Amar makruf nahi mungkar
Amar makruf nahi munkar (bahasa Arab: الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر, al-amr bi-l-maʿrūf wa-n-nahy ʿani-l-munkar) adalah sebuah frasa dalam bahasa Arab yang berisi perintah menegakkan yang benar dan melarang yang salah. Ukuran menentukan sesuatu itu sebagai makruf atau munkar sebagaimana dijelaskan oleh Imam Asy-Syaukani rahimahullah beliau berkata, "Dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu itu dikatakan makruf atau munkar adalah Alquran dan sunah."[1] Yang menjadi tolak ukur bukanlah perasaan, pikiran manusia, adat, atau tradisi di masyarakat kita.[2] Dalam ilmu fikih klasik, perintah ini dianggap wajib bagi kaum Muslim. "Amar makruf nahi munkar" telah dilembagakan di beberapa negara, contohnya adalah di Arab Saudi yang memiliki Komite Amar Makruf Nahi Mungkar (Haiʾat al-amr bi-l-maʿrūf wa-n-nahy ʿani-l-munkar). Di kekhalifahan-kekhalifahan sebelumnya, orang yang ditugaskan menjalankan perintah ini disebut muhtasib. Sementara itu, di Barat, orang-orang yang mencoba melakukan amar makruf nahi mungkar disebut polisi syariah. Dalil amar ma'ruf nahi munkar adalah pada surah Luqman, yang berbunyi sebagai berikut:
Amar ma'ruf nahi munkar dilakukan sesuai kemampuan, yaitu dengan tangan (kekuasaan) jika dia adalah penguasa/punya jabatan, dengan lisan atau minimal membencinya dalam hati atas kemungkaran yang ada, dikatakan bahwa ini adalah selemah-lemahnya iman seorang mukmin.[3] Referensi
Lihat pula
|