SomasiSomasi merupakan terjemahan dari ingebrekestelling [1] dan adalah sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum.[2] Tujuan dari pemberian somasi ini adalah pemberian kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.[2] Cara ini efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan.[2] Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat).[2] Dasar hukum somasi terdapat dalam Pasal 1238 KUHPerdata.[2] Somasi memiliki tujuan agar debitur tetap berprestasi.[3] Bila debitur tidak menghiraukan somasi, maka dapat dikategorikan debitur melakukan wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata.[1] Somasi dalam sumber lain adalah sejenis teguran yang didasarkan atas pikiran bahwa debitur memang masih mau paling tidak melalui somasi dapat diharapkan mau untuk berprestasi.[3] Disamping hal semcam itu pernyataan lalai pada umumnya diperlukan kalau orang hendak menuntut ganti rugi atau pembatalan perjanjian.[3] Bentuk-bentuk somasiSomasi memiliki beberapa bentuk pernyataaan lalai yang sangat beragam, diantaranya adalah sebagai berikut:[3]
Rujukan
|