Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 16
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 16 adalah salah satu dari 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang diinisiasi oleh PBB pada 2015, yaitu perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh. Tujuan ke-16 ini hendak mewujudkan masyarakat yang inklusif dan damai dengan berdasarkan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia, peraturan hukum, tata pemerintahan yang baik di semua tingkat, serta lembaga yang transparan, efektif, dan akuntabel.[1] Untuk mengukur kemajuan dan pencapaiannya, tujuan ini memiliki 10 target dan 21 indikator. Kesepuluh target tersebut meliputi (1) mengurangi segala bentuk kekerasan dan angka kematian terkait di mana pun; (2) menghentikan perlakuan kejam, eksploitasi, perdagangan, dan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak; (3) menegakkan kedaulatan aturan hukum nasional maupun internasional, serta menjamin akses yang sama terhadap keadilan bagi semua; (4) mengurangi penggelapan uang maupun senjata, menguatkan pemulihan dan pengembalian aset curian, serta memerangi segala bentuk kejahatan yang terorganisasi; (5) menghentikan segala bentuk korupsi dan penyuapan; (6) mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat; (7) menjamin pengambilan keputusan yang responsif, inklusif, partisipatif, dan representatif di setiap tingkatan; (8) memperluas dan memperkuat partisipasi negara-negara berkembang dalam rezim global; (9) memberikan identitas yang sah bagi semua, termasuk pencatatan kelahiran; dan (10) menjamin akses publik terhadap informasi dan melindungi kebebasan mendasar, sesuai dengan peraturan nasional dan kesepakatan internasional.[1] Terkhusus di Indonesia, terdapat 2 target dan 2 indikator tambahan. Kedua target tersebut adalah (1) memperkuat lembaga-lembaga nasional yang relevan untuk membangun kapasitas di semua tingkatan guna mencegah kekerasan serta memerangi terorisme dan kejahatan dan (2) menegakkan kebijakan yang tidak diskriminatif untuk pembangunan berkelanjutan.[1] Referensi
|