Ruslan Abdulgani (politikus)
Ruslan Abdulgani (lahir 1 Februari 1959) adalah politikus Indonesia yang menjabat Bupati Bener Meriah antara 10 Juli 2012 dan 24 Maret 2016. Menjadi BupatiRuslan bersama pasangannya Rusli M. Saleh berhasil memenangi pilkada Bener Meriah. Dari jumlah suara sah sebanyak 70.857 suara, pasangan Ruslan/Rusli mendapat suara mencapai 36.491 atau 51,50 persen.[1] Hasil ini mengalah 6 calon lainnya yaitu Hamdani-Binakir (calon perseorangan), Sri Wahyuni-Suhirman (calon perseorangan), Arifin Gayo-Misrady (calon perseorangan), M. Aris-Rajali (calon perseorangan), Tagore Abu Bakar-Aldar AB (calon partai) dan Ismail-Ramli (calon perseorangan).[2] Program-programnya adalah mengajak dan membiasakan masyarakat untuk salat berjemaah setiap waktunya, menghidupkan pengajian bagi anak-anak usia SD sampai dengan SMP setelah salat maghrib berjamaah sampai dengan salat Isya berjamaah, dalam jangka lima tahun akan menghasilkan seorang hafiz dari setiap kampung dan tidak ada lagi yang tidak bisa mengaji. Di bidang infrastruktur ia mengadakan lobi dengan pemerintah provinsi untuk memperbaiki jalan bekas KKA dan perbaikan Jalan Samar Kilang, sedang jalan Kabupaten diupayakan pembangunannya ke kawasan sentra ekonomi. Seperti pembukaan jalan-jalan ke perkebunan masyarakat guna memudahkan masyarakat untuk mengangkut hasil perkebunan dan pertanian. Selain itu dilakukan pemberdayaan tanaman bambu (seperti halnya negeri Cina) dan bibitnya akan diupayakan dengan target masa panen selama lima tahun, dan wilayah akan dibambukan adalah daerah tanah kosong di Pintu Rime. Kemudian juga program yang akan dijalankan adalah penghutanan Bener Meriah. Sedangkan dibidang energi adalah listrik tenaga hidro, dan dengan adanya gunung berapi memanfaatkan energi geotermal. Kasus korupsiRuslan ditetpkan menjadi tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi Proyek Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2011, saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). "Setelah melakukan gelar perkara, kemudian disimpulkan penyidik telah menemukan alat bukti permulaan cukup yang kemudian disimpulkan terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saudara RAG," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta pada 4 Agustus 2015. Pada perkara ini, KPK sebelumnya juga sudah menjerat 2 orang, yakni mantan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara-Aceh, Heru Sulaksono yang menjadi Kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang. Akibat dari perbuatan semua oknum ini, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp 249 miliar.[3] Referensi
[[Kategori:Politikus Indonesia Kategori]]
|