Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah
Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah SIPKD adalah aplikasi terpadu yang dipergunakan sebagai alat bantu pemerintah daerah yang digunakan meningkatkan efektivitas implementasi dari berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan pada asas efesiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel.[1] Aplikasi ini juga merupakan salah satu manifestasi aksi nyata fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah daerah dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka penguatan persamaan persepsi sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah dalam penginterpretasian dan pengimplementasian berbagai peraturan perundang-undangan. Latar BelakangDalam kehidupan bernegara yang semakin terbuka, Pemerintah selaku perumus dan pelaksana kebijakan APBN berkewajiban untuk terbuka dan bertanggung jawab terhadap seluruh hasil pelaksanaan pembangunan. Salah satu bentuk tanggung jawab itu diwujudkan dengan menyediakan informasi keuangan yang komprehensif kepada masyarakat luas, termasuk informasi keuangan daerah dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat guna mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif. Pemerintah bertugas menyelenggarakan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) guna menjawab kebutuhan informasi keuangan oleh masyarakat publik, sedangkan pemerintah daerah wajib menyampaikan data/informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah kepada Pemerintah yang disebut dengan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD). SIPKD yang dikembangkan dengan basis teknologi informasi, didesain sedemikian rupa agar bisa menjadi sarana untuk pengumpulan,pengolahan, penyajian, dan referensi, serta proses komunikasi data/informasi keuangan daerah antara Departemen Keuangan dan Departemen Dalam Negeri dengan pemerintah daerah dan para pemilik atau pengguna informasi keuangan daerah lainnya. Dasar Hukum
TujuanPenyelenggaran SIPKD dilaksanakan baik di pusat maupun di daerah. SIKD regional diselenggarakan oleh masing-masing pemerintahan daerah selama ini dikenal oleh masyarakat dengan nama Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah(SIPKD). Penyelenggaraan SIPKD difasilitasi oleh Departemen Dalam Negeri. SIPKD yang diselenggarakan oleh Pemerintah disebut dengan SIPKD Nasional. Pemerintah menyelenggarakan SIPKD secara nasional dengan tujuan:
Prinsip Dasar
Ruang LingkupSIPKD menyajikan informasi keuangan dan non keuangan dari setiap daerah. Data keuangan yang utama terdiri dari APBD, Dana Perimbangan, Neraca Daerah, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan Daerah, Laporan Keuangan Perusahaan Daerah, dan data yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah. Rumusan informasi yang akan ditampilkan dalam SIPKD secara umum meliputi dua hal yaitu informasi umum dan informasi khusus. Informasi umum merupakan informasi yang dapat diakses secara penuh oleh seluruh lapisan masyarakat. Sedangkan informasi khusus adalah informasi yang disediakan untuk pengambil kebijakan khusus. SIPKD dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat umum sesuai dengan kebutuhannya. Dukungan PengelolaanPengelolaan sistem informasi didukung dengan jaringan koneksi intranet dan internet, perangkat keras dan lunak termasuk program aplikasi pengiriman data keuangan, dan menu penyajian informasi melalui website. Kewajiban DaerahPenyampaian Informasi Keuangan Daerah dilakukan secara berkala melalui dokumen tertulis dan media lainnya dengan batas waktu penyampaian IKD dimaksud:
Pengguna SIPKDSesuai dengan tujuan dibangunnya aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), maka penggunaannya ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Lebih jauh, pada Surat Edaran No. SE.900/122/BAKD diamanatkan 6 (enam) regional sebagai basis pengembangan dan koordinasi, yaitu:
Strategi implementasi aplikasi SIPKDBagi pemerintah daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah berbasis implementasi (DBI) atau berminat mengimplementasikan aplikasi Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) akan diberikan pelatihan intensif mengenai cara menggunakan, baik secara penggunaan maupun pemeliharaan. Dan bagi pemerintah daerah yang telah menggunakan aplikasi lain selain aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), akan dibantu untuk melakukan semua tahapan terkait dengan proses migrasi tersebut. Referensi
Pranala luar
|