Bangko, Rokan Hilir
Bangko adalah nama sebuah kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Indonesia. Ibu kota Kecamatan Bangko berkedudukan di Bagansiapiapi, yang juga merupakan ibu kota Kabupaten Rokan Hilir. Kecamatan Bangko merupakan salah satu kecamatan yang ikut bergabung dalam pembentukan Kabupaten Rokan Hilir yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkalis. Bersama dengan Kecamatan Tanah Putih, Kubu, Rimba Melintang, dan Bagan Sinembah, Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 4 Oktober 1999 menetapkan kabupaten baru tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 dengan ibu kota Ujung Tanjung dan ibu kota sementara di Bagansiapiapi.[4] Bagansiapiapi, dengan infrastruktur kota yang jauh lebih baik, pada tanggal 24 Juni 2008 resmi ditetapkan sebagai ibu kota Kabupaten Rokan Hilir yang sah setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Kabupaten/Kota dan RUU atas perubahan ketiga atas UU Nomor 53 Tahun 1999 disahkan sebagai Undang-Undang dalam Rapat Paripurna.[5] Kelurahan dan kepenghuluanSetelah terbentuknya Kecamatan Pekaitan yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Bangko berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2010 tanggal 15 Juni 2010,[6] maka wilayah Kecamatan Bangko menjadi empat kelurahan dan sebelas kepenghuluan:
Pada tanggal 26 Juni 2011, Kepenghuluan Bagan Punak berubah statusnya menjadi "Kelurahan" dengan tetap mempertahankan nama "Bagan Punak" yang diresmikan oleh Wakil Bupati Rokan Hilir saat itu, H.Suyatno.[7] Perubahan status tersebut dilakukan atas pertimbangan luas wilayah serta jumlah penduduk yang mencapai 5.700 jiwa pada saat itu. Dengan adanya perubahan ini, maka wilayah Kecamatan Bangko menjadi lima kelurahan dan sepuluh kepenghuluan. Batas wilayahDengan terbentuknya Kecamatan Pekaitan, maka batas Kecamatan Bangko adalah sebagai berikut:[6]
Lihat jugaReferensi
|