Share to:

 

Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang


RSUD Kabupaten Sumedang
Geografi
LokasiJalan Palasari No. 80 Sumedang - Jalan P. Geusan Ulun No. 43 Sumedang - 45311, Jawa Barat,  Indonesia
Koordinat6°51'28.8"S ~ 107°55'14.88"E
Organisasi
JenisKelas B
Afiliasi dengan universitasPerhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI)
Pranala luar
Situs webhttp://rsud.sumedangkab.go.id/

RSUD Kab. Sumedang adalah rumah sakit umum milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Indonesia yang terletak di ibu kota kabupaten Sumedang Rumah sakit ini merupakan salah satu dari tiga rumah sakit di kabupaten Sumedang (dua diantaranya Rumah Sakit Swasta). Kini RSUD Kab. Sumedang telah berganti nama menjadi RSUD Umar Wirahadikusumah sejak tanggal 7 Agustus 2024.[1]

Tipe

Berdasarkan SK Menteri Kesehatan Nomor 150/Menkes/SK/X/2003 tanggal 27 Oktober 2003, dan ditetapkan oleh SK Bupati Sumedang Nomor 445/Kep.270- RSUD/2003 pada tanggal 3 Desember 2003 RSU Unit Swadana Daerah Kabupaten statusnya berubah menjadi RS Tipe B Non Pendidikan.

Sejarah

Sebelum tahun 1920, dr. Leimena pernah menjadi dokter di Sumedang bukan sebagai dokter pemerintah melainkan sebagai dokter zending yang tempatnya di Jalan Raya (Sekarang Gudang Pupuk Pusri, Jalan Geusan Ulun Sumedang).

Kurang lebih antara tahun 1920-1930 dr. Djoenjoenan bertugas di Sumedang, sekitar sebelum tahun 1932 di Sumedang ada garnisun tentara Hindia Belanda di mana terdapat seorang militer Belanda yang juga bertugas untuk mengurus kesehatan rakyat. Untuk itu maka di dalam Kota Sumedang dibangun sebuah Rumah Sakit yang kemudian dikenal sebagai rumah sakit sederhana yang dicat hitam (hideung) sehingga rumah sakit ini kemudian dikenal dengan Rumah Sakit Hideung, yang bertempat di Ciuyah (sekarang bernama Jalan Kartini).

Disamping adanya Rumah Sakit Hideung, adapula barak cacar yang bertempat di Cipameungpeuk (sekarang dipakai terminal), tanah dan bangunan tersebut sebenarnya adalah kepunyaan kesehatan. Pada tahun 1932, Garnisun Tentara Hindia Belanda dibubarkan dan dokter militer-nyapun dipindahkan pula, setelah itu kesehatan di daerah Sumedang hanya dipegang oleh seorang Mantri (Mantri Aan) dibantu oleh seorang pembantu yang mengurus poliklinik, sedang perawatan, di Rumah Sakit Hideung ditiadakan.

Sejak itu didatangkan seorang dokter dari Bandung yaitu dr.R.Gadroen, yang datang seminggu 2 kali yaitu pada hari selasa dan hari sabtu. Di mana pada hari Selasa selain mengunjungi Sumedang juga mengunjungi Poliklinik Situraja dan Darmaraja, sedangkan hari Sabtu selain mengunjungi Sumedang juga mengunjungi Poliklinik Legok dan Paseh.

Pada tahun 1934 Regentschap mengangkat dr.M.Djoenaedi sebagai dokter pembantu dan pada tahun 1935 dia diangkat sebagai dokter pemerintah diperbantukan pada Regentschap Soemedang. Sejak itu di rumah sakit diadakan lagi secara sederhana dengan perubahan beberapa pegawai dan dr.R.Gadroen tidak lagi ke Sumedang.

Pada tahun 1944 sesudah tentara Jepang masuk ke Indonesia didirikan rumah sakit di sayuran (tempat RSU Sumedang sekarang) yang didirikan susah payah, di mana dulunya ada sekolah dua kelas. Pada saat itu Dinas Kesehatan bersatu dengan rumah sakit dan pada tahun 1945 rumah sakit tersebut baru selesai dan sangat besar sekali bantuannya pada saat revolusi.

Pada tahun 1947 waktu tentara Belanda menyerang dan masuk ke kota dipergunakan untuk asrama tentara Belanda dan penampungan untuk tentara yang celaka pada waktu bertempur. Setelah Belanda menguasai Situraja maka semua pegawai ditangkap oleh tentara Belanda dan mereka dikirim ke Sumedang, kemudian Belanda menyerahkan RS tersebut kepada Pemerintah Indonesia yang pada waktu itu bernama Negara Pasoendan. Sumedang (Agresi Militer I) atas perintah militer maka RS ditinggalkan sedangkan pegawainya mengungsi ke Situraja. Selama 3 bulan RS

Tanggal 15 Maret 1953 didirikan Kantor Dinas Kesehatan tersendiri yang terpisah dari rumah sakit, maka sejak pemisahan itulah rumah sakit diadakan perubahan-perubahan dan perluasan lahan.

Dengan terbitnya Kepres Nomor 38 Tahun 1992 tentang Penetapan RS sebagai Unit Swadana, maka dengan dasar Perda Nomor 2 tahun 1993 tanggal 23 Februari 1993, SK Mendagri Nomor 445/2005/PUOD tanggal 25 Mei 1993 tentang Uji Coba Unit Swadana RSU Kabupaten Sumedang. Dan sejak tanggal 1 Juli 1993 RSU Kabupaten Sumedang resmi menjadi RSU Unit Swadana Daerah. Selanjutnya seiring dengan berjalannya waktu, didasarkan oleh SK Menteri Kesehatan Nomor 150/Menkes/SK/X/2003 tanggal 27 Oktober 2003, dan ditetapkan oleh SK Bupati Sumedang Nomor 445/Kep.270- RSUD/2003 pada tanggal 3 Desember 2003 RSU Unit Swadana Daerah Kabupaten statusnya berubah menjadi RS Tipe B Non Pendidikan.

Kemudian untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan profesionalisme di bidang kesehatan, maka pengelolaan RSU ini diarahkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Sejak tanggal 1 April 2009 yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2009. Kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam memberikan kewenangan otonomi yang lebih luas kepada unit-unit pelayanan tertentu khususnya Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang yaitu untuk menyelenggarakan manajemen secara mandiri, sehingga diharapkan nantinya mampu merespon kebutuhan masyarakat secara tepat, cepat dan fleksibel.

Direktur Rumah Sakit

  1. dr. R. Djoenaedi (1935–1953)
  2. dr. Sanusi Galib (1953–1963)
  3. dr. R. Sunali Sukartaatmaja (1963–1969)
  4. dr. H. Arifin Karnadiharja (1969–1973)
  5. dr. Neorony Hidajat (1973–1995)
  6. dr. M. Apandi, Sp.PD. (1995–1999)
  7. dr. Hj. Tuti Sugihharti Djamhur, MPH. (1999–2004)
  8. drg. Agus Irianto, M.M. (2004–2009)
  9. dr. H. Hilman Taufik, Ws, M.Kes. (2009–2019)
  10. Dr. dr. H. Aceng Solahudin Ahmad, M.Kes. (2019–2023)
  11. dr. H. Enceng, Sp.B. (sejak 2024)

Referensi

Pranala luar

6°51′27″S 107°55′16″E / 6.857421°S 107.921156°E / -6.857421; 107.921156

Kembali kehalaman sebelumnya