Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin
SejarahRSUP dr. Mohammad Hoesin Palembang didirikan pada tahun 1953 atas prakarsa Menteri Kesehatan RI dr. Mohammad Ali (Dr. Lee kiat Teng) dengan biaya pemerintah pusat pada tanggal 03 Januari 1957 rumah sakit ini dimulai operasional yang dapat melayani masyarakat se-Sumbagsel di mana saat itu meliputi provinsi se-Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Bangka Belitung. RSUP dr. Moh. Hoesin Palembang baru memiliki pelayanan rawat jalan dan rawat inap (fasilitas78 tempat tidur) beberapa waktu kemudian memiliki pelayanan Laboratorium, Apotek, Radiologi, Emergency dan peralatan penunjang lainnya, seiring dengan perkembangan waktu, rumah sakit ini semakin berkembang, baik fasilitas, sarana dan prasarana Sumber daya manusianya tersedia para spesialis lengkap dan beberapa sub spesialis sehinga mengubah tipenya dari kelas C menjadi Rumah Sakit Umum Pusat tipe B dan menjadi rumah sakit terbesar dan sebagai pusat rujukan layanan kesehatan se-Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung. Tahun 1993–1994 RSUP Palembang mengubah status dari RS Vertikal (RS Penerima Negara Bukan Pajak) menjadi RS Swadana sesuai SK. Menkes RI No.1279/Menkes/SK/XI/1997 RSUP Palembang resmi bernama RSUP dr. Mohammad Hoesin Palembang. Dengan UU No. 20/1997 menjadi Rumah Sakit Instansi Pengguna PNBP, dimana rumah sakit dapat memanfaatkan dana dari hasil pendapatan sesuai dengan anggaran yang diproyeksikan rumah sakit dan diselaraskan dengan pendapatan melalui prosedur KPKN disamping itu subsidi Pemerintah tetap seperti sediakala. Tahun 2000 dengan PP No 122/2000, RSUP dr. Mohammad Hoesin Palembang ditetapkan menjadi salah satu dari 13 Rumah Sakit Pemerintah menjadi Rumah Sakit Perusahaan Jawatan di Indonesia dan operasionalnya dimulai tanggal 01 Januari 2002, sebagai Rumah Sakit Perjan ( perusahaan jawatan ) secara operasional RSMH Palembang masih tetap melaksanakan fungsi pelayanan sosialnya bagi masyarakat ekonomi kurang mampu melalui Program ASKESKIN. Kemudian tahun 2005 berdasarkan PP 23/2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umun dengan SK Menkes RI No: 1243/ Menkes/SK/VIII/2005, tanggal 11 Agustus 2005 tentang Penetapan 13 eks Rumah Sakit Perjan statusnya menjadi Unit Pelaksan Teknis Depkes RI dengan menerapkan pola pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang dilaksanakan pada Januari 2006.[2] Referensi
|