Etika lingkungan
Etika Lingkungan atau keberlanjutan ekologi yang luas merupakan alternatif wacana menyelamatkan lingkungan, sumber daya alam, dan ekosistem.[1] Paradigma ini memberikan gagasan terhadap pemahaman pertumbuhan ekonomi dengan berbasis ekologi yang sekaligus memberikan peningkatan kualitas dan standar hidup. Tidak hanya pada faktor ekonomi, tetapi juga aspek sosial. Paradigma keberlanjutan kelestarian ekologi dan sosial budaya masyarakat, demi menjamin kualitas kehidupan yang lebih baik dalam arti luas.[2] Etika lingkungan hidup adalah sebagai refleksi kritis tentang norma dan nilai atau prinsip moral yang erat kaitannya dengan lingkungan hidup. Di samping itu juga erat kaitannya dengan refleksi kritis tentang cara pandang manusia tentang manusia, alam, dan hubungan antara manusia dengan alam serta perilaku yang bersumber dari cara pandang ini. Refleksi kritis ini lalu ditawarkan cara pandang dan perilaku baru yang dianggap lebih tepat dalam kerangka menyelamatkan krisis lingkungan hidup dari perspektif folkloristik, yakni menggali dan mengeksplorasi etika lingkungan hidup yang secara potensial termuat dalam folklor masyarakat. Etika lingkungan dalam suatu masyarakat tertentu sangat berpengaruh pada kepribadian masyarakat tersebut.[3] Etika memiliki hubungan langsung dengan perilaku manusia yang dapat dicapai melalui pendidikan.[4] Materi etika lingkungan dapat diajarkan melalui pembelajaran dengan menggunakan budaya masyarakat adat sebagai sumber belajarnya. Pemahaman nilai-nilai kearifan lokal dapat menanamkan kepedulian pelajar/mahasiswa terhadap lingkungan.[5] Lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lain baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Jadi, etika lingkungan merupakan kebijaksanaan moral manusia dalam bergaul dengan lingkungannya. Etika lingkungan diperlukan agar setiap kegiatan yang menyangkut lingkungan dipertimbangkan secara cermat sehingga keseimbangan lingkungan tetap terjaga. Istilah ekologi berasal dari kata Yunani "oikos", artinya "rumah" kediaman atau rumah tangga. Kata oikos dipakai dalam kata "ekonomi", artinya nomoi (hukum-hukum tentang oikos). Ekonomi membicarakan hubungan antara orang, tetapi terbatas pada hubungan mereka demi pemenuhan kebutuhan-kebutuhan praktis, dan demi pertukaran dan pembagian "barang-benda" di dalam masyarakat. Kata lain ialah "ekumene" dihubungkan dengan seluruh bumi (ge) he oikoumene (ge), lalu berarti: "seluruh bumi yang didiami". Ekunene menunjukkan usaha untuk mempersatukan semua orang di seluruh bumi, terutama dalam konteks agama. Akhirnya juga dipakai istilah cukup baru "ekologi", artinya logos (ilmu) tentang oikos. Jadi ekologi adalah ilmu tentang lingkungan hidup. Tetapi lepas dari manusia mesti ekologi tidak berarti banyak. Oleh karena itu akhirnya ekologi berusaha melindungi dan melestarikan alam dunia kita sebagai lingkungan manusia.[6] Menurut Sumartana (1994) bisa dikatakan bahwa visi ekologi memiliki basis etika yang mendalam. Menghadapi destruksi alam dan destruksi kemanusiaan di masyarakat, maka pendekatan etika ekologis bermula dari asumsi mengenai keterikatan yang menyatu antara semua unsur kehidupan di muka bumi.[7] Ekologi diartikan sebagai suatu ilmu pengetahuan yang membahas hubungan timbal balik antara organisme dengan tempat tinggalnya, antara anggota dan antara sesama komponen atau unsur habitat. Hubungan antara organisme dengan lingkungan tempat tinggalnya itu saling menguntungkan. Apabila saling ketergantungan itu menjadi penyebab yang merugikan bagi salah satu pihak terjadilah krisis ekologi.[8] Etika lingkungan hidup merupakan petunjuk atau arah perilaku praktis manusia dalam mengusahakan terwujudnya moral lingkungan. Dengan etika lingkungan, kita tidak saja mengimbangi hak dan kewajiban terhadap lingkungan, tetapi etika lingkungan hidup juga membatasi perilaku, tingkah laku dan upaya untuk mengendalikan berbagai kegiatan agar tetap berada dalam batas kewajaran lingkungan hidup.[9] Etika lingkungan hidup juga berbicara mengenai relasi di antara semua kehidupan alam semesta, yaitu antara manusia dengan manusia yang mempunyai dampak pada alam dan antara manusia dengan makhluk lain atau dengan alam secara keseluruhan termasuk di dalamnya berbagai kebijakan yang mempunyai dampak langsung atau tidak langsung terhadap alam. Untuk menuju kepada etika lingkungan hidup tersebut, diperlukan pemahaman tentang perubahan pandangan terhadap lingkungan hidup itu sendiri. Jadi, etika lingkungan merupakan kebijaksanaan moral manusia dalam bergaul dengan lingkungannya. Etika lingkungan diperlukan agar setiap kegiatan yang menyangkut lingkungan dipertimbangkan secara cermat sehingga keseimbangan lingkungan tetap terjaga. Di samping itu, etika Lingkungan tidak hanya berbicara mengenai perilaku manusia terhadap alam, namun juga mengenai relasi di antara semua kehidupan alam semesta, yaitu antara manusia dengan manusia yang mempunyai dampak pada alam dan antara manusia dengan makhluk hidup lain atau dengan alam secara keseluruhan. Etika dalam konsep lingkungan hidup sangat penting karena berkaitan dengan perilaku manusia agar dengan etika orang dapat mengenal dan memahami nilai dan norma-norma yang membimbing perilaku proses individual dan sosial terhadap alam dan lingkungan hidupnya. Artinya dasar etika ini adalah tindakan yang ditujukan kepada alam atau lingkungan hidup. Etika Lingkungan disebut juga Etika Ekologi. Prinsip-prinsipUnsur pokok dalam prinsip etika lingkungan hidup ada dua, yang pertama komunitas moral tidak hanya dibatasi pada komunitas sosial, melainkan mencakup komunitas ekologis seluruhnya. Kedua, hakikat manusia bukan hanya sebagai makhluk sosial, melainkan juga makhluk ekologis. Prinsip-prinsip ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk melakukan perubahan kebijakan sosial, politik, dan ekonomi untuk lebih berpihak pada lingkungan hidup dan dapat mengatasi permasalahan yang terjadi pada lingkungan sekarang ini. Semua teori etika lingkungan hidup mengakui bahwa alam semesta perlu dihormati. Pada teori antroposentrisme menghormati alam karena kepentingan manusia bergantung pada kelestarian dan integritas alam. Sedangkan pada teori bio-sentrisme dan eko-sentrisme beranggapan bahwa. Manusia mempunyai kewajiban moral untuk menghargai alam semesta dengan segala isinya karena manusia adalah bagian dari alam dan karena alam mempunyai nilai pada dirinya sendiri.[10] Secara khusus, sebagai pelaku moral, manusia mempunyai kewajiban moral untuk menghormati kehidupan, baik pada manusia maupun pada makhluk lain dalam komunitas ekologis seluruhnya. Menurut teori DE dalam buku A. Sonny Keraf, manusia dituntut untuk menghargai dan menghormati benda-benda non-hayati karena semua benda di alam semesta mempunyai hak yang sama untuk berada, hidup, dan berkembang. Alam mempunyai hak untuk dihormati, bukan hanya karena kehidupan manusia bergantung pada alam, tetapi karena kenyataan ontologis bahwa manusia adalah bagian integral alam dan sebagai anggota komunitas ekologis. Sikap hormat terhadap alam lahir dari relasi kontekstual manusia dengan alam dalam komunitas ekologis. Manusia berkewajiban menghargai hak semua makhluk hidup untuk berada, hidup, tumbuh, dan berkembang secara alamiah. Sebagai perwujudan nyata, manusia perlu memelihara, merawat, menjaga, melindungi, dan melestarikan alam beserta seluruh isinya. Manusia tidak boleh merusak dan menghancurkan alam beserta seluruh isinya tanpa alasan yang benar. Alam dan seluruh isinya juga berhak untuk dicintai, disayangi, dan mendapat kepedulian dari manusia. Kasih sayang dan kepedulian muncul dari kenyataan bahwa semua makhluk hidup mempunyai hak untuk dilindungi, dipelihara, tidak disakiti, dan dirawat.[10] Terkait dengan prinsip hormat kepada alam merupakan tanggung jawab moral terhadap alam. Setiap bagian dan benda di alam semesta ini diciptakan oleh Tuhan dengan tujuannya masing-masing terlepas dari untuk kepentingan manusia atau tidak. Oleh sebab itu, manusia sebagai bagian dari alam semesta bertanggungjawab pula untuk menjaga alam. Tanggung jawab ini bukan saja bersifat individual melainkan kolektif. Tanggung jawab moral menuntut manusia untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan, dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta dengan segala isinya. Hal ini berarti, kelestarian dan kerusakan alam merupakan tanggung jawab bersama seluruh umat manusia. Tanggung jawab ini juga terwujud dalam bentuk mengingatkan, melarang dan menghukum yang merusak dan membahayakan alam. Unsur Etika atau Moral LingkunganBeberapa unsur etika atau moral lingkungan yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut:[11]
Jenis-Jenis Etika LingkunganEtika Lingkungan disebut juga Etika Ekologi. Etika Ekologi selanjutnya dibedakan dan menjadi dua yaitu etika ekologi dalam dan etika ekologi dangkal. Selain itu etika lingkungan juga dibedakan lagi sebagai etika pelestarian dan etika pemeliharaan. Etika pelestarian adalah etika yang menekankan pada mengusahakan pelestarian alam untuk kepentingan manusia, sedangkan etika pemeliharaan dimaksudkan untuk mendukung usaha pemeliharaan lingkungan untuk kepentingan semua makhluk.[12]
Undang-UndangUndang-undang tentang lingkungan hidup terdapat pada “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP”.[13] Pada bab X dibahas tentang hak, kewajiban, dan larangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pada bab XII dibahas tentang pengawasan dan sanksi administratif. Pada bagian pertama dibahas tentang pengawasannya. Kemudian pada bagian kedua dibahas tentang sanksi administratif yaitu:
Hubungan dengan Partisipasi dalam Pelestarian LingkunganAdanya upaya untuk mendasarkan diri pada teori etika biosentrisme, ekosentrisme, teori mengenai hak asasi alam, dan ekofeminisme, manusia sebagai anggota masyarakat harus berpartisipasi menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam atau alam semesta seluruhnya. Dalam hal ini, yang berperan serta untuk melestarikan lingkungan tersebut bukan hanya pemerintah tetapi juga anggota masyarakat Barurambat kabupaten Pamekasan ikut serta menentukan kebijakan publik dan memanfaatkan lingkungan tersebut bagi kepentingan vital manusia. Alasannya, karena secara proporsional anggota masyarakat menanggung beban yang disebabkan oleh rusaknya alam semesta atau lingkungan yang ada.[14] Oleh sebab itu, masyarakat mempunyai kewajiban moral untuk menghargai alam semesta dengan segala isinya karena alam mempunyai nilai pada dirinya sendiri. Berlandaskan pada nila tersebut, manusia pun dituntut untuk menghargai dan menghormati benda-benda yang non hayati, karena benda di alam lingkungannya mempunyai “hak yang sama untuk berada, hidup dan berkembang”. Dengan kata lain, alam mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan manusia bergantung pada alam. Tetapi terutama secara ontologis bahwa manusia anggota komunitas ekologis. Bahkan dalam perspektif ekofeminisme, sikap hormat terhadap alam tersebut lahir dari relasi kontekstual manusia dengan alam dalam komunitas ekologis yang dimaksud. Maka sebagai perwujudan nyata dari sikap hormat tersebut, manusia perlu memelihara, merawat, menjaga, melindungi, dan memelihara alam beserta seluruh isinya. Secara negatif itu berarti, manusia tidak boleh merusak dan menghancurkan alam beserta seluruh isinya, tanpa alasan yang bisa dibenarkan secara moral.[14] Manusia harus melakukan penanaman moral atau etika dalam dirinya karena dengan memiliki etika yang baik terhadap lingkungan akan menumbuhkan partisipasi dalam pemeliharaan lingkungan di mana pun berada. Dari analisis uraian tersebut dapat diduga bahwa terdapat hubungan positif antara etika lingkungan dengan partisipasi dalam pelestarian lingkungan. PenerapanAdapun hal-hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan penerapan etika lingkungan sebagai berikut:[15] a. Manusia merupakan bagian dari lingkungan yang tidak terpisahkan sehingga perlu menyayangi semua kehidupan dan lingkungannya selain dirinya sendiri. b. Manusia sebagai bagian dari lingkungan, hendaknya selalu berupaya untuk menjaga terhadap pelestarian , keseimbangan dan keindahan alam. c. Kebijaksanaan penggunaan sumber daya alam yang terbatas termasuk bahan energi. d. Lingkungan disediakan bukan untuk manusia saja, melainkan juga untuk makhluk hidup yang lain. Di samping itu, etika Lingkungan tidak hanya berbicara mengenai perilaku manusia terhadap alam, namun juga mengenai relasi di antara semua kehidupan alam semesta, yaitu antara manusia dengan manusia yang mempunyai dampak pada alam dan antara manusia dengan makhluk hidup lain atau dengan alam secara keseluruhan. Sikap ramah terhadap lingkungan hidup harus bisa menjadi sesuatu kebiasaan yang dilakukan oleh setiap manusia dalam menjalankan kehidupan baik dalam lingkungan keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat.[15] Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam membudayakan sikap tersebut antara lain:
Referensi
|