Share to:

 

Sifat Melawan Hukum

Sifat melawan hukum adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau melanggar hak orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau aturan yang berlaku. Sifat melawan hukum berasal dari bahasa Belanda yaitu Wederrechterlijk, weder yang artinya bertentangan atau melawan dan recht artinya hukum. Melawan hukum dapat diartikan dalam arti sempit yang berati tidak hanya perbuatan melawan hukum dalam arti undang-undang tetapi juga bertentangan dengan kewajiban hukum yang seharusnya.[1]

Referensi

  1. ^ Hardicky, Nilvany (2024). Pengantar Hukum Pidana (KUHP & Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023). Yogyakarta: Deepublish. hlm. 34. ISBN 978 623 02 9657 4. 
Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia

Kembali kehalaman sebelumnya