Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan
Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.[1] ReferensiPranala luar |