Undang-Undang Pemberantasan Komunisme 1950
Undang-Undang Pemberantasan Komunisme Nomor 44 tahun 1950 (berganti nama menjadi Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri pada 1976) adalah legislasi pemerintah nasional di Afrika Selatan, yang disahkan pada 26 Juni 1950 (dan diberlakukan pada 17 Juli)[1] yang resmi mencekal Partai Komunis Afrika Selatan dan melarang partai atau kelompok manapun yang disebut komunisme menurut definisi luar unik dari istilah tersebut. UU tersebut menyebut komunis sebagai skema apapun yang bertujuan untuk mencapai perubahan—entah itu ekonomi, sosial, politik atau industrial--"dengan mempromosikan gangguan atau kekacauan" atau tindakan apapun yang menimbulkan "perasaan kebencian antara ras Eropa dan non-Eropa...yang berujung pada [kekacauan] lebih lanjut". Pemerintah akan menuntut orang manapun yang menjadi komunis jika menemukan bahwa tujuan orang tersebut adalah bersekutu dengan tujuan-tujuan tersebut. Catatan kaki
Bacaan tambahan
Pranala luar |