Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal
Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.[1] ReferensiPranala luar |