Tambang Ulang, Tanah Laut
Tambang Ulang adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Kecamatan Tambang Ulang pemekaran dari Kecamatan Bati Bati menurut dasar hukumnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1995.[1] Referensi
|