Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Abdul Moeloek
Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Abdul Moeloek saat ini menjadi RS rujukan tertinggi untuk Rumah Sakit di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung. SejarahRSUDAM didirikan tahun 1914 sebagai rumah sakit perkebunan Pemerintah Hindia Belanda untuk merawat buruh perkebunannya. Pada awal berdirinya, rumah sakit ini berkapasitas 100 tempat tidur. Kepemilikan rumah sakit ini terus berubah sejalan dengan perubahan pemerintahan, sejak tahun 1942 sampai sekarang pengelolanya adalah:
Sejak tahun 1984 berdasarkan SK. Gubernur Provinsi Lampung No.G/180/B/HK/1984, tanggal 7 Agustus 1984 nama rumah sakit ini berganti menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek, kemudian berdasarkan Perda. Provinsi Lampung No. 8 tahun 1985 tanggal 27 Februari 1995, diubah menjadi RSUD. Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Daerah Tingkat I Lampung yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan SK Nomor: 139 tahun 1995 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor: 173 tahun 1995, tanggal 28 November 1995. Sejak berdiri sampai sekarang rumah sakit ini telah mengalami tujuh belas kali pergantian direktur, mulai dari Dr. Dam Stoh sebagai direktur pertama pada tahun 1929 sampai dengan sekarang direktur ke-17 Dr. Rellyani, M.Kes. Sedangkan nama Abdul Moeloek diabadikan sebagai nama rumah sakit dengan berbagai pertimbangan, salah satunya karena dia adalah direktur ke-5 rumah sakit ini sekaligus sebagai direktur dengan masa kepemimpinan paling panjang yaitu tahun 1942 s.d tahun 1957. Melalui Perda Provinsi Lampung Nomor: 12 tahun 2000, tanggal 8 Juni 2000 RSUD. Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung ditetapkan sebagai Unit Swadana Daerah, setelah mendapat persetujuan DPRD Provinsi Lampung melalui surat persetujuan No.: 13 tahun 2000 tanggal 8 Juni 2000, sedangkan pelaksanaannya sebagai Unit swadana Daerah diatur dengan SK Gubernur Provinsi Lampung Nomor: 25 tahun 2000 tanggal 25 Juli 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perda Provinsi Lampung No. 12 tahun 2000. Struktur OrganisasiOrganisasi dan Tata Kerja RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung berpedoman pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Pada Dinas Kesehatan Provinsi Lampung[1] Ketenagaan
Jumlah 193
Jumlah 429
(Data tidak diperoleh dari instansi yang bersangkutan). Fasilitas yang dimiliki
Jenis Layanan yang Diberikan:
PublikasiMajalah/jurnal yang diterbitkan:
Kerjasama Penelitian(Data tidak diperoleh dari instansi yang bersangkutan) Referensi
|