Share to:

 

Sengketa Kepulauan Kuril

44°6′N 146°42′E / 44.100°N 146.700°E / 44.100; 146.700

Kepulauan Kuril dan pulau-pulau yang dipersengketakan

Persengketaan Kepulauan Kuril (bahasa Rusia: Спор о принадлежности Курильских островов) atau Persengkataan Teritorial Utara (北方領土問題, Hoppō Ryōdo Mondai) adalah persengketaan antara Jepang dan Rusia atas kedaulatan Kepulauan Kuril Selatan. Uni Soviet menduduki pulau-pulau yang disengketakan dalam Operasi Ofensif Strategis Manchuria pada akhir Perang Dunia II. Pulau-pulau yang disengketakan sekarang berada di bawah administrasi Rusia sebagai Distrik Kuril Selatan, Oblast Sakhalin (Сахали́нская о́бласть, Sakhalinskaya oblast), tetapi diklaim Jepang sebagai teritorial Jepang yang disebut Teritorial Utara (北方領土, Hoppō Ryōdo) atau Chishima Selatan (南千島, Minami Chishima) di bawah administrasi Subprefektur Nemuro, Prefektur Hokkaido.

Perjanjian San Francisco tahun 1951 antara Kekuatan Sekutu[1] dan Jepang menyatakan bahwa Jepang harus menghentikan semua klaim terhadap Kepulauan Kuril,[2] namun perjanjian tersebut juga tidak mengakui kedaulatan Uni Soviet atas Kepulauan Kuril.[3] Russia bertahan pada sikapnya, bahwa kedaulatan Uni Soviet atas kepulauan-kepulauan tersebut diakui dengan adanya perjanjian-perjanjian pada akhir Perang Dunia II[4][5] namun klaim Rusia ditolak Jepang. Pulau-pulau yang dipersengketakan adalah:

  • Iturup (bahasa Rusia: Итуруп)/Kepulauan Etorofu (択捉島, Etorofu-tō)
  • Kunashir (bahasa Rusia: Кунашир)/Kepulauan Kunashiri (国後島, Kunashiri-tō)
  • Shikotan (bahasa Rusia: Шикотан)/Kepulauan Shikotan (色丹島, Shikotan-tō)
  • Batu Habomai (bahasa Rusia: острова Хабомаи ostrova Habomai)/Kepulauan Habomai (歯舞諸島, Habomai-shotō).

Latar belakang

Jepang di Pulau Etorofu (sekarang disebut Iturup) dan kuil-kuil Buddha (sebelum 1939)

Perjanjian Shimoda 1855 adalah perjanjian resmi pertama Rusia-Jepang mengenai status Sakhalin dan Kepulauan Kuril. Pasal 2 Perjanjian Shimoda yang menjelaskan perjanjian mengenai perbatasan, mencantumkan "Mulai sekarang, perbatasan kedua negara ditetapkan terletak antara Pulau Etorofu dan Pulau Urup. Seluruh Pulau Etorofu merupakan milik Jepang; dan Kepulauan Kuril, yang berada di utara dan termasuk di dalamnya Pulau Urup merupakan milik Rusia." Pulau-pulau seperti Kunashiri, Shikotan, dan Kepulauan Habomai yang berada di selatan Etorofu tidak secara eksplisit disebutkan dalam perjanjian, dan dimengerti pada waktu itu sebagai wilayah teritorial Jepang yang tidak dalam sengketa. Perjanjian Shimoda juga mencantumkan Pulau Sakhalin/Karafuto tidak untuk dibagi dua melainkan berada di bawah pengawasan bersama Rusia-Jepang.

Pada perjanjian Rusia-Jepang yang berikutnya yakni Perjanjian Saint Petersburg 1875, Jepang setuju untuk menghentikan semua tuntutan atas Sakhalin, dengan imbalan Rusia memberikan semua hak atas Kepulauan Kuril kepada Jepang.

Perang Rusia-Jepang 1904-1905 merupakan kekalahan militer bagi Rusia. Perjanjian Portsmouth 1905 yang mengakhiri Perang Rusia-Jepang memberikan setengah Pulau Sakhalin kepada Jepang.

Walaupun Jepang menduduki wilayah teritorial Timur Jauh Rusia dalam Perang Saudara Rusia yang terjadi setelah Revolusi Oktober, Jepang tidak secara formal menganeksasi wilayah-wilayah teritorial Rusia, dan Jepang menarik mundur pasukannya pada pertengahan 1920-an.

Selanjutnya praktis tidak ada lagi permusuhan antara Uni Soviet dan Jepang antara Pertempuran Khalkhin Gol yang mengakhiri Perang Perbatasan Soviet Jepang 1939 dan Operasi Ofensif Strategis Manchuria pada 8 Agustus 1945. Setelah merebut Kepulauan Kuril dalam Invasi Kepulauan Kuril yang terjadi antara 18 Agustus 1945 dan 3 September 1945, dua tahun kemudian, Uni Soviet mengusir penduduk Jepang yang bermukim di Kepulauan Kuril.

Referensi dan catatan kaki

  1. ^ Pasal 25 Perjanjian Damai San Francisco mendefinisikan Kekuatan Sekutu sebagai "Negara-negara yang berperang dengan Jepang, […] asalkan Negara itu telah menandatangani dan meratifikasi Perjanjian.. […] Perjanjian yang sekarang tidak akan memberi hak-hak, kedudukan-kedudukan, atau keuntungan-keuntungan apa pun kepada masing-masing Negara yang tidak termasuk Kekuatan Sekutu seperti tercakup dalam definisi; begitu pula hak, kedudukan, atau kepentingan apa pun dari Jepang tidak akan dianggap berkurang atau dirugikan oleh pasal mana pun dalam Perjanjian untuk keuntungan sebuah Negara yang bukan Kekuatan Sekutu seperti tercakup dalam definisi." Kekuatan Sekutu adalah Australia, Kanada, Sri Lanka, Prancis, Indonesia, Kerajaan Belanda, Selandia Baru, Pakistan, Republik Filipina, Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia Utara, dan Amerika Serikat. Uni Soviet menolak untuk menandatangani perjanjian tersebut.
  2. ^ "The history of the Kuril Islands Dispute". RIA Novosti. 2009-05-01. Diakses tanggal 2009-07-09. 
  3. ^ Text of Gromyko's Statement on the Peace Treaty.New York Times, p. 26, 9 September 1951
  4. ^ ""Japan's undermining of Russian sovereignty not tolerated" – Medvedev". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-06-01. Diakses tanggal 2009-08-08. 
  5. ^ (Rusia) "О проблеме мирного договора в российско-японских отношениях". Departemen Luar Negeri Russia. 22 July 2005. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-06-21. Diakses tanggal 2009-07-26. 

Bacaan selanjutnya

  • Stephan, John J. The Kuril Islands Russo-Japanese Frontier in the Pacific. Oxford: Clarendon Press, 1974. ISBN 0-19-821563-0
  • Kimie Hara, 50 Years from San Francisco: Re-Examining the Peace Treaty and Japan's Territorial Problems. Pacific Affairs, Vol. 74, No. 3 (Autumn, 2001), pp. 361–382. Available online at J-STOR.</ref>

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya