Stasiun relai televisiStasiun relai televisi atau umumnya disebut stasiun pemancar TV atau satuan transmisi TV adalah suatu tempat atau lokasi yang berguna untuk memancarkan siaran televisi di wilayah yang akan dipancarkan setelah disepakati oleh pemilik stasiun televisi tersebut. Setiap stasiun relai mempunyai pengendali siaran atau disebut dengan pengulang (repeater) dan pemancar (transmitter). Pengulang berguna untuk mengatur penerimaan siaran televisi dari studio televisi masing-masing dari kantor pusat (misalnya dari Jakarta). Stasiun relai televisi umumnya ditempatkan di dataran tinggi dan jauh dari permukiman, agar dapat memancarkan siaran televisinya ke seluruh jangkauan areanya. Tinggi menara pemancarTinggi menara pemancar berkisar antara minimal 40 meter dan maksimal 160 meter. Terkecuali bila tidak mempunyai dataran tinggi, pihak stasiun televisi akan membangun menara pemancarnya lebih tinggi yaitu minimal 125 meter dan maksimal 425 meter. Di Indonesia, menara pemancar TV tertinggi dibangun oleh Indosiar di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan tinggi pemancar mencapai 395 meter dengan kekuatan pemancar 180 kilowatt. Tetapi, jika tidak ada lahan yang strategis untuk membangun stasiun pemancar TV (umumnya ini terjadi pada suatu lokasi yang belum pernah dibangun stasiun relai), maka pihak stasiun televisi akan menyewa gedung-gedung tinggi untuk memancarkan siaran televisi. Kekuatan pemancarSetiap stasiun pemancar memiliki kekuatan pemancar (daya) tersendiri. Umumnya, penentuan kekuatan pemancar ditentukan oleh pihak stasiun televisi berdasarkan jumlah penduduk atau pemirsa televisi dan luas wilayah. Untuk menentukan jumlah penduduk di suatu tempat yang akan menerima siaran televisi, pihak stasiun televisi bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik. Dan untuk menentukan luas wilayah, pihak stasiun televisi bekerja sama dengan pihak terkait. Kekuatan pemancar pun beragam, mulai dari 0,1 kilowatt (kW) hingga 180 kilowatt. Semakin besar kekuatan pemancar, maka kualitas siaran yang dihasilkan pun lebih baik, dan jangkauan siaran pun menjadi lebih luas. Begitu juga sebaliknya. Namun, kekuatan pemancar juga harus disesuaikan dengan luas wilayah, mengingat saat ini telah banyak berdiri stasiun televisi lokal. Jika kekuatan siaran tidak disesuaikan, maka akan terjadi hal-hal sebagai berikut: Kebocoran siaranPeristiwa ini sering terjadi pada wilayah-wilayah tertentu yang dapat menerima siaran melalui pemancar di luar jangkauan. Hal ini pernah terjadi pada tahun 2008 saat stasiun televisi swasta lokal Jakarta, O Channel justru dapat ditangkap di wilayah Garut, Jawa Barat. Tabrakan frekuensiPeristiwa ini umumnya terkait dengan wilayah tertentu yang dapat menerima suatu siaran melalui pemancar di luar jangkauan pada suatu frekuensi, sementara pada frekuensi tersebut telah terdapat saluran televisi yang memiliki pemancar di lokasi tersebut. Sehingga terjadi tumpang tindih siaran atau tabrakan siaran (co-channel interference). Gedung stasiun pemancar TVStasiun pemancar TV memiliki gedung atau tempat yang dilengkapi ruangan-ruangan seperti berikut:
Pada daerah tertentu, stasiun relai juga digunakan sebagai kantor perwakilan / biro berita dan studio di tempat tersebut. Ciri-ciri maupun konstruksi bangunan pemancarSecara umum, konstruksi bangunan menara pemancar televisi memang berbeda dari strukur menara komunikasi lain (seperti menara telepon seluler dan menara radio). Dan berikut adalah ciri-ciri umum bila dilihat secara kasatmata:
Tempat stasiun relai TVBerikut ini merupakan lokasi-lokasi stasiun pemancar televisi yang berada di Indonesia.
DampakDalam pembangunan stasiun pemancar televisi diperlukan penanganan khusus. Pasalnya, pembangunan menara stasiun televisi memiliki serangkaian prosedur yang terbilang rumit. Meski pembangunan stasiun pemancar tidak mengganggu area perhutanan, namun pembangunan stasiun pemancar televisi dapat mengganggu kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pemancar dengan adanya radiasi pemancar. Efek yang ditimbulkan oleh radiasi tersebut berupa sakit kepala (jangka pendek), gangguan pertumbuhan tulang (jangka panjang) dan bahkan radiasi tersebut dapat tersimpan di tubuh manusia berupa medan magnet sehingga berpotensi memancing cahaya gelombang elektromagnetik yang lebih besar, seperti petir dan menyambar tubuh manusia. Walau demikian, secara langsung radiasi ini tidak menyebabkan kematian. Pembangunan stasiun pemancar televisi, tergolong berbahaya dan sangat rentan terjadinya korban jiwa yang berjatuhan. Konstruksi menara yang tidak sesuai, pembangunan menara yang tidak mengikuti situasi cuaca (misalkan pada musim hujan ataupun angin besar), dan juga tidak memenuhi izin dari masyarakat setempat atau dinas terkait, dapat berakibat fatal pada semua pihak, seperti kecelakaan kerja dan robohnya menara. Sementara pengoperasian transmisi ataupun generator secara terus menerus tanpa adanya alat pendingin (seperti AC yang tidak bekerja dengan baik) dapat mengakibatkan kebakaran hebat karena buruknya sistem pendingin hingga menyebabkan panas berlebihan (overheating). Berikut adalah rangkaian peristiwa buruk mengenai stasiun pemancar televisi di Indonesia:
Catatan
Referensi
|