Share to:

 

Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia

Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Sekretaris JenderalIr. Suharti, M.A., Ph.D.
Kepala Biro Perencanaan dan Kerja SamaVivi Andriani, S.T., M.Sc.
Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik NegaraDrs. Triyantoro, M.Si.
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya ManusiaDr. Abdullah Faqih, M.A., M.Ed.
Kepala Biro HukumIneke Indraswati, S.H., M.H.
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan MasyarakatAnang Ristanto, S.Sos., M.Si.
Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa-
Kepala Pusat Data dan Teknologi InformasiDr. Yudhistira Nugraha, S.T., M.CIT.
Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya ManusiaHanjar Basuki, S.Kom., M.M.
Kepala Pusat Prestasi NasionalDr. Maria Veronica Irene Herdjiono, S.E., M.Si.
Kepala Pusat Penguatan KarakterRusprita Putri Utami, S.E., M.A.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan PendidikanAdhika Ganendra, S.Si., M.M.
Kantor pusat
Gedung C Lantai 2, Kompleks Kemdikbud Ristek, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
Situs web
http://setjen.kemdikbud.go.id/

Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.[1]

Fungsi

Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. koordinasi kegiatan Kementerian;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. koordinasi dan pen)rusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Struktur Organisasi

Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:[2]

  1. Biro Perencanaan dan Kerja Sama;
  2. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
  3. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
  4. Biro Hukum;
  5. Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat; dan
  6. Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa.

Unit Pelaksana Teknis

Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dibantu oleh Unit Pelaksana Teknis yakni

Lihat pula

Referensi

Pranala luar

Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia

Kembali kehalaman sebelumnya