Hak atas lingkungan hidup di IndonesiaHak atas lingkungan hidup di Indonesia diatur dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."[1] Hak dan kewajiban atas lingkunganUntuk mencapai sasaran dan tujuan dari pengelolaan lingkungan hidup, maka masyarakat diberikan hak dan kewajiban untuk berperan aktif dalam pengelolaan lingkungan hidup secara yuridis. Dengan ini pengelolaan lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab pemerintah melainkan juga masyarakat dan seluruh komponen yang berada di dalam suatu negara.[2] Sebagaimana dalam pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Maka setiap masyarakat dalam suatu negara memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai salah satu pengaplikasian hak asasi manusia.[1] HakHak-hak masyarakat terhadap lingkungan hidup telah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 65, yakni:
KewajibanDi samping hak lingkungan yang diberikan oleh undang-undang, seluruh komponen negara juga dituntut untuk memenuhi beberapa kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pengaturan hak atas lingkungan hidup tidak lepas dari adanya kewajiban yang harus ditaati oleh setiap masyarakat dalam suatu negara.[4] Seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 67, bahwa: “Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup”.[5] Pasal tersebut bermakna bahwa setiap orang diwajibkan untuk berperan aktif dalam melaksanakan upaya-upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup baik dilakukan dengan cara mengendalikan pencemaran ataupun mengendalikan kerusakan lingkungan hidup lainnya. Hak maupun kewajiban manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat saling berkaitan untuk mencapai tujuan yaitu terpeliharanya fungsi lingkungan hidup yang dapat memberikan dampak baik pada setiap orang disekitarnya.[6] Kewajiban di atas berlaku bagi semua komponen dalam suatu negara serta tidak terlepas dari kedudukannya sebagai masyarakat yang mencerminkan bahwa manusia adalah individu makhluk sosial. makna yang terkandung dalam kewajiban tersebut bahwa setiap orang wajib turut berperan aktif dalam upaya memelihara lingkungan hidup dari kerusakan dan pencemaran. Misalnya dengan cara melakukan sosialisai penyuluhan mengenai lingkungan serta mengembangkan budaya bersih lingkungan hidup.[4] Catatan kaki
Daftar PustakaBuku
Jurnal
Dokumen
Sumber Daring
|