Sihir dalam IslamSihir dalam Islam merupakan salah satu dosa besar karena perbuatan penyihir sama dengan orang yang kafir.[1] DalilDalil tentang sihir di dalam Al-Qur'an terdapat pada Surah Al-Baqarah ayat 102. Dalam ayat ini disebutkan bahwa sihir merupakan perbuatan setan yang diajarkan kepada manusia. Setan mengajarkan sihir kepada manusia untuk membuat manusia melakukan syirik. Dalam Surah An-Nisa' ayat 51, disebutkan bahwa sihir telah ada sejak masa pewahyuan kitab Taurat. Pada masa ini, sihir dilakukan oleh peramal yang disebut Jibt dan penyihir yang disebut Thagut.[2] Dalam Surah Al-Baqarah ayat 102 juga disebutkan bahwa bacaan-bacaan sihir telah diwariskan dari masa pemerintahan Sulaiman. Ayat ini menerangkan bahwa setan-setan yang mengajarkan sihir merupakan dari golongan kafir. Sementara Sulaiman termasuk golongan yang beriman. Setan-setan ini memperoleh ilmu tersebut dari dua malaikat yang diutus untuk menguji mereka di Babilonia. Kedua malaikat ini adalah Harut dan Marut. Kemudian, setan-setan tersebut mengajarkan sihir tersebut kepada manusia. Jenis sihir yang diajarkan oleh setan adalah sihir yang dapat memisahkan seorang suami dari istrinya.[3] HukumanDalam sebuah hadis, disebutkan bahwa sihir termasuk salah satu dari tujuh perbuatan yang merusak. Hukuman bagi para pelaku sihir adalah hukuman mati. Pemberian hukuman ini dikarenakan sihir merupakan bentuk kekafiran kepada Allah.[4] Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa bentuk hukuman mati bagi penyihir adalah pemenggalan dengan pedang.[5] ReferensiCatatan kaki
Daftar pustaka
|