Dewan Negara Malaysia
Dewan Negara (bahasa Indonesia: Senat Malaysia) adalah majelis tinggi dari Parlemen Malaysia. Dewan Negara terdiri dari 70 senator: 26 dipilih oleh majelis legislatif negara bagian, dengan dua senator untuk setiap negara bagian di federasi, di mana ke-44 anggota yang lainnya ditunjuk oleh Yang di-Pertuan Agong (Raja), yang terdiri dari empat orang ditunjuk untuk mewakili wilayah federal. Fungsi dan WewenangDewan Negara diperbolehkan untuk memulai proses legislasi, namun ada beberapa hal yang dikecualikan seperti urusan fiskal dan keuangan. Dewan Negara juga berhak melakukan amandemen terhadap RUU yang sudah diloloskan oleh Dewan Rakyat. Setiap RUU yang sudah diloloskan akan dibentangkan di hadapan Dewan Negara dan selanjutnya akan ditindak lanjuti apakah pelaksanaan RUU tersebut disetujui dan diajukan kepada Yang di-Pertuan Agong atau ditunda pengajuannya kepada Yang di-Pertuan Agong dalam sebulan (atau jika keadaannya rumit proses penundaan bisa berlangsung sampai dengan setahun). Jika Raja keberatan atau 30 hari berlalu tanpa persetujuan kerajaan, RUU dikirim kembali ke Parlemen dengan daftar amandemen yang disarankan. RUU tersebut kemudian harus disetujui kembali oleh kedua majelis Parlemen. Jika Raja tetap tidak memberikan persetujuan kerajaan 30 hari setelah diajukan kepadanya lagi, RUU itu otomatis menjadi undang-undang. Namun, itu tidak berlaku sampai diterbitkan dalam Lembaran Negara[1]. Meskipun anggota Parlemen biasanya memiliki kekebalan hukum terkait kebebasan berdiskusi, aturan melarang diskusi tentang pasal-pasal tertentu dalam Konstitusi seperti status Bahasa Malaysia sebagai bahasa nasional dan hak istimewa Bumiputra dalam Pasal 153[2]. KeanggotaanPara anggota Dewan Negara dikenal sebagai Senator atau dalam Malaysia dikenal sebagai Ahli Dewan Negara dan diberikan gelar kehormatan Yang Berhormat Senator. Masa jabatan seorang senator adalah tiga tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali, baik secara berturut-turut ataupun tidak berturut-turut. Setiap tiga belas majelis negara bagian di Malaysia dapat mengirimkan perwakilan sebanyak 2 senator. Yang di-Pertuan Agong mengangkat dua orang senator untuk mewakili Daerah Persekutuan Kuala Lumpur, satu orang senator mewakili Daerah Persekutuan Putrajaya dan Labuan atas nasihat Perdana Menteri. Sisanya 40 senator lainnya diangkat oleh Yang di-Pertuan Agong atas nasihat perdana menteri juga[3]. Setiap senator yang diangkat harus memberikan pelayanan publik baik atau telah mencapai kehormatan dalam profesi, perdagangan, industri, pertanian, kegiatan budaya atau pelayanan sosial atau mewakili ras minoritas atau mampu mewakili kepentingan penduduk asli[4]. Intensitas dari Konstitusi Malaysia aslinya hanya memberikan jatah kursi sebanyak 16 senator yang diangkat oleh Yang di-Pertuan Agong untuk memberikan negara-negara bagian dalam berpendapat untuk kebijakan federal. Namun dalam amandemen yang dilakukan, dikutip dari pernyataan Ketua Mahkamah Tinggi, Tun Mohamed Suffian Mohamed Hashim menyatakan bahwa "bertentangan dengan semangat konstitusi asli yang membentuk Dewan Negara secara khusus sebagai badan pelindung di Parlemen federal, kepentingan negara terhadap perambahan federal"[5]. SyaratUntuk menjadi seorang senator, kandidat senator harus berusia setidaknya 30 tahun, bertempat tinggal di Wilayah Malaysia, dan tidak menyatakaan kesetiaannya kepada negara asing apapun, tidak pernah dipenjara selama satu tahun atau lebih serta tidak pernah didenda lebih dari RM 2.000. Pemegang posisi penghasil laba penuh waktu dalam pelayanan publik juga tidak memenuhi syarat untuk menjadi seorang senator. Tidak menjadi syarat apakah kandidat senator merupakan anggota partai politik. Parlemen diizinkan untuk menambahkan jumlah senator menjadi tiga perwakilan per negara bagian, mengurangi jumlah senator yang boleh ditetapkan atau menghapus jabatan senator yang diangkat oleh Yang di-Pertuan Agong secara bersamaan. Proses pengangkatan senator diatur dalam Pasal 45 Konstitusi Malaysia[3]. Selain itu Konstitusi juga mengatur cara pemilihan langsung untuk setiap 26 senator yang dipilih oleh Majelis Legislatif Negara Bagian. Meskipun demikian klausa ini tidak pernah diberlakukan sampai Parlemen meloloskan sebuah resolusi untuk meloloskan rancangan tersebut. Sampai tahun 2010, para senator dipilih secara tidak langsung.[6] Senator yang sedang menjabat dapat diangkat menjadi anggota kabinet oleh Yang di-Pertuan Agong atas nasihat dari Perdana Menteri. Meskipun begitu tidak pernah seorang senator diangkat menjadi Perdana Menteri karena Perdana Menteri harus berasal dari Dewan Rakyat. Dewan Negara tidak terikat dengan pemilu untuk memilih anggota Dewan Rakyat dan para senator tetap menjabat meskipun Dewan Rakyat dibubarkan[4] Dewan Negara memilih seorang Ketua Dewan Negara untuk memimpin jalannya persidangan di Dewan Negara, memastikan para senator mematuhi peraturan persidangan dan melakukan standing order apabila terjadi hal-hal yang menimbulkan perselisihan. Jika Ketua Dewan Negara berhalangan hadir, maka posisinya akan digantikan oleh Wakil Ketua Dewan Negara[7] Daftar Anggota Dewan Negara
Daftar Referensi
|