Undang-Undang Hamburg RayaUndang-Undang Hamburg Rayat (bahasa Jerman: Groß-Hamburg-Gesetz), nama lengkapnya Undang-Undang Mengenai Hamburg Raya dan Penyesuaian Wilayah Lainnya (bahasa Jerman: Gesetz über Groß-Hamburg und andere Gebietsbereinigungen), adalah sebuah undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintahan Jerman Nazi pada tanggal 26 Januari 1937. Undang-undang ini berisi tentang pertukaran wilayah antara Hamburg dengan Negara Bebas Prusia, Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1937. Hamburg RayaHamburg kehilangan sebagian besar wilayah eksklafnya, termasuk Geesthacht dan Cuxhaven. Sebagai gantinya, Hamburg diperbesar dengan memperoleh bekas kota Prusia seperti Altona, Wandsbek, dan Harburg-Wilhelmsburg, serta sejumlah desa. Perubahan lain yang bersifat simbolis adalah pengubahan nama Hamburg dari "Kota Bebas dan Hanza Hamburg" (bahasa Jerman: Freie und Hansestadt Hamburg) menjadi "Kota Hanza Hamburg" (bahasa Inggris: Hansestadt Hamburg). PrusiaSelain mengatur wilayah Hamburg, undang-undang ini juga menggabungkan Kota Merdeka Lübeck dengan Prusia. Beberapa desa yang lebih kecil menjadi wilayah negara bagian Mecklenburg. Bacaan lanjut
Wikimedia Commons memiliki media mengenai Greater Hamburg Act. |