Share to:

 

Timah (perusahaan)

PT Timah Tbk
Sebelumnya
PT Tambang Timah (Persero) (1976–1998)
Perusahaan publik
Kode emitenIDX: TINS
IndustriPertambangan
Didirikan2 Agustus 1976; 48 tahun lalu (1976-08-02)
Kantor pusatPangkalpinang, Indonesia
Wilayah operasi
Indonesia
Tokoh kunci
Ahmad Dani Virsal[1]
(Direktur Utama)
M. Alfan Baharudin[2]
(Komisaris Utama)
Produk
Merek
  • TINS
  • Bankatinwinning
  • Bangka
  • Belitung
Jasa
PendapatanRp 14,607 triliun (2021)[3]
Rp 1,368 triliun (2021)[3]
Total asetRp 14,691 triliun (2021)[3]
Total ekuitasRp 6,308 triliun (2021)[3]
PemilikMineral Industri Indonesia (65%)
Publik (35%)
Karyawan
4.323 (2021)[3]
Anak usahaLihat daftar
Situs webwww.timah.com

PT Timah Tbk adalah bagian dari MIND ID yang terutama bergerak di bidang pertambangan timah, batu bara, dan nikel. Hingga akhir tahun 2021, perusahaan ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Riau dan Bangka Belitung seluas 45.009 hektar yang mengandung cadangan timah sebanyak 300.000 ton. Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, perusahaan ini juga memiliki kantor perwakilan di Jakarta.[3][4]

Sejarah

Kantor pusat SITEM di Dabo pada tahun 1928
Kapal keruk "Doejoeng" milik GMB berlabuh di Belitung pada tahun 1937

Perusahaan ini memulai sejarahnya dari tiga perusahaan pertambangan timah yang masing-masing telah beroperasi di Bangka, Belitung, dan Singkep sejak masa pendudukan Belanda di Indonesia, yakni Banka Tinwinning Bedrijf (BTW), Gemeeenschappelijke Mijnbouwmaatschappij Billiton [nl] (GMB, sekarang bagian dari BHP), dan NV Singkep Tin Exploitatie Maatschappij (SITEM). Pada tahun 1959, pemerintah Indonesia resmi menasionalisasi tiga perusahaan tersebut.[5] Pada tahun 1961, pemerintah mengubah status dari tiga perusahaan tersebut menjadi perusahaan negara (PN) masing-masing dengan nama PN Tambang Timah Bangka,[6] PN Tambang Timah Belitung,[7] dan PN Tambang Timah Singkep.[8] Pada tahun 1961 juga, pemerintah membentuk Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang-tambang Timah Negara (BPU PN Tambang Timah) untuk mengkoordinasikan tiga perusahaan tersebut.[9]

Pada tahun 1968, BPU dan tiga perusahaan tersebut digabung dengan Proyek Peleburan Timah Muntok untuk membentuk perusahaan ini dengan nama PN Tambang Timah.[10] Pada tahun 1976, status perusahaan ini diubah menjadi persero.[11] Krisis industri timah dunia akibat hancurnya International Tin Council (ITC) sejak tahun 1985 kemudian memicu perusahaan untuk melakukan restrukturisasi mulai tahun 1991 hingga 1995. Restrukturisasi tersebut meliputi reorganisasi, relokasi kantor pusat dari Jakarta ke Pangkalpinang pada tahun 1991[12] (sekarang bekas kantor pusat di Jakarta menjadi kantor pusat PLN Indonesia Power[12]), rekonstruksi peralatan pokok dan penunjang produksi, serta pelepasan aset dan fungsi yang tidak berkaitan dengan usaha pokok perusahaan. Untuk pertama kalinya, perusahaan ini juga mengekspor logam timah dengan kadar timbal rendah dengan merek Banka Low Lead ke Jepang. Pada bulan Oktober 1995, perusahaan ini resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya, serta mencatatkan Global Depositary Receipt (GDR) di London Stock Exchange. Pada tahun 1998, perusahaan ini mendirikan PT Tambang Timah, PT Timah Industri, PT Timah Investasi Mineral, PT Timah Eksplomin, PT Dok & Perkapalan Air Kantung, dan Indometal (London) Ltd. masing-masing untuk berbisnis di bidang pertambangan timah, pengolahan timah, pertambangan mineral selain timah, eksplorasi mineral, dan galangan kapal. Perusahaan ini pun bertindak sebagai induk bagi perusahaan-perusahaan tersebut. Perusahaan ini juga mengubah namanya menjadi seperti sekarang.

Pada tahun 2003, perusahaan ini menjalin kerja sama operasi (KSO) dengan Sarana Karya untuk mengolah aspal di Pulau Buton. Pada tahun 2006, perusahaan ini menghentikan pencatatan GDR di London Stock Exchange. Pada tahun 2008, perusahaan ini meresmikan tanur 9 dan perluasan pabrik pemurnian elektrolitik. Pada tahun 2009, perusahaan ini mulai membangun pabrik pengolahan timah di Cilegon. Pada tahun 2012, perusahaan ini meluncurkan kapal bor Geotin III untuk mengintensifikasi kegiatan eksplorasi timah. Pada tahun 2014, PT Tambang Timah digabung ke dalam perusahaan ini dan PT Timah Eksplomin digabung ke dalam PT Timah Investasi Mineral. Perusahaan ini juga mendirikan PT Rumah Sakit Bakti Timah untuk mengelola fasilitas kesehatan yang mereka miliki. Pada tahun 2017, pemerintah resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke Indonesia Asahan Aluminium sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di bidang industri pertambangan.[13]

Pada tahun 2018, perusahaan ini membentuk sebuah joint venture dengan Topwide Ltd. asal Nigeria untuk mengoptimalisasi konsensi pertambangan timah seluas 16.000 hektar di Nigeria. Produksi di Nigeria ditargetkan setidaknya sama dengan produksi di Bangka Belitung, yakni sebesar 35.000 ton per tahun.[3][4] Pada tahun 2019, perusahaan ini mulai menerapkan teknologi tanur asap untuk melebur terak timah. Pada tahun 2020, perusahaan ini mendivestasi 100% saham Indometal Corporation (Asia Pacific) Pte. Ltd. ke MIND ID, serta mendivestasi 67% saham PT Rumah Sakit Bakti Timah ke PT Pertamina Bina Medika sebagai bagian dari upaya untuk menyatukan kepemilikan rumah sakit yang dimiliki oleh BUMN.[14]

Pada bulan Desember 2022, agar Inalum dapat fokus berbisnis di bidang produksi aluminium, pemerintah mengalihkan mayoritas saham perusahaan ini ke Mineral Industri Indonesia (MIND ID) yang sengaja didirikan sebagai induk holding BUMN industri pertambangan.[15][16]

Bisnis

Bekas kantor pusat BTW, kini menjadi Museum Timah Indonesia Muntok

Eksplorasi

Mulai tahun 1996, perusahaan menggunakan peralatan berteknologi modern yaitu Global Positioning System (GPS) untuk melengkapi fasilitas kegiatan dan aktivitas eksplorasi. Hal ini sangat membantu meningkatkan efisiensi dan keakuratan dari pemetaan dan pengukuran. Data dari tes laboratorium dan GPS disimpan di dalam komputer untuk memproduksi dan menghasilkan peta geologis yang sangat tinggi keakuratannya bagi pertambangan yang sistematis dan efisien.

Penambangan lepas pantai

Perusahaan mengoperasikan armada kapal keruk untuk operasi produksi di daerah lepas pantai (off shore). Armada kapal keruk mempunyai kapasitas mangkuk (bucket) mulai dari ukuran 7 cuft sampai dengan 24 cuft. Kapal keruk dapat beroperasi mulai dari kedalaman 15 meter sampai 50 meter di bawah permukaan laut dan mampu menggali lebih dari 3,5 juta meter kubik material setiap bulan. Setiap kapal keruk dioperasikan oleh karyawan yang berjumlah lebih dari 100 karyawan yang waktu bekerjanya terbagi atas 3 kelompok dalam 24 jam sepanjang tahun.

Hasil produksi bijih timah dari kapal keruk diproses di instalasi pencucian untuk mendapatkan kadar minimal 30% Sn dan diangkut dengan kapal tongkang untuk dibawa ke Pusat Pengolahan Bijih Timah (PPBT) untuk dipisahkan dari mineral ikutan lainnya selain bijih timah dan ditingkatkan kadarnya hingga mencapai persyaratan peleburan yaitu minimal 70-72% Sn.

Penambangan darat

Produksi penambangan darat yang berada di wilayah Kuasa Pertambangan (KP) perusahaan dilaksanakan oleh kontraktor swasta yang merupakan mitra usaha di bawah kendali perusahaan. Hampir 80% dari total produksi perusahaan berasal dari penambangan di darat mulai dari Tambang Skala Kecil berkapasitas 20 m3/jam sampai dengan Tambang Besar berkapasitas 100 m3/jam.

Proses penambangan timah alluvial menggunakan pompa semprot (gravel pump).Setiap kontraktor atau mitra usaha melakukan kegiatan penambangan berdasarkan perencanaan yang diberikan oleh perusahaan dengan memberikan peta cadangan yang telah dilakukan pemboran untuk mengetahui kekayaan dari cadangan tersebut dan mengarahkan agar sesuai dengan pedoman atau prosedur pengelolaan lingkungan hidup dan keselamatan kerja di lapangan. Hasil produksi dari mitra usaha dibeli oleh perusahaan sesuai harga yang telah disepakati dalam Surat Perjanjian Kerja Sama.

Pengolahan

Untuk meningkatkan kadar bijih timah atau konsentrat yang berkadar rendah, bijih timah tersebut diproses di Pusat Pencucian Bijih Timah (Washing Plant). Melalui proses tersebut bijih timah dapat ditingkatkan kadar (grade) Sn-nya dari 20–30% Sn menjadi 72% Sn untuk memenuhi persyaratan peleburan. Proses peningkatan kadar bijih timah yang berasal dari penambangan di laut maupun di darat diperlukan untuk mendapatkan produk akhir berupa logam timah berkualitas dengan kadar Sn yang tinggi dengan kandungan pengotor (impurities) yang rendah.

Peleburan

Perusahaan mengoperasikan 12 tanur, 10 tanur berada di daerah Mentok, Bangka dan 2 tanur berada di daerah Kundur. Proses peleburan merupakan proses melebur bijih timah menjadi logam Timah. Untuk mendapatkan logam timah dengan kualitas yang lebih tinggi, maka harus dilakukan proses pemurnian terlebih dahulu dengan menggunakan suatu alat pemurnian yang disebut crystallizer.

Produk yang dihasilkan berupa logam timah dalam bentuk balok atau batangan dengan skala berat antara 16 kg sampai dengan 26 kg per batang. Produk yang dihasilkan juga dapat dibentuk sesuai permintaan pelanggan (customize) dan mempunyai merek dagang yang terdaftar di London Metal Exchange (LME).

Distribusi dan pemasaran

Kegiatan pemasaran mencakup kegiatan penjualan dan pendistribusian logam timah. Pendistribusian logam timah hampir 95% dilaksanakan untuk memenuhi pasar di luar negeri atau ekspor dan sebesar 5% untuk memenuhi pasar domestik. Negara tujuan ekspor logam Timah antara lain adalah wilayah Asia Pasifik yang meliputi Jepang, Korea, Taiwan, Cina dan Singapura, wilayah Eropa meliputi Inggris, Belanda, Prancis, Spanyol dan Italia serta Amerika dan Kanada.

Anak usaha

Hingga akhir tahun 2021, perusahaan ini memiliki 8 anak usaha, yakni:

Pada budaya populer

Nama perusahaan ini disebut dengan nama-nama seperti PN Timah atau Maskapai Timah dalam tetralogi Laskar Pelangi.[17]

Referensi

  1. ^ "Dewan Direksi". PT Timah Tbk. Diakses tanggal 17 Oktober 2023. 
  2. ^ "Dewan Komisaris". PT Timah Tbk. Diakses tanggal 1 Maret 2023. 
  3. ^ a b c d e f g "Laporan Tahunan 2021" (PDF). PT Timah Tbk. Diakses tanggal 1 Maret 2023. 
  4. ^ a b "Sejarah Perusahaan". PT Timah Tbk. Diakses tanggal 1 Maret 2023. 
  5. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1959" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 5 Februari 2023. 
  6. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 1961" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 6 Februari 2023. 
  7. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 95 tahun 1961" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 6 Februari 2023. 
  8. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 97 tahun 1961" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 6 Februari 2023. 
  9. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 87 tahun 1961" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 6 Februari 2023. 
  10. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 1968" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 6 Februari 2023. 
  11. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 1976" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 6 Februari 2023. 
  12. ^ a b SGPC [DBG, Mimin (2019-01-18). "Gedung Indonesia Power". Setiap Gedung Punya Cerita. Diakses tanggal 2023-10-09. 
  13. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2017" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 6 Februari 2023. 
  14. ^ Mahrofi, Zubi (30 Juni 2020). Suyanto, Budi, ed. "Pertamedika IHC ambil alih saham bersyarat RS BUMN". ANTARA News. Antaranews.com. 
  15. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2022" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 24 Maret 2023. 
  16. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2022" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 24 Maret 2023. 
  17. ^ "Harapan Baru Setelah Timah". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-07-11. 

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya