Fachrizal Afandi
Fachrizal Afandi (9 April 1981) adalah akademisi hukum yang menekuni kajian hukum pidana, sistem peradilan pidana dan studi sosio-legal. Ia adalah anggota Kelompok Ilmuwan Sosial Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI)[1] Fachrizal meraih gelar doktor di bidang hukum dan sistem peradilan pidana dari Faculteit der rechtsgeleerdheid Universiteit Leiden, Belanda. Selain dikenal sebagai akademisi hukum pidana, dia aktif dalam berbagai organisasi seperti menjadi Ketua Divisi Pendidikan dan Pelatihan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) 2018-2023 dan menjadi Ketua Umum Asosiasi Studi Sosio Legal Indonesia (ASSLESI).[2] Bersama para guru besar dan pengajar hukum pidana, Fachrizal mendirikan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) dan dipercaya menjadi Ketua Umum ASPERHUPIKI pertama periode 2023-2028. Pada tahun 2016 dia menjadi salah satu penerima The Right Livelihood Junior Scientist, The Right Livelihood College (RLC), Bonn University Germany.[3] PendidikanFachrizal Afandi menamatkan pendidikan menengahnya di MTS Al Ma'arif Singosari Malang dan MA Al Ma'arif Singosari Malang sembari mondok di Pesantren Ilmu Al-Qur'an yang diasuh oleh KH M Basori Alwi. Pada tahun 1999 ia melanjutkan pendidikannya di Fakultas Psikologi Universitas Islam Negeri Malang, setahun kemudian ia memutuskan mengambil kuliah di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang dan pada tahun 2004 ia lulus dan mendapatkan gelar Sarjana Psikologi dan Sarjana Hukum . Setamat pendidikan sarjana, Fachrizal mengambil Pendidikan Khusus Profesi Advokat dari PERADI sembari menempuh pendidikan Magister Ilmu Hukumnya di Universitas Brawijaya dan menjadi lulusan terbaik pada tahun 2007. Sempat lulus ujian dan berpraktik menjadi Advokat, ia kemudian berhenti praktik karena diangkat menjadi dosen hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya pada tahun 2008. Pada tahun 2013, Fachrizal melanjutkan studi doktoralnya di the Van Vollenhoven Institute for Law Governance and Society dan Instituut voor Strafrecht & Criminologie, Faculteit der Rechtsgeleerdheid Universiteit Leiden dibawah supervisi Prof Adriaan Bedner dan Prof Jan Crijns dengan fokus penelitian tentang kejaksaan di negara-negara post otoriter dengan studi kasus di Indonesia. Pada tahun 2021 dia berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Maintaining Order: Public Prosecutors in Post-Authoritarian Countries, the case of Indonesia Diarsipkan 2022-10-04 di Wayback Machine. di hadapan lima guru besar ilmu hukum dan politik dari Belanda, Australia dan Indonesia.[4] Pada tahun 2021 hingga 2022, dia menjadi Peneliti tamu di the Van Vollenhoven Institute for Law Governance and Society, Leiden Law School.[5] Karir Profesional dan Pengabdian MasyarakatSaat menjadi Advokat (2006-2010), Fachrizal dipercaya menjadi Ketua Divisi Penelitian dan Pengembangan Asosiasi Advokat Indonesia Cabang Malang. Dunia advokasi ini dilanjutkan saat diangkat menjadi Dosen Pegawai Negeri Sipil di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dengan menjadi Sekretaris Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (2019-2012) dan membawa BKBH mendapatkan akreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM.[6] Dia juga aktif mengawal proses penerbitan karya ilmiah buku yang diterbitkan oleh Universitas Brawijaya Press dengan menjadi Majelis Pengawas Mutu Penerbitan (2010-2011). Pada tahun 2011 bersama koleganya dia mendirikan Pusat Pengembangan Studi Sosio Legal (PPSL), Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang fokus pada pengembangan studi dan penelitian interdisipliner dalam hukum. Pada tahun 2014, saat kuliah doktoral di Belanda, Fachrizal mendirikan Nahdlatul Ulama Cabang Istimewa Belanda dan dipercaya menjadi Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Belanda (2014-2017) dan menjadi Wakil Rois Syuriah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Belanda (2017-2019).[7] Ia juga mendirikan Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana, Universitas Brawijaya (PERSADA UB) Diarsipkan 2023-06-30 di Wayback Machine. pada tahun 2015 dan menjadi Koordinator Eksekutif yang bertanggung jawab untuk mendorong kajian transdisiplin terkait sistem peradilan pidana di Indonesia. Pada tahun 2018, ia dipercaya menjadi Ketua Divisi Pendidikan dan Pelatihan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), sebuah asosiasi yang beranggotakan akademisi dan praktisi hukum pidana dan kriminologi.[8] Pada tahun 2018, Fachrizal tercatat menjadi anggota International Association for Court Administration (IACA) dan sejak 2019 menjadi anggota Law and Development Research Network.[9] Sepulang dari Belanda pada tahun 2021, Fachrizal dipercaya menjadi Ketua Umum Asosiasi Studi Sosio Legal Indonesia (ASSLESI) periode 2021-2024.[10] dan juga aktif menjadi Peneliti Senior di Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam melakukan kajian kebijakan terkait hukum pidana dan sistem peradilan pidana di Indonesia.[11] Di Universitas Brawijaya kampus tempat ia mengabdi, ia dipercaya menjadi Ketua Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum (PDIH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, menjadi Sekretaris Peningkatan Publikasi Internasional Karya Ilmiah Dosen Universitas Brawijaya (PPIKID UB) Diarsipkan 2023-06-03 di Wayback Machine. dan juga menjadi Ketua PERSADA UB.[12] Dia aktif melakukan advokasi kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat seperti menjadi Ahli di persidangan perkara Novel Baswedan dan membantu Kejaksaan memberikan keterangan Ahli di Mahkamah Konstitusi. Selain itu ia seringkali dimintai pendapat terkait isu hukum dan sistem peradilan pidana di beberapa media nasional.[13][14][15] Pada tahun 2022, Fachrizal bersama koleganya di ASSLESI dan PPSL FH UB memenangkan grant dari Nuffic Neso Belanda menyisihkan puluhan proposal lain dari berbagai negara berkembang, untuk menyelenggarakan proyek pengembangan kapasitas Sosio-legal tingkat lanjut pada beberapa fakultas hukum terpilih di Indonesia.[16] Karya Tulis/PublikasiFachrizal menulis berbagai macam artikel ilmiah populer di media massa seperti di the Conversation,[17] Jawa Pos,[18] Tempo, HukumOnline juga di buku dan jurnal. Beberapa diantaranya ialah:
Referensi
|