Dronning Maud Land
Tanah Ratu Maud, atau Queen Maud Land, juga dikenal sebagai Dronning Maud Land adalah bagian dari benua Antartika yang merupakan bagian dari klaim Norwegia di Antartika. Queen Maud Land terletak di antara 20° BB hingga 40°BB. Selain Tanah Ratu Maud, bagian lain dari Antartika yang diklaim oleh Norwegia, yaitu Pulau Peter I. Administrasi keduanya diatur dalam Polar Affairs Department of the Norwegian Ministry of Justice and Police di Oslo (Bahasa Indonesia: Kementerian Kehakiman dan Kepolisian Norwegia Departemen Urusan Kutub ). Teritorial ini sendiri dibagi dalam 5 sektor: Pantai Putri Martha, Pantai Putri Astrid, Pantai Putri Ragnhild, Pantai Pangeran Harald, dan Pantai Pangeran Olav.Dinamai Queen Maud Land dari nama istri Raja Haakon VII Norwegia, sehingga lautnya dinamai Laut Raja Haakon VII. Geografi
Tidak ada tempat yang bebas dari es pada tepi pantai. Ketinggian es pada pantai berkisar antara 20 hingga 30 meter, mengelilingi seluruh teritorial ini. Beberapa lapisan es dapat ditembus oleh kapal. Tempat-tempat berjarak 150-200 kilometer dari pantai memiliki ketinggian 2 kilometer. dengan titik teringgi Gunung Jøkulkyrkja (3148 meter) di Pegunungan Mühlig-Hofmann. Pegunungan lainnya adalah Pegunungan Heimefront, Pegunungan Orvin,Pegunungan Wohlthat and Pegunungan Sør Rondane. Secara ilmu Geologi, tanah dari wilayah ini didominasi lapisan Pre-Cambrian (1 hingga 2 Miliar tahun yang lalu), seelum terbentuknya benua Gondwana. Gunung-gunung terbentuk dari kristal dan batu granit, sekitar 500 hingga 600 juta tahun yang lalu di lempeng Pan-Afrika sebagai hasil tenaga Orogenetik ketika terbentuknya Gondwana. Sedangkan di wilayah barat teritorial ada batuan muda hasil sedimentasi dan letusan gunung berapi. Riset membuktikan bahwa apabila wilayah ini kehilangan seluruh lapisan es akan sama seperti Norwegia, yang banyak memiliki Fjord yang dalam. Sejarah PenemuanHjalmar Riiser-Larsen menjadi orang yang menginjakkan kaki pertama kali di Tanah Ratu Maud pada 1930, dan pada 14 Januari 1939 teritorial ini diklaim oleh Norwegia. Dari 1939 hingga 1945, Jerman mengklaim New Swabia, merupakan bagian dari Tanah Ratu Maud. Pada 23 Juni 1961,Tanah Ratu Maud menjadi bagian dari Antarctic Treaty System, menjadikannya zona bebas militer. Teritorial ini sebenarnya telah dibagi menjadi 5 sektor. Sektor tersebut adalah, dari barat, Pantai Putri Martha, Pantai Putri Astrid, Pantai Putri Ragnhild, Pantai Pangeran Harald, dan Pantai Pangeran Olav. KependudukanTidak ada jumlah populasi yang pasti di Tanah Ratu Maud. Kendati demikian, terdapat sekitar 12 stasiun penelitian, yang dapat menampung hingga ratusan peneliti,dan angkanya berubah-ubah tergantung musim. Enam diantaranya adalah stasiun yang berfungsi sepanjang tahun, sedang sisanya aktif di musim panas saja. Lapangan terbang utama di Tanah Ratu Maud adalah Lapangan Terbang Troll, terletak dekat Stasiun Penelitian Norwegian Troll.
HewanPenguin Emperor memiliki tempat kawin tersendiri yang terpusat di Queen Maud Land.Semua dari hewan laut di Antartika, dinamai Anjing Laut Weddell, Anjing Laut Antartika, Anjing Laut Crabeater and Anjing Laut Ross, dapat ditemui di Laut Raja Haakon VII di tepi Tanah Ratu Maud. Anjing Laut Ross secara notabena ditemukan paling banyak di Laut Raja Haakon VII. Kontroversi dengan JermanDi dalam teritorial Tanah Ratu Maud terdapat klaim dari Jerman, yang disebut daratan Swabia Baru atau dikenal sebagai New Swabia. Daerah ini diklaim 19 Januari 1939. Terletak antara 20°BT dan 10°BB (melebihi klaim teritori Norwegia atas Queen Maud Land), yang dimana diklaim oleh Nazi Jerman. Meski demikian klaim ini hanya berlangsung hingga 8 Mei 1945, sesudah kalahnya Jerman dalam Perang Dunia 2. Galeri
Lihat PulaPranala luar |