Share to:

 

Zulkifli Adnan Singkah

Zulkifli Adnan Singkah
Zulkifli Adnan Singkah
Wali Kota Dumai ke-3 dan ke-5
Masa jabatan
17 Februari 2016 – 17 November 2020
PresidenJoko Widodo
Gubernur
WakilEko Suharjo
Sebelum
Pendahulu
Khairul Anwar
Arlizman Agus (Pj.)
Pengganti
Herdi Salioso (Plh.)
Jonli (Pj.)
Paisal
Masa jabatan
12 Agustus 2005 – 12 Agustus 2010
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
GubernurRusli Zainal
WakilSunaryo
Sebelum
Pengganti
Khairul Anwar
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir12 September 1954 (umur 70)
Sungai Pakning, Bukit Batu, Bengkalis, Riau
KebangsaanIndonesia
Partai politik
Suami/istriHj. Haslinar
Anak
  • Shadeq Mutaqin
  • Nanda Oktavia
  • Zaslyn Anisa
Orang tua
  • Adnan Singka (ayah)
  • Mahani (ibu)
Almamater
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Drs. H. Zulkifli Adnan Singkah, M.Si. atau yang akrab disapa Zul AS ini[1] (lahir 12 September 1954) seorang birokrat dan politikus Indonesia. Ia merupakan Wali Kota Dumai 2 periode yakni 2005—2010 dan 2016—2021. Ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Dumai.

Riwayat Pendidikan[2]

  • 1963—1968: SDN Sei Pakning
  • 1969—1971: SMPN Sei Pakning
  • 1972—1974: SMA Bogor
  • 1982—1986: APDN Riau
  • 1987—1989: S1 Fisipol Universitas Gadjah Mada
  • 2002—2005: S2 Kebijakan Publik Program Pasca Sarjana UNRI

Riwayat Pekerjaan

  • 1978—1990: PNS Dinas Sispol Provinsi Riau
  • 1991—1993: Kasi Kebersihan Kotif Dumai
  • 1993—1994: Kasubbag Pemerintahan Kotif Dumai
  • 1994—1995: Kasubbag Pembangunan Kotif Dumai
  • 1995—1998: Camat Dumai Barat
  • 1999—2000: Sekretaris Daerah Kota Dumai merangkap Pjs. Asisten Administrasi Keuangan dan Pembangunan Kota Dumai
  • 2001—2004: Kepala Badan Kependudukan, Capil & KB Kota Dumai
  • 2005—2010: Wali Kota Dumai
  • 2016—2020: Wali Kota Dumai

Kasus

Mantan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zulkifli dinilai memberi suap dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018. Zulkifli juga dinilai oleh jaksa menerima gratifikasi Rp 3,9 miliar.

Menurut jaksa, Zulkifli melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian, Zulkifli dinilai melanggar Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana pada terdakwa Zulkilfli AS alias Zulkifli Adnan Singkah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Muhammad Nur Azis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (22/7/2021).[3]

Lihat Pula

Referensi

  1. ^ "Zulkifli AS, Penjual Rokok dari Balik Pagar Pertamina Itu Kini Jadi Walikota Dumai". GoRiau.com. 2017-01-01. Diakses tanggal 2021-10-05. 
  2. ^ "Mengenal Lebih Dekat Zulkifli As, Wali Kota Dumai yang Dulunya adalah Penjual Rokok dari Luar Pagar PT Pertamina". PotretNews.com. 2017-01-01. Diakses tanggal 2021-10-05. 
  3. ^ Tanjung, Idon (2021-07-23). Gabrillin, Abba, ed. "Mantan Wali Kota Dumai Dituntut 5 Tahun Penjara". Kompas.com. Diakses tanggal 2021-10-05. 


Kembali kehalaman sebelumnya