Share to:

 

Taman Hutan Raya Bacharuddin Jusuf Habibie

Taman Hutan Raya Bacharuddin Jusuf Habibie
Tahura B.J. Habibie
Peta Wilayah Kabupaten Gorontalo
LokasiKabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo
Area6.208 hektare (15.340 ekar; 62,08 km2)
Dibuat22 Agustus 2022;
2 tahun lalu
 (2022-08-22)
Dioperasikan olehUPTD Tahura B.J. Habibie

Taman Hutan Raya Bacharuddin Jusuf Habibie (Tahura B.J. Habibie)[1] merupakan sebuah kawasan konservasi terpadu di Provinsi Gorontalo dan merupakan bagian dari kelompok hutan Pegunungan Boliyohuto.

Tahura B.J. Habibie terletak di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo dengan wilayah Tahura seluas 6.208 ha.[2]

Sejarah

Taman Hutan Raya terbesar ke-2 di Pulau Sulawesi ini sudah lama diperjuangkan pembentukannya oleh masyarakat Gorontalo. Akhirnya di tahun 2022, Taman Hutan Raya yang telah lama diimpikan masyarakat telah resmi disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.

  • Pembentukan Tahura Gorontalo berdasarkan SK Menteri LHK No: 810/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2022 tanggal 22 Agustus 2022 , dengan luas 6.208 Ha, terletak di Kabupaten Gorontalo. Provinsi Gorontalo.
  • Pengelolaan Tahura dilakukan oleh Gubernur Gorontalo selanjutnya menyerahkan pengelolaan Tahura kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo berdasarkan Surat Gubernur Nomor : 522/DLHK/2785/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022 perihal Tindak Lanjut atas Penetapan Tahura.
  • Pemerintah Provinsi Gorontalo mendukung pembentukan dan pengelolaan Tahura Gorontalo dan selanjutnya mengharapkan dukungan para pihak, pemerintah pusat, perguruan tinggi, praktisi, NGO dan masyarakat dalam pengelolaannya.
  • Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah melakukan beberapa tindaklanjut pasca ditunjuknya Tahura Gorontalo, antara lain:
  1. Mengirimkan Surat kepada keluarga besar Bapak BJ. Habibie, untuk memohon persetujuan pemberian nama Tahura BJ. Habibie.
  2. Membangun infrastruktur berupa jalan menuju Tahura Gorontalo.
  3. Menyiapkan dan membentuk kelembagaan UPTD Tahura sebagai pengelola Tahura Gorontalo.
  • Pengelolaan Tahura harus terintegrasi dengan kawasan disekitarnya Suaka Margasatwa (SM) Nantu dan kawasan hutan lainnya.
  • Pengelolaan Kawasan Konservasi mendasarkan pada lima prinsip kelola, yaitu: regulation based (mendasarkan regulasi), evidence based (mendasarkan fakta lapangan), scienfic based (mendasarkan ilmu pengetahuan), experinces based (mendasarkan pengalaman), dan prinsip kehati-hatian.
  • Pembentukan dan pengelolaan Tahura Gorontalo memerlukan spirit lima K, yaitu: Kepedulian, Keberpihakan, Kepeloporan, Konsistensi dan Kemimpinan.
  • UPTD Pengelola Tahura Gorontalo segera menyiapkan kerangka penyelenggaraan pengelolaan kawasan konservasi, sesuai PP 28/2011 sebagaimana telah diubah berdasarkan Pertauran Pemerinah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, yaitu: Perencanaan, Perlindungan, Pengawetan, Pemanfaatan dan Evaluasi Fungsi.
  • Perencanaan Pengelolaan Tahura Gorontalo, terdiri atas tiga tahapan, yaitu: inventarisasi potensi kawasan, penataan kawasan, dan perencanaan pengelolaan.
  • Kebijakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tahura dilakukan untuk kepentingan penelitian dan pegembangan ilmu pengetahuan, koleksi kehati, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air/energi air, dan menunjang budidaya dalam rangka kesejahteraan masyarakat.

Peranan Tahura B.J. Habibie

Terdapat dua peranan Tahura, yakni;

  • peranan langsung (koleksi TSL, sumber pangan, sumber energi, wisata alam, ruang hidup masyarakat, penelitian), dan
  • peranan tidak langsung (hiroorologis, penyedia oksigen, penyerap karbon, pengendali iklim).

Referensi

  1. ^ antaranews.com (2022-11-09). "Taman hutan raya di Kabupaten Gorontalo diberi nama Tahura BJ Habibie". Antara News. Diakses tanggal 2023-05-25. 
  2. ^ Diskominfo (2022-11-08). "Seminar "Tata Kelola Taman Hutan Raya (Tahura) Gorontalo Menuju Keseimbangan Iklim Global" Dari Gorontalo Untuk Dunia". Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Diakses tanggal 2023-05-25. 
Kembali kehalaman sebelumnya