Badan Pangan Nasional
Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam pelaksanaan urusan pangan[1] untuk menciptakan kedaulatan pangan, ketahanan pangan, dan kemandirian pangan bagi negara.[2] Badan Pangan Nasional dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional yang merupakan amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.[3][4] Dalam menjalankan tugasnya Badan Pangan Nasional dipimpin oleh seorang Kepala yang dilantik dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Pada 21 Februari 2022, Presiden RI Joko Widodo melantik Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional.[5] Badan Pangan Nasional melaksanakan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan yang dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berkaitan dengan stabilitas harga dan inflasi, khususnya bahan pokok, tetap akan dijaga oleh Badan Pangan Nasional melalui BUMN di bidang pangan sebagai instrumennya.[6] Terdapat sembilan komoditas pangan yang menjadi sasaran tugas Badan Pangan Nasional, yaitu beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, cabai.[7] SejarahBidang pelaksanaan urusan pangan[1] untuk menciptakan kedaulatan pangan, ketahanan pangan, dan kemandirian pangan bagi negara telah lama dikelola oleh negara. Pada tahun 1999, Badan Urusan Ketahanan Pangan (BUKP) dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 dengan tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan ketahanan pangan berdasarkan kebijakan Menteri Pertanian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BUKP dan Sekretariat Pengendali (Setdal) Bimas dilebur menjadi Badan Bimas Ketahanan Pangan (BBKP) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 yang mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengembangan dan koordinasi pemantapan ketahanan pangan. BBKP berubah menjadi Badan Ketahanan Pangan (BKP) melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015. BKP memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan.[8] Badan Pangan Nasional dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional yang merupakan amanat dari UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.[3][4] Daftar kepalaBerikut adalah daftar kepala Badan Pangan Nasional:
Referensi
|