Tarif parkirTarif parkir merupakan retribusi atas penggunaan lahan parkir dipinggir jalan yang besarannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota berdasarkan UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah[1] yang selanjutnya ditetapkan di tingkat Kabupaten/Kota dengan Peraturan Daerah. Untuk mengoptimalkan pendapatan dari tarif parkir dapat digunakan pendekatan menggunakan model Leviathan.[2] Penetapan tarif parkir merupakan salah satu perangkat yang digunakan sebagai alat dalam kebijakan manajemen lalu lintas di suatu kawasan/kota untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi menuju ke suatu kawasan tertentu yang perlu dikendalikan lalu lintasnya dan merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang penting. Cara Penetapan tarif parkir
Dasar penetapan pungutan parkirDasar penetapan retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana juga diatur tentang pengenaan pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor . Besarnya pajak terhadap penyelenggara parkir di luar jalan paling tinggi 30 persen yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Besarnya pungutan tarif parkir selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang harus direvisi secara reguler untuk menyesuaikan dengan kebijakan parkir setempat serta untuk menyesuaikan tarif parkir dengan laju inflasi yang terjadi. Idealnya revisi peraturan daerah yang berkaitan dengan tarif parkir perlu dilakukan sekali dalam 2 tahun. Lihat pulaReferensi
Pranala luar |