Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo
Universitas tersebut telah mendapatkan izin operasional melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, nomor 489/E/O/2022 tertanggal 13 Juli 2022. Meski di bawah Gereja Katolik, namun universitas ini terbuka untuk umum, untuk agama dan etnis manapun. Universitas tersebut memiliki tiga fakultas, yakni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Fakultas Sains dan Teknologi (FST), dan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK). Secara keseluruhan dari tiga fakultas itu, tersedia delapan program studi.[2] Referensi
|