Transformasi Digital Indonesia
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (Maret 2026) |
Transformasi Digital Indonesia adalah transformasi digital nasional yang ditandai oleh munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Tranformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Mengatur tentang percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan. Subjek dari peraturan ini adalah Perizinan, Pelayanan Publik - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) - Satu Data Indonesia
Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional dan percepatan transformasi digital dimulai dari penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas yang mengutamakan integrasi dan interopabilitas. Aplikasi SPBE Prioritas dapat berupa, Aplikasi SPBE baru akan beroperasi atau akan dibangun dan Aplikasi SPBE yang telah beroperasi atau akan dikembangkan, yang memiliki minimal 200.000 (dua ratus ribu) pengguna SPBE atau target pengguna SPBE[1].
Latar Belakang
Pandemi Covid yang melanda dunia selain menunjukkan fenomena kesehatan juga menunjukkan fenomena baru yaitu cara interaksi manusia, di mana teknologi informasi dan komunikasi yang menandai revolusi industri 4.0 terlibat dan menjadi sarana berkomunikasi tanpa pertemuan fisik atau tatap muka.
Pandemi tersebut telah mengubah perilaku dan pola pikir masyarakat serta momentum untuk melakukan tranformasi digital di setiap lini kehidupan. hal ini berdampak pada meningkatnya aktifitas dan populasi dunia maya sebaga konsekuensi logis dari adanya penggunaan akses internet yang masif, hal tersebut sekaligus memberikan pandangan tajam bahwa ketersediaan infrastruktur digital menjadi vital dan krusial, meski pandemi telah usai[2].
Arahan Wakil Presiden Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah pada tahun 2023 dengan tema Sinergi Nasional Akselerasi Digitalisasi Daerah untuk Indonesia Maju di mana kebijakan yang relevan perlu ditempuh untuk memperkuat digitalisasi transaksi keuangan daerah, melalui penetapan beberapa regulasi dan kebijakan, memperkuat infrastruktur dan optimalisasi pemanfaatan Proyek Strategis Nasional, guna transparansi mendorong peningkatan P2DD[3]
Inisiatif - Inisiatif
Forum Ekonomi & Keuangan Digital yang diselenggarakan oleh Kementrian PPN/Bappenas dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) pada Jumat, 4 Juli 2025 dengan tema "Dari Strategi ke Eksekusi: Transformasi Digital Nasional dan Sinergi Ekosistem Usaha Menuju Pertumbuhan Ekonomi 8%" merupakan ajang strategis bagi pelaku industri, regulator, dan asosiasi digital guna membahas sinergi nyata ekosistem dalam transformasi sektor riil melalui pemanfaatan inovasi teknologi.[4]
Forum ini bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yang menempatkan transformasi digital sebagai satu dari delapan prioritas pembangunan, di mana kolaborasi lintas sektor transformasi digital merupakan bagian tidak terpisahkan dalam RPJMN 2025-2029, termasuk percepatan industrialisasi, peningkatan ekonomi hijau dan biru berbasis data, penguatan pertumbuhan ekonomi kawasan perkotaan dan perdesaan melalui digitalisasi, serta optimalisasi efektifitas belanja negara dengan tata kelola anggaran yang lebih transparan dan berbasis teknologi[4].
Layanan GovTech yang diluncurkan pada 17 Agustus 2025, Bappenas melalui inisiatif Satu Data Indonesia (SDI) menyiapkan tata kelola Data Exchange sebagai bagian dari pengembangan Digital Public sebagai bagian dari pengembangan Digital Public Infrastructure (DPI), infrastruktur ini mencakup Digital Identity, Data Exchange, dan Digital Payment, sebagai enabler utama keterpaduan layanan digital pemerintahan. Selain itu, Pihak Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), juga mendorong harmonisasi regulasi melalui penyusunan Peraturan Menteri PPN tentang pedoman berbagai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasioal (DTSEN), sebagai langkah dasar untuk pertukaran dan standarisasi yang lebih luas[5].
Kick-Off rapat pleno perdana Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah di Dewan Ekonomi Nasional (DEN) tanggal 26 Agustus 2025 di Jakarta adalah babak awal agenda percepatan transformasi digital telah masuk dalam prioritas pemerintah, baik dalam jangka panjang melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025 -2045, maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2025 - 2029[6].
Focus Discussion Group (FGD) penyusunan rencana induk pemerintah Digital 2025-20245, digelar pada 11 November 2025 oleh Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital Bappenas. FGD melibatkan KemenPANRB, Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dewan Ekonomi Nasional, Kementerian Keuangan, LKPP, Kementrian Komunikasi dan Digital, BSSN, Kementerian Dalam Negeri dan Bank Indonesia. Rencana induk ini disusun sebagai kompas arah kebijakan jangka panjang dalam pengembangan pemerintah digital yang terpadu, inklusif dan berkelanjutan[7].
Optimalisasi Infrastruktur digital sebagai wujud pemerataan akses informasi yang menghubungkan seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), Menti Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan bahwa kesenjangan digital antara daerah kota dan desa, terutama antara pulau Jawa dan luar Jawa, masih menjadi masalah yang signifikan, Menko menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya terbatas pada pembangunan fisik, seperti jalan dan jembatan, tetapi juga harus mencakup pengembangan konektifitas digital yang merata di seluruh Indonesia[8]
Referensi
- ^ "PERPRES No. 82 Tahun 2023". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2025-11-25.
- ^ "https://anggaran.kemenkeu.go.id/in/post/pembangunan-infrastruktur-digital-sebagai-akselerator-pemulihan-ekonomi-nasional". anggaran.kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 2025-11-25.
- ^ "Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan | Akselerasi Digitalisasi Daerah untuk Mendukung Penguatan Local Taxing Power dan Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional". djpk.kemenkeu.go.id (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2025-11-25.
- ^ a b "Bappenas dan AFTECH Perkuat Daya Saing Sektor Riil melalui Optimalisasi Ekosistem Digital | Kementerian PPN/Bappenas". www.bappenas.go.id. Diakses tanggal 2025-11-25.
- ^ "Kementerian PPN/ Bappenas Bersama Satu Data Indonesia Dorong Keterpaduan Data dan Transformasi Digital Pemerintah Menuju GovTech 2025". data.go.id (dalam bahasa Inggris). 2025-04-28. Diakses tanggal 2025-11-25.
- ^ "Dukungan Infrastruktur Publik Digital, Percepat Transformasi Digital Nasional | Kementerian PPN/Bappenas". bappenas.go.id. Diakses tanggal 2025-11-25.
- ^ "Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital Bappenas Gelar FDG Penyusunan Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045". data.go.id (dalam bahasa Inggris). 2025-11-17. Diakses tanggal 2025-11-25.
- ^ Author, Author (2024-11-29). "Pemerintah Optimalkan Infrastruktur Digital Untuk Hubungkan Seluruh Rakyat". www.komdigi.go.id. Diakses tanggal 2025-11-26.
Content Disclaimer
Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.
- The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
- There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
- It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
- Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
- Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.









