Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros 1982–1987
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros 1982-1987 (disingkat DPRD Kabupaten Maros 1982-1987 atau DPRD Maros 1982-1987) (Lontara Bugis: ᨉᨛᨓ ᨄᨛᨓᨀᨗᨒ ᨑᨐ ᨉᨕᨛᨑ ᨀᨅᨘᨄᨈᨛ ᨆᨑᨚ 1982-1987, Lontara Makassar: ᨉᨙᨓ ᨄᨙᨓᨀᨗᨒ ᨑᨐ ᨉᨕᨙᨑ ᨀᨅᨘᨄᨈᨙ ᨆᨑᨚ 1982-1987) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. DPRD Kabupaten Maros sebagai lembaga legislatif unikameral yang menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Maros berkedudukan di Kota Maros. DPRD Kabupaten Maros beranggotakan 20 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Kabupaten Maros yang menjabat periode ini adalah hasil Pemilu 4 Mei 1982 yang dilantik pada 12 Agustus 1982. Komposisi anggota DPRD Maros periode ini terdiri atas 4 golongan, yaitu Golongan Karya, Golongan Politik (PPP), ABRI, dan Non ABRI. Golongan Karya dan Golongan Politik (PPP) dipilih oleh rakyat sedangkan ABRI dan Non ABRI diangkat oleh pimpinan perwakilan. Anggota DPRDGolkar
ABRI
Golongan Politik (PPP)
Non ABRI
Pimpinan DPRDPimpinan DPRD Kabupaten Maros berjumlah 3 orang dengan rincian 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi terbanyak pertama, kedua dan ketiga secara berurutan. Perda yang sahkan
Lihat Pula
Pranala luarReferensi
|