BankBank (pelafalan dalam bahasa Indonesia: [baŋ]) adalah suatu lembaga keuangan intermediasi yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan surat sanggup bayar.[1] Kata bank berasal dari bahasa Italia banca yang berarti tempat penukaran uang.[2] Sedangkan menurut undang-undang perbankan,[3] bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[4] Bank adalah lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara keuangan, menyediakan berbagai layanan keuangan, dan mengelola dana dari masyarakat. Jenis bank dapat dibedakan berdasarkan fungsi, kepemilikan, dan layanan yang mereka tawarkan.[5] Sedangkan dalam arti yang lebih sempit dan lebih umum bank adalah suatu perantara keuangan yang menerima, melakukan transfer dana, dan yang terpenting menciptakan simpanan.[6] Pada awalnya, bank adalah sekumpulan pedagang yang akan memberikan pinjaman bibit kepada para petani atau pedagang yang membawa barang.[7] Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.[8] Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan.[8] Saat ini, bank memiliki fleksibelitas pada layanan yang ditawarkan, lokasi tempat beroperasi, dan tarif yang dibayarkan sebagai simpanan deposan.[8] Bank dapat diartikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit ataupun bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Digitalisasi juga mendisrupsi sektor perbankan dengan melihat transisi dari jaringan distribusi: kantor cabang (fisik), layanan telepon perbankan (analog), layanan internet dan perbankan bergerak (digital). PengertianSecara etimologi, kata "bank" berasal dari bahasa Prancis banque atau bahasa Italia banca yang berarti bangku. Para bankir Florence pada masa Renaisans melakukan transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja.[9] Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[10] Usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.[4] Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank, sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.[4] Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito.[4] Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat.[4] Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.[4] Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.[4] Beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan yaitu:
Terlepas dari fungsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian. Hal ini diperlukan karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa. SejarahSejarah bank di duniaBank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Prancis[11] akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.[12] Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang.[Pokok-pokok hukum di Indonesia, Zainal Askin.] Perkembangan perbankan di Asia Barat, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika.[butuh rujukan] Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang.[butuh rujukan] Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.[butuh rujukan] Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain.[butuh rujukan] Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing.[butuh rujukan]Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.[butuh rujukan] Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang.[butuh rujukan] Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya.[butuh rujukan] Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. Sejarah bank di IndonesiaBank yang pertama kali didirikan di Indonesia yaitu Nederlandsche Handel Maatschappij (NHM) pada masa pendudukan Belanda. Pendirian tersebut menggantikan kekosongan kongsi dagang Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) yang mengalami likuidasi. Setelah berdirinya NHM, bermunculan bank-bank lainnya. Pada zaman kemerdekaan, bank-bank tersebut dinasionalisasikan menjadi bank umum milik negara, seperti Bank Rakyat Indonesia, Bank Dagang Indonesia, dan Bank Ekspor-Impor Indonesia. Selain itu, pemerintah Indonesia mendirikan bank baru yaitu Bank Negara Indonesia. Setelah kemerdekaan Republik Indonesia, industri perbankan mengalami kemajuan yang pesat. Perkembangan ini ditandai dengan adanya deregulasi era menteri keuangan J.B Sumarlin yang dikenal dengan "Gebrakan Sumarlin".[13] JenisTiga kelompok utama Institusi keuangan - bank komersial, lembaga tabungan, dan koperasi kredit yang juga disebut lembaga penyimpanan karena sebagian besar dananya berasal dari simpanan nasabah.[14] Bank-bank komersial adalah kelompok terbesar lembaga penyimpanan bila diukur dengan besarnya aset.[butuh rujukan] Mereka melakukan fungsi serupa dengan lembaga-lembaga tabungan dan koperasi kredit, yaitu, menerima deposito (kewajiban) dan membuat pinjaman. Namun, mereka berbeda dalam komposisi aktiva dan kewajiban, yang jauh lebih bervariasi.[14] Perbandingan konsentrasi aset ukuran bank, menunjukkan bahwa konsolidasi perbankan tampaknya telah mengurangi pangsa aset bank paling kecil (aset di bawah $ 1 miliar).[butuh rujukan] Bank-bank ini - dengan aset dibawah $ 1 milliar - cenderung mengkhususkan diri pada ritel atau perbankan konsumen, seperti memberikan hipotek perumahan, kredit konsumen dan deposito lokal.[14] Sedangkan aset bank yang relatif lebih besar (dengan aset lebih dari $ 1 miliar), terdiri dari dua kelas adalah bank regional atau super regional.[14] Mereka terlibat dalam grosir yang lebih kompleks tentang kegiatan komersial perbankan, meliputi kredit konsumen dan perumahan serta pinjaman komersial dan industri, baik secara regional maupun nasional.[14] Selain itu, bank - bank besar memiliki akses untuk membeli dana - seperti dana antar bank atau dana pemerintah untuk membiayai pinjaman dan kegiatan investasi mereka.[14] Namun, beberapa bank yang sangat besar memiliki sebutan yang berbeda, yaitu Bank Sentral.[14] Saat ini, lima organisasi perbankan membentuk kelompok Bank Sentral,yaitu: Bank New York, Deutsche Bank (melalui akuisisi bankir-bankir saling mempercayai), Citigroup, JP Morgan, dan Bank HSBC di Amerika Serikat.[14] Namun, jumlahnya telah menurun akibat Megamergers[14] Penting untuk diperhatikan bahwa, aset atau pinjaman tidak selalu menjadi indikator suatu bank adalah bank sentral. Tapi, gabungan dari lokasi dengan ketergantungan pada sumber non deposit atau pinjaman dana.[14] Jenis-jenis bank menurut UU No. 7 Tahun 1992 yang ditegaskan kembali di UU No. 10 tahun 1998, maka jenis-jenis terdiri dari :[15]
Berdasarkan status kepemilikanJenis bank ditinjau dari sisi kepemilikannya terdiri dari:[18]
Berdasarkan regulasi operasionalJenis bank berdasarkan operasional ditinjau dari aktivitas dan regulasi yang mengaturnya, yakni bank konvensional dan bank syariah.[19]
Berdasarkan cakupan operasionalBerdasarkan jenis operasionalnya bank dibedakan menjadi bank devisa dan non devisa.[20]
Kantor bankKedudukan kantor bank di sebuah negara dibagi menjadi empat kategori kantor, yaitu kantor pusat, kantor wilayah, kantor cabang penuh, kantor cabang pembantu, dan kantor kas. Kantor Pusat OperasionalKantor Pusat Operasional merupakan kantor di mana seluruh kegiatan dari perencanaan sampai pengawasan dilakukan.[23] Kantor Pusat tidak hanya melayani nasabah umum. Tugas utama kantor pusat adalah menyusun strategi bank dan melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap bank secara keseluruhan.[24] Setiap bank hanya memiliki satu kantor pusat dan berlokasi di negara di mana bank tersebut didirikan.[25] Kantor WilayahKantor Wilayah merupakan kantor yang membawahi kantor-kantor cabang untuk beberapa wilayah. Tujuan didirikannya kantor wilayah yaitu untuk memudahkan koordinasi antar cabang di wilayah tersebut.[26] Kantor Wilayah tidak secara langsung melayani masyarakat umum, melainkan sebagai koordinator kantor cabang dalam mencapai target penghimpunan dana, penyaluran dana, maupun pelayanan jasa.[17] Kantor Cabang UtamaKantor Cabang Utama merupakan kantor cabang yang diberi wewenang oleh kantor pusat untuk melakukan semua transaksi tiga fungsi perbankan yaitu menawarkan produk penghimpunan dana, penyaluran dana, dan melakukan pelayanan jasa perbankan.[17] Kantor Cabang Utama merupakan salah satu kantor yang memberikan jasa paling penuh.[23] Kantor Cabang PembantuKantor Cabang Pembantu adalah salah satu kantor cabang di bawah kantor cabang utama yang melayani sebagian jasa layanan saja.[23] Perubahan status dari kantor cabang pembantu menjadi kantor cabang utama dimungkinkan jika kantor tersebut telah memenuhi semua kriteria.[26] Kantor KasKantor Kas merupakan jenis kantor bank yang hanya terdapat pelayanan teller atau kasir saja. Bahkan kantor kas ada yang memberikan pelayanan melalui mobil atau yang biasa disebut kantor kas keliling.[27] Model organisasi bankModel organisasi bank disusun sesuai dengan jenis bank dan strategi pelaksanaanya. Terdapat tiga model organisasi bank yaitu model desentralisasi, model sentralisasi, dan model kombinasi. Model desentralisasiPada model organisasi bank desentralisasi, di tingkat atas, manajemen bertanggung jawab sesuai dengan pembidangan masing-masing atas seluruh produk dan aktivitas bank. Di sisi lain, pada tingkat jaringan, pemimpin cabang memiliki tanggung jawab atas semua produk dan aktivitas perbankan seperti pembiayaan, jasa, operasi, dana, dan aktivitas supporting lainnya.[28] Model sentralisasiLembaga bank yang menggunakan prinsip sentralisasi, pengorganisasiannya dilakukan berdasarkan kelompok kegiatan atau aktivitas bisnis seperti kelompok bisnis perusahaan, kelompok perbankan eceran, dan lain-lain.[28] Model campuranModel campuran merupakan model gabungan antara model desentralisasi dan sentralisasi. Model organisasi sebuah kantor cabang suatu bank ditentukan oleh faktor-faktor antara lain kebijaksanaan kantor pusat bank, besarnya kantor cabang bank, sistem birokrasi yang diinginkan, serta aktivitas yang akan dilakukan.[28] Jasa perbankanJasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung.[4] Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut:[4][29]
Sumber dana bankSumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dan membiayai kegiatan operasional. Sesuai dengan fungsinya bank adalah suatu lembaga keuangan, dimana kegiatan sehari-harinya adalah dalam bidang jual beli uang.[30] Sebelum menjual uang uang (memberikan pinjaman) bank harus lebih dulu membeli yang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tersebutlah bank mendapatkan keuntungan.[15] Dana yang digunakan bank berasal dari sumber berikut ini:
Rahasia bankBerdasarkan pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan disebutkan bahwa Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Lebih lanjut pada pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 mengenai perbankan menegaskan bahwa Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.[32] Prinsip kerahasiaan bank bermula timbul dari tujuan untuk melindungi kepentingan nasabah bank agar terlindungi kerahasiaan yang menyangkut keadaan keuangannya dan data pribadi nasabah. Selain itu, kerahasiaan bank juga ditujukan untuk kepentingan bank itu sendiri, karena bank dapat dipercaya oleh nasabah untuk mengelola uangnya. Sistem perbankan di IndonesiaMenurut Bank Indonesia sesuai UU Perbankan 1992,[34] struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum dan BPR. Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system, yaitu bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Sistem perbankan di Indonesia merupakan sistem perbankan ganda yakni terselenggaranya dua sistem perbankan, perbankan konvensional dan perbankan syariah. Kedua jenis bank tersebut berjalan secara berdampingan yang pelaksanaannya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.[35] Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.[36] Rahasia Bank telah diatur dalam Undang-Undang Perbankan, meskipun demikian hal tersebut bukan mutlak harus dirahasiakan. Pihak bank bisa memberi data nasabah jika berkaitan dengan tidakan mendesak seperti halnya kriminalisme. Kewajiban untuk memegang teguh kerahasiaan bank tidak berlaku atau dikecualikan dalam hal yang salah satunya pengecualiannya yaitu terhadap kepentingan peradilan dalam perkara pidana yang diatur didalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan tetapi dengan syarat atas permintaan polisi dalam tahap penyelidikan, jaksa dalam tahap penuntutan, atau hakim dalam tahap pemeriksaan di muka pengadilan, kerahasiaan bank dapat dikecualikan.[37] Perizinan pendirian bankPerizinan bank di Indonesia diatur dalam pasal 16 sampai 20 Undang-Undang Perbankan yang diubah. Pada pasal tersebut tertera bahwa setiap pihak yang melakukan penghimpunan dana dalam masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat tersebut telah diatur oleh undang-undang tersendiri.[38] Dalam memeberikan perizinan, Bank Indonesia akan memperhatikan unsur-unsur berikut ini:
Khusus Bank Perkreditan Rakyat terdapat syarat tambahan yakni memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat di kecamatan, yaitu di luar kecamatan ibukota kabupaten/kotamadya, ibukota provinsi, atau ibukota negara. Persyaratan ini memiliki tujuan agar bank tersebut dapat menunjang peningkatan pembangunan yang merata di luar wilayah pusat.[38] Lihat pulaReferensi
|