Share to:

 

Rumah Tahanan Negara Salemba

Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Jakarta Pusat
LokasiJalan Percetakan Negara, No. 88
Kapasitas862 orang
KotaJakarta Pusat
ProvinsiDKI Jakarta
NegaraIndonesia

Rumah Tahanan Negara Salemba (Rutan Salemba), adalah sebuah penjara (Rumah tahanan negara) dengan pengamanan tingkat atas di Jakarta, Indonesia.

Profil Singkat

Rutan Salemba adalah salah rumah tahanan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Rutan ini dibangun di atas tanah seluas 42.132 m2. Rutan ini punya kapasitas daya tampung hunian kurang lebih 1.450 Orang.[1]

Dasar Hukum

Berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.04.UM.01.06 tahun 1983 tanggal 16 Desember 1983 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara[2], maka Lembaga Pemasyarakatan Salemba berubah statusnya menjadi Rumah Tahanan Negara bersama 274 Lembaga Pemasyarakatan lainnya yang berada di Indonesia. (Sejarah Rutan Salemba dapat diakses melalui

Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Pusat mempunyai fungsi sebagai tempat penahanan dan perawatan  bagi tersangka/terdakwa untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaaan disidang pengadilan dan juga berfungsi sebagai tempat pembinaan bagi terpidana.

Dengan demikian maka sebagai tugas pokok Rutan adalah melaksanakan perawatan tahanan baik fisik maupun mentalnya didalam mempersiapkan mereka menghadapi proses peradilan dengan berpedoman kepada azas Praduga Tak Bersalah serta aspek perlindungan dan hak asasi seseorang dalam keseimbangan dengan kepentingan umum dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam kerangka penegakkan hukum.

Keadaan Gedung Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Pusat terdiri dari Gedung I dan Gedung II yang difungsuikan untuk perkantoran. Gedung I diperuntukkan Ruang Tugas  : Kepala Rutan,Kepala Seksi Pengelolaan, Kepala Sub Seksi Keuangan & Perlengkapan, Bendahara Rutin, Kepala Sub Seksi Umum, Ruang Pendaftaran, Receptionist.

Sementara Gedung Utama II, diperuntukkan Ruang Kerja : Kepala Kesatuan Pengamanan, Ruang Penjagaan, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Kepala Sub Seksi Administrasi & Perawatan, Kepala Sub Seksi BHPT, Kepala Sub Seksi Bimbingan Kerja, Poliklinik, Dapur, Gen Set / Hidrant. Serta dilengkapi dengan Sarana Gedung Peribadatan terdiri dari : Masjid, Gereja, Wihara.

Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Pusat memiliki daya tampung / Kapasitas penghuni sebanyak 1.450 Orang.[3]

Sejarah

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Pusat merupakan salah satu unit pelaksanaan teknis pada jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI. Rutan Klas I Jakarta Pusat dibangun pada sebidang tanah seluas 42.132 m2 pada tahun 1918 oleh pemerintah yang berkuasa pada jaman Hindia Belanda saat itu, dan dikenal oleh masyarakat Jakarta dengan sebutan Penjara Gang Tengah. Sebelum tahun 1945 Penjara Gang Tengah dipergunakan oleh Pemerintah Kolonial Belanda untuk orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum Kolonial Belanda. Setelah tahun 1945, bertepatan dengan kemerdekaan Bangsa Indonesia, maka kepemilikannya diserahkan pada Pemerintah Republik Indonesia, dimana pada waktu itu Lembaga Pemasyarakatan Salemba dipergunakan untuk menampung atau menahan tahanan politik, tahanan sipil, tahanan kejaksaan dan pelaku kejahatan ekonomi (penimbunan kekayaan yang ramai pada saat itu).[4]

Dari tahun 1967 sampai dengan tahun 1980 Lembaga Pemasyarakatan Salemba dijadikan Rumah Tahanan Militer (RTM) yang khusus menahan tahanan militer di bawah pimpinan Inrehab Laksusda Jaya. Selanjutnya pada tanggal 4 Februari 1980 Lembaga Pemasyarakatan Salemba, perlengkapan inventaris serta rumah dinas yang dipergunakan oleh Inrehab Laksusda Jaya diserahkan kepada Departemen Kehakiman melalui Kepala Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan IV Jakarta Raya dan Kalimantan Barat, Soekirman SH. Penyerahan tersebut berdasarkan surat perintah Panglima Komando Operasi Pemulihan Kesatuan dan Ketertiban tanggal 9 Januari 1980 nomor:  Sprin12/Kepkam/1/1980 dan surat pelaksanaan nomor: Sprin/45/KAHDA/1/1980 tanggal 23 Januari 1980.

Berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.04.UM.01.06 tahun 1983 tanggal 16 Desember 1983 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara[2], maka Lembaga Pemasyarakatan Salemba berubah statusnya menjadi Rumah Tahanan Negara bersama 274 Lembaga Pemasyarakatan lainnya yang berada di Indonesia.

Rutan Klas I Jakarta Pusat mempunyai kapasitas daya tampung hunian sekitar ± 862 orang. Rutan Jakarta Pusat (Salemba) tepatnya berada di  Jalan Percetakan Negara Nomor 88, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Kotamadya Jakarta Pusat, Propinsi DKI Jakarta. Untuk kategori tahanan yang dapat ditahan di Rutan Jakarta Pusat  adalah para pelaku kejahatan yang penangkapan berada di 3 (tiga) wilayah yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara dan yang berasal dari Polda Metro Jaya.[3][5]

Tugas dan Fungsi[3]

Tugas Pokok

Rutan Klas I Jakarta Pusat melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

  1. Melakukan pelayanan tahanan.
  2. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Rutan.
  3. Melakukan pengelolaan Rutan.
  4. Melakukan urusan tata usaha.

Referensi

  1. ^ A., Muhammad Farid (2023-03-03). Suherli, Edy, ed. "Mengenal Rutan Salemba, dari Zaman Kolonial hingga Saat Ini". VOI - Waktunya Merevolusi Pemberitaan. Diakses tanggal 2023-08-29. 
  2. ^ a b "BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA" (PDF). bphn.go.id. 
  3. ^ a b c "Profil Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Jakarta Pusat". jakarta.kemenkumham.go.id. 
  4. ^ "Sejarah Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat (Rutan Salemba)". rutan-salemba.tripod.com. 
  5. ^ Pramisti, Nurul Qomariyah. "Rutan Salemba". tirto.id. Diakses tanggal 2023-08-29. 
Kembali kehalaman sebelumnya