Zulkifli Adnan Singkah
Drs. H. Zulkifli Adnan Singkah, M.Si. atau yang akrab disapa Zul AS ini[1] (lahir 12 September 1954) seorang birokrat dan politikus Indonesia. Ia merupakan Wali Kota Dumai 2 periode yakni 2005—2010 dan 2016—2021. Ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Dumai. Riwayat Pendidikan[2]
Riwayat Pekerjaan
KasusMantan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zulkifli dinilai memberi suap dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018. Zulkifli juga dinilai oleh jaksa menerima gratifikasi Rp 3,9 miliar. Menurut jaksa, Zulkifli melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian, Zulkifli dinilai melanggar Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana pada terdakwa Zulkilfli AS alias Zulkifli Adnan Singkah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Muhammad Nur Azis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (22/7/2021).[3] Lihat PulaReferensi
|