Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat
Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B) adalah lembaga yang dibentuk untuk mendukung koordinasi, memfasilitasi, dan mengendalikan pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. UP4B dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011. UP4B memiliki masa kerja sampai dengan tahun 2014 dan berkedudukan di ibu kota Provinsi Papua. UP4B dipimpin oleh seorang Kepala UP4B. Tugas, Fungsi, dan KewenanganUP4B mempunyai tugas membantu Presiden dalam melakukan dukungan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, fasilitasi, serta pengendalian pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, UP4B melakukan dukungan:
Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, UP4B menyelenggarakan fungsi:
melaksanakan fungsi lain yang ditugaskan Presiden. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut di atas, UP4B mempunyai kewenangan:
Pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan UP4B tersebut di atas dilakukan dengan tetap memperhatikan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dengan tetap membuka kemungkinan dilakukan terobosan yang diperlukan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. OrganisasiSusunan organisasi UP4B terdiri atas:
Tenaga Profesional terdiri atas Asisten Ahli, Asisten, Asisten Muda, dan Tenaga Terampil, yang seluruhnya berjumlah paling banyak 20 orang. Pejabat
Untuk menunjang pelaksanaan tugas UP4B, dibentuk Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang selanjutnya disebut Tim Pengarah. Tim Pengarah bertugas memberikan arahan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang dilaksanakan oleh UP4B. Susunan Tim Pengarah adalah sebagai berikut:
Tim Pengarah berwenang meminta penjelasan kepada UP4B mengenai segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Rencana Aksi. UP4B dapat berkonsultasi pada Tim Pengarah sewaktu-waktu bila diperlukan. Rincian tugas dan fungsi Deputi serta Tenaga Profesional ditetapkan oleh Kepala UP4B dengan memperhatikan tugas dan fungsi UP4B. SekretariatUntuk memberikan dukungan teknis dan administratif UP4B, dibentuk Sekretariat UP4B. Sekretariat UP4B dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada dan bertanggung jawab kepada Kepala UP4B dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara. Sekretariat UP4B terdiri atas:
Masing–masing sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Sekretariat UP3 dan Sekretariat UP3B berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UP4B. Sekretariat UP4B terdiri atas paling banyak 3 Bagian. Setiap Bagian terdiri atas paling banyak 3 Subbagian. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat UP4B, termasuk UP3 dan UP3B, ditetapkan oleh Kepala UP4B, setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Eselon, pengangkatan, dan pemberhentianKepala Sekretariat UP4B adalah jabatan struktural eselon IIa. Kepala Sekretariat UP3 dan UP3B adalah jabatan struktural eselon IIb. Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon IIIa. Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IVa. Pejabat eselon II, eselon III, dan eselon IV pada Sekretariat UP4B, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara atas usul Kepala UP4B. Kepala UP4B diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Kepala dan Deputi UP4B diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala UP4B. Tenaga Profesional di lingkungan UP4B, selain pegawai pada Sekretariat UP4B, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala UP4B. Deputi dan Tenaga Profesional di lingkungan UP4B dapat diangkat dari Pegawai Negeri dan bukan Pegawai Negeri. Pegawai Negeri yang diangkat menjadi pegawai di lingkungan UP4B, diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi pegawai di lingkungan UP4B tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri. Pegawai Negeri yang diangkat menjadi pegawai di lingkungan UP4B berstatus dipekerjakan. Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai pegawai di lingkungan UP4B, diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya, apabila belum mencapai batas usia pensiun. Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai pegawai di lingkungan UP4B, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala UP4B, Wakil Kepala UP4B, Deputi, Sekretaris, Kepala Sekretariat, dan Tenaga Profesional di lingkungan UP4B, yang bukan Pegawai Negeri, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun atau pesangon. Hak keuangan dan fasilitasHak Keuangan dan Fasilitas Kepala UP4B:
Tata kerjaKetentuan mengenai tata kerja, hubungan, dan mekanisme koordinasi kerja UP4B dengan kementerian/lembaga, Gubernur Provinsi Papua, Gubernur Provinsi Papua Barat, Bupati/Wali kota di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, diatur oleh Kepala UP4B. Tim Pengarah menyampaikan laporan berkala sekurangkurangnya 6 bulan sekali kepada Presiden atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Kepala UP4B menyampaikan laporan berkala sekurang-kurangnya 6 bulan sekali kepada Presiden melalui Wakil Presiden atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. PembiayaanSemua pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas UP4B, Sekretariat UP3, dan Sekretariat UP3B, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Seluruh dana yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas UP4B, Sekretariat UP3, dan Sekretariat UP3B dipertanggungjawabkan oleh Kepala UP4B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lain-lainDengan persetujuan Tim Pengarah, UP4B dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala UP4B bertanggungjawab melengkapi organisasi UP4B dengan melakukan rekrutmen Tenaga Profesional dan pegawai pada Sekretariat UP4B, Sekretariat UP3, dan Sekretariat UP3B sesuai dengan kebutuhan. Pembinaan Tenaga Profesional dan pegawai pada sekretariat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pranala luar
|