletak di Kampung Mangkubumen, Kalurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Surakarta. Rumah sakit ini memiliki luas tanah 41.740 m2, diperinci menjadi 2 bagian yaitu: Recth van opstaal (RVO) vervonding 569 dengan luas tanah 32.500 m2 dan; Recth van opstaal (RVO) vervonding 570 dengan luas tanah 9.240 m2. Sementara luas bangunannya adalah 14.106 m 2.

Rumah Sakit Jebres disebut juga Rumah Sakit Komplek C, khusus untuk pelayanan kebidanan dan penyakit kandungan, Dokter spesialis anak-anak dan keluarga berencana. Rumah sakit yang terletak di Kampung Jebres, Kalurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Surakarta ini mempunyai luas tanah 49.622 m2 dan luas bangunan 15.868 m2. Khusus untuk Rumah Sakit Jebres (Komplek C) sesuai dengan keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 12 Agustus 1973 Nomor: Hukum G 171/1973 diberi nama Komplek Rumah Sakit Dr. Moewardi. Mengingat Rumah Sakit Kadipolo (Komplek A) pada perkembangannya dinilai tidak efisien dan tidak memenuhi syarat lagi untuk digunakan sebagai rumah sakit, maka pada bulan September 1976 atas pendapat dari dr. R. Hirlan Saparno Widagdo, selaku Direktur Rumah Sakit Umum “Surakarta” dengan persetujuan dari Inspektur Kesehatan Rakyat Provinsi Dati I Jawa Tengah di Semarang, maka Rumah Sakit Kadipolo berserta peralatan dan perlengkapan medisnya kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Mangkubumen. Sementara itu pemindahan pasien dari Rumah Sakit Kadipolo ke Rumah Sakit Mangkubumen baru selesai dikerjakan pada pertengahan bulan Januari 1977. Dengan selesainya kepindahan pasien ini maka sejak saat itu Rumah Sakit Kadipolo tidak berfungsi lagi sebagai lembaga pelayanan kesehatan, untuk selanjutnyagedung bekas rumah sakit ini digunakan sebagai Kampus Sekolah Pendidikan Keperawatan (SPK). Sebagai penghargaan atas jasa pahlawan Dr. Moewardi, yang semula hanya digunakan namanya untuk RS Kompleks Jebres, maka dengan Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 24 Oktober 1988 Nomor: 445/29684 telah ditetapkan pemberian nama yang semula RSUD Kelas B Provinsi Dati I Jawa Tengah di Surakarta (KompleksMangkubumen dan Jebres) menjadi RSUD Dr. Moewardi Surakarta. Pergantian nama ini diresmikan pada tanggal 10 November 1988 bersamaan denganhari pahlawan.

Daftar direktur

  1. Soepaat Soemosoedirdjo, dr. (1963–1966)
  2. Slamet Prawironoto, dr. (1966–1969)
  3. Soetrasno, dr., Sp.M (1969–1970)
  4. R. Hirlan Saparno Widagdo, dr., Sp.Rad (1970–1979)
  5. Soekawi, dr. (1979–1982)
  6. Tri Tresno Kemat, dr. (1982–1990)
  7. H. Abdoel Rasim, dr., MBA, MARS (1990–2001)
  8. M. Soedjoko, dr., MMR (2001-2002)
  9. Sardjono, dr., MMR (2002-2004)
  10. Mardiatmo, dr., Sp.R (2003-2009)
  11. Basoeki Soetardjo, drg.,MMR (2009–2015)
  12. Endang Agustinar, dr., M.Kes. (2015–2017)
  13. Dr. dr. Cahyono Hadi, Sp.OG (2020–sekarang)

Referensi

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya