Anjak piutangAnjak piutang atau pembiayaan piutang (bahasa Inggris: Accounts receivable financing) adalah suatu kegiatan pembiayaan piutang usaha yang menggadaikan atau menjual piutang usaha sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman atau tambahan modal kerja.[1] Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak. Pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral dimaksudkan ialah pembiayaan yang mana dilakukan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan/pengambilalihan serta pengurusan piutang atau tagihanjangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri.[2] Pengertian anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.[3] Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan. ManfaatManfaat anjak piutang adalah:
Pengalihan piutangPengalihan piutang adalah kegiatan pemindahan tanggung jawab piutang dari orang yang mempunyai piutang kepada penanggung piutang. Dalam ekonomi syariah, kegiatan ini disebut hawalah atau hiwalah. Dalam ekonomi syariah, anjak piutang diperoleh dari proses pengalihan piutang. Anggota yang mempunyai piutang mengalihkan piutang tersebut kepada Baitul Maal wa Tamwil selaku perusahaan anjak piutang. Nasabah akan menerima pembayaran dari perusahaan anjak piutang. Orang yang berutang akan menerima tagihan yang harus dibayarkan kepada perusahaan anjak piutang.[4] Pihak-pihak yang terlibatDalam transaksi kegiatan transaksi perusahaan anjak piutang terdapat tiga pihak yang saling berkepentingan. Tanpa keterlibatan tiga pihak yang saling berkepentingan tersebut, maka kegiatan perusahaan anjak piutang tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.[5] Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi anjak piutang adalah sebagai berikut :
Perusahaan anjak piutangPerusahaan anjak piutang merupakan salah satu lembaga keuangan yang menyediakan uang bagi anjak piutang. Perusahaan yang menjual anjak piutang menyerahkan hak atas piutang kepada perusahaan piutang dengan ditambahkan biaya administrasi dan suku bunga. Pembayaran suku bunga dan biaya administrasi merupakan bentuk imbalan atas jasa perusahaan anjak piutang. Jumlah suku bunga yang dibayarkan sesuai dengan jumlah nilai piutang. Perusahaan anjak piutang dapat berbentuk bank atau lembaga keuangan bukan bank. Pembayaran suku bunga dilakukan dalam jangka pendek. Perusahaan anjak piutang menerima pembiayaan anjak piutang untuk keperluan pembiayaan konsumsi atau produksi pada perusahaan lain.[6] Pembayaran suku bunga dan dana anjak piutang pada perusahaan anjak piutang dapat dilakukan dengan bentuk kredit. Pembayaran juga dapat dilakukan secara tunai maupun bukan tunai. Pada pembayaran bukan tunai umumnya digunakan kartu kredit atau melalui pembayaran dalam jaringan melalui internet.[7] Kegiatan Anjak Piutang di Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 meliputi:[8]
JenisMenurut tingkat jasaAnjak piutang yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang memiliki beberapa tingkat jasa tertentu. Berdasarkan jasanya, anjak piutang dibedakan menjadi:
Referensi
|