Share to:

 

Sumbangan

Kotak sumbangan di Masjid Kaohsiung di Kaohsiung, Taiwan.

Sumbangan atau derma (disebut juga donasi, serapan dari bahasa Latin: donatio)[1][2] adalah sebuah pemberian pada umumnya bersifat secara fisik oleh perorangan atau badan hukum, pemberian ini mempunyai sifat sukarela dengan tanpa adanya imbalan bersifat keuntungan kepada orang lain. Seorang pemberi sumbangan dapat disebut sebagai penyumbang, penderma atau donatur.

Pemberian sumbangan dapat berupa uang, makanan, barang, pakaian, mainan ataupun kendaraan akan tetapi tidak selalu demikian, pada peristiwa darurat bencana atau dalam keadaan tertentu lain misalnya sumbangan dapat berupa bantuan kemanusiaan atau bantuan dalam bentuk pembangunan.

Dalam hal perawatan medis, sumbangan dapat pemberian transfusi darah atau dalam hal transplantasi dapat pula berupa pemberian penggantian organ, pemberian sumbangan dapat dilakukan tidak hanya dalam bentuk pemberian jasa atau barang semata akan tetapi sebagaimana dapat dilakukan pula dalam bentuk pendanaan kehendak bebas.

Pada Era 4.0 melakukan sumbangan bisa dilakukan tanpa perlu kehadiran donatur. Dengan pemanfaatan keseragunaan internet, sumbangan dapat dilakukan secara tidak langsung atau sumbangan daring.[3]

Sebagai bahan rujukan sumbangan daring , terdapat beberapa situs resmi UNICEF, Dompet Dhuafa, Derma Social.[4]

Dalam pengertian hukum secara umum dapat diartikan sebagai sebuah pemberian bebas akan tetapi sumbangan terdapat kesepakatan. Berdasarkan rumusan Donor Bill of Rights, para donatur juga mempunyai hak-hak untuk memperoleh kepastian bahwa sumbangan yang dikeluarkan itu dibelanjakan untuk hal-hal yang telah disepakati bersama, mendapat kepastian bahwa sumbangan yang diberikan dikelola secara benar sesuai hukum yang berlaku untuk membuat sumbangan adalah sebuah "imperfect contract void for want of consideration." oleh sebab itu, sumbangan sebenarnya tidak mendapatkan status hukum sebagaimana pemindahan hak dalam wilayah hukum perdata.[5] Dalam hal politik, donasi dilakukan pada saat kampanya dan beberapa negara memberikan pengaturan dengan adanya beberapa pembatasan.

Atas nama

Pemberi dapat pula dilakukan dengan berbagai alasan antara lain sebagai peringatan atau penghormatan pada seseorang atau seuatu hal yang lain atau diwakilkan pada pihak lain oleh karena alasan tertentu.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "dōnātiō". www.perseus.tufts.edu. Universitas Tufts. Diakses tanggal 2021-07-09. 
  2. ^ http://www.merriam-webster.com/dictionary/donation Merriam-Webster - donation
  3. ^ "Era 4.0 Donasi dapat dilakukan secara online". Diakses tanggal 2017-07-08. 
  4. ^ "Situs Resmi Donasi Online UNICEF". Diakses tanggal 2017-07-08. 
  5. ^ "Contracts An Overview". Diakses tanggal 2020-03-04. 
    Sir William Blackstone explains (in his Commentaries, II, 441) that in English law mutual consent to give and to accept is not a gift, but is an imperfect contract void for want of consideration. Yet delivery and acceptance being added to the ineffectual consent, the transaction becomes an irrevocable transfer by donation inter vivos, regarded in law as an executed contract, just as if the preliminary consents had constituted an effectual "act in the law" (see Pollock, Principles of Contract, New York, 1906, 2). "Every gift", remarks Chancellor Kent, "which is made perfect by delivery, and every grant, are executed contracts, for they are founded on the mutual consent of the parties in reference to a right or interest passing between them" (Commentaries on American Law, II, 437); and Milton (Paradise Lost, XII, 67) says: —
    He gave us only over beast, fish, fowl,
    Dominion absolute; that right we hold
    By his donation.

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya