Satuan Radar
Korps Radar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara adalah kesatuan yang berada di bawah Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) berada dalam WING 200 KOOPSUDNAS. Dibutuhkan sebanyak minimal 32 satuan radar aktif yang sudah terintegrasi dengan sistem Rudal Hanud untuk melindungi NKRI dari serangan udara musuh. Sebelum tahun 1999, Satuan Radar berada di bawah Komando Operasi Angkatan Udara (Koopsau). Tugas dan fungsi utama Satuan Radar adalah sebagai mata da telinga untuk mengawasi dan memantau segala pergerakan dalam wilayah udara Indonesia. Kohanudnas terdiri dari 4 komando Sektor Pertahanan Udara & Pusdiklat Hanudnas.
Ada sejumlah Satuan Radar di bawah Kosek Hanudnas I (Jakarta) yaitu:
Satuan Radar di bawah Kosek Hanudnas II (Makasar) yaitu:
Satuan Radar di bawah Kosek Hanudnas III (Medan) yaitu:
Satuan Radar di bawah Kosek Hanudnas IV (Biak) yaitu:
Rencana KedepanPembangunan Satrad Takalar di Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan. Pada tahun 2025, TNI AU akan menerima 25 unit radar. Sebanyak 12 radar akan menggantikan radar existing, sedangkan 13 radar lainnya akan ditempatkan di lokasi baru, salah satunya di Kabupaten Takalar.Kasau juga menyebutkan Satuan Radar Takalar memiliki peran strategis dalam mendeteksi pesawat yang melintasi Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), khususnya di wilayah ALKI 2. Area cakupan radar ini mencakup perairan Selat Makassar, Laut Flores, Selat Lombok dan Laut Sulawesi Pranala luarReferensi
|