Hari libur di Malaysia terdiri dari sejumlah hari libur federal yang ditetapkan oleh pemerintah federal dan dirayakan secara nasional, ditambah beberapa hari libur fakultatif yang ditetapkan oleh pemerintah negara bagian atau wilayah federal dan diperingati pada daerah masing-masing. Hari libur di Malaysia umumnya berupa hari-hari libur sekuler yang memperingati peristiwa sejarah negara ini serta hari libur tradisional tertentu yang dirayakan oleh kelompok etnis atau umat beragama di negara tersebut.
Perundang-undangan yang mengatur hari libur di Malaysia meliputi Undang-Undang Hari Libur Tahun 1951 (No. 369) untuk Semenanjung Malaysia dan Labuan, Ordonansi Hari Libur (Sabah Cap. 56) untuk Sabah, dan Ordonansi Hari Libur (Sarawak Cap. 8) untuk Sarawak.
Ketetapan mengenai hari kerja dan akhir pekan berbeda-beda pada tiap negara bagian. Sebagian besar negara bagian dan wilayah federal menetapkan akhir pekan jatuh pada hari Sabtu–Minggu, sementara Johor, Kedah, Kelantan, dan Terengganu menetapkan akhir pekan jatuh pada hari Jumat–Sabtu, meskipun banyak badan usaha swasta dan bank yang menjalankan akhir pekan pada hari Sabtu–Minggu karena hubungan bisnis yang erat dengan negara Singapura.[1][2] Bagi negara-negara bagian dan wilayah-wilayah federal yang menjalankan akhir pekan pada hari Sabtu–Minggu, hari libur yang jatuh pada hari Minggu ditambah dengan hari libur pengganti pada hari Senin, atau hari kerja berikutnya jika hari Senin tersebut juga merupakan hari libur. Di Johor dan Kedah, hari libur yang jatuh pada hari Jumat ditambah dengan hari libur pengganti pada hari Minggu atau hari kerja berikutnya, sedangkan di Kelantan dan Terengganu, hari libur yang jatuh pada hari Sabtu diganti dengan hari libur pengganti pada hari Minggu atau hari kerja berikutnya.
Malaysia termasuk salah satu negara dengan jumlah hari libur terbanyak di dunia, yaitu berada pada peringkat ketujuh dalam sepuluh negara teratas setelah Thailand, Indonesia, India, dan Hong Kong. Beberapa hari raya tertentu ditetapkan sebagai hari libur oleh pemerintah federal dan beberapa hari raya lainnya ditetapkan sebagai hari libur yang hanya dirayakan oleh negara bagian tertentu. Hari-hari raya lainnya dirayakan oleh kelompok etnik atau umat agama tertentu, tetapi tidak ditetapkan sebagai hari libur. Hari raya utama bagi agama-agama besar umumnya ditetapkan sebagai hari libur di Malaysia. Hari-hari tersebut umumnya ditentukan berdasarkan kalender Gregorius atau kalender keagamaan masing-masing.
Ikhtisar
Hari libur federal
Hari libur federal ditetapkan oleh Pemerintah Federal Malaysia dan dirayakan secara nasional, dengan beberapa pengecualian. Hari-hari tersebut ialah:
Hampir seluruh negara bagian dan wilayah federal merayakan 14 hari libur federal, kecuali Sarawak yang merayakan 13 hari libur federal.
Meskipun hari kedua Tahun Baru Imlek bukan merupakan hari libur federal di Kelantan dan Terengganu, hari tersebut ditetapkan sebagai hari libur negara bagian pada kedua negara bagian tersebut, sehingga secara teknis menjadi hari libur nasional. Selain itu, hari kedua Iduladha juga ditetapkan sebagai hari libur negara bagian di Kedah dan Perlis.
Hari libur negara bagian
Selain hari libur federal, setiap negara bagian dapat menetapkan hari libur negara bagian untuk dirayakan pada negara bagian masing-masing. Bagi wilayah federal, Perdana Menteri Malaysia berwenang untuk menetapkan hari libur wilayah federal untuk masing-masing wilayah federal.
Untuk setiap negara bagian, hari lahir resmi penguasa tituler atau gubernur masing-masing umumnya dirayakan sebagai hari libur negara bagian. Untuk wilayah federal, Hari Wilayah Federal umumnya dirayakan sebagai gantinya.
Hari yang paling banyak dirayakan sebagai hari libur negara bagian adalah Tahun Baru Masehi yang dirayakan di delapan negara bagian dan tiga wilayah federal, diikuti oleh Nuzululqu'ran yang dirayakan di tujuh negara bagian dan tiga wilayah federal, kemudian Thaipusam di lima negara bagian dan dua wilayah federal.
Per tahun 2020, masing-masing negara bagian dan wilayah federal telah menetapkan empat hingga enam hari libur negara bagian, sehingga jumlah total hari libur di Malaysia adalah 20 hari di Sabah dan Terengganu, 19 hari di Labuan, Penang, dan Sarawak, serta 18 hari di negara-negara bagian lainnya.
Hari libur tambahan
Undang-Undang Hari Libur Tahun 1951 Pasal 8 memberikan wewenang kepada Perdana Menteri untuk menetapkan suatu hari tertentu sebagai hari libur di seluruh Semenanjung Malaysia dan Labuan, atau pada salah satu wilayah federal, atau pada salah satu negara bagian (setelah berkonsultasi dengan pemerintah negara bagian terkait). Hari libur tambahan semacam itu berlaku sama seperti hari libur utama, sehingga para pemberi kerja harus memperlakukannya sebagai cuti berbayar.
Hari-hari yang umumnya ditetapkan sebagai hari libur tambahan adalah hari pemungutan suarapemilihan umum,[3] hari penobatan Raja Malaysia,[4] serta hari perayaan atas pencapaian para atlet Malaysia dalam suatu ajang olahraga internasional.[5]
Pada tingkat negara bagian, pemerintah negara bagian dapat menetapkan hari libur fakultatif (cuti peristiwa) untuk memperingati peristiwa tertentu seperti penobatan penguasa tituler,[6] untuk merayakan prestasi besar atlet dalam suatu ajang olahraga,[7][8] atau bahkan untuk mengadakan hari libur ekstra yang tidak dapat diundangkan secara resmi (seperti penetapan hari libur tahunan Thaipusam di Kedah yang tidak dapat dijadikan sebagai hari libur negara bagian Kedah akibat kuota hari libur yang sudah penuh).[9][10] Berbeda dengan hari libur yang ditetapkan berdasarkan UU Hari Libur 1951 Pasal 8, hari libur fakultatif tidak wajib dirayakan oleh badan usaha dan organisasi swasta, tetapi wajib untuk instansi pemerintah dan sekolah (kecuali pada saat ujian nasional).
Di Sabah dan Sarawak, kewenangan untuk menetapkan suatu hari tertentu sebagai hari libur berada di tangan gubernur negara bagian (dalam praktiknya, dengan memerhatikan pertimbangan pemerintah negara bagian) sesuai dengan ordonansi hari libur masing-masing.
Daftar
Hari libur federal dan negara bagian
Hari libur berikut merupakan hari libur negara bagian/wilayah federal kecuali jika dinyatakan lain.
Tabel di bawah ini mencantumkan hari libur tambahan yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Hari Libur Tahun 1951 Pasal 8 bagi Semenanjung Malaysia dan Labuan. Kecuali jika dinyatakan lain, hari-hari tersebut juga dinyatakan sebagai hari libur di Sabah dan Sarawak sesuai dengan ordonansi hari libur masing-masing.