Undang-Undang Pengaturan Ibadah Umum 1874Undang-Undang Pengaturan Ibadah Umum 1874 (37 & 38 Vict. c. 85) adalah suatu undang-undang Parlemen Britania Raya, yang diperkenalkan sebagai Rancangan Undang-Undang Anggota Pribadi oleh Uskup Agung Canterbury Archibald Campbell Tait, untuk membatasi apa yang ia anggap sebagai ritualisme yang berkembang dari Anglo-Katolikisme dan Gerakan Oxford di dalam Gereja Inggris.[1] Referensi
|