Waste Management for Human Health and Livelihood atau Pengelolaan Limbah untuk Kesehatan dan Kehidupan adalah tema pelaksanaan Antar Bangsa tentang Pengelolaan Limbah ke 9 di Bali (COP 9 Basel Convention) Konvensi Basel tentang Pengaturan Perpindahan Lintas Batas dan Pembuangan Limbah Berbahaya sesuai dengan Konvensi Basel tentang Pengaturan Perpindahan Lintas Batas dan Pembuangan Limbah Berbahaya (Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal).
Pilar
Konvensi Basel sebagai system Pengendalian Global dari perpindahan lintas batas limbah, dengan menerapkan prosedur perizinan, perpindahan limbah tanpa izin adalah illegal
Konvensi Basel mewajibkan anggota atau negara pihak untuk memastikan agar pengelolaan limbah berbahaya dan limbah lainnya dilakukan secara berwawasan lingkungan.
Topik dalam COP-9 Konvensi di Bali
Teknis
Ship dismantling, limbah elektronik, dan Reuse, Recycle, and Recovery
Hukum
Ban Amendement dan Illegal Traficcking
Kelembagaan
Peningkatan kerja sama dengan konvensi kimia lainnya (Konvensi Roterdam dan Stockholm)
Kerja sama regional
Penguatan posisi Basel Convention Regional Center (BCRC)