Share to:

 

Undang-Undang Konstitusi Selandia Baru 1986

Undang-Undang Konstitusi 1986[1] adalah sebuah Undang-Undang Parlemen Selandia Baru yang membentuk bagian besar dari Konstitusi Selandia Baru. UU tersebut menjabarkan prinsip-prinsip politik pemerintahan fundamental dan mendirikan kekuasaan cabang eksekutif, legislatif dan yudisial. UU tersebut juga menjabarkan peran dan tugas penguasa monarki, Gubernur-Jenderal, menteri-menteri dan hakim-hakim. UU tersebut juga menggantikan Undang-Undang Konstitusi Selandia Baru 1852 dan Statuta Westminster, dan menghilangkan kemampuan Parlemen Inggris untuk mengeluarkan hukum terhadap Selandia Baru dengan konsen Parlemen Selandia Baru.

Referensi

Pranala luar

Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia

Kembali kehalaman sebelumnya