Jakarta Industrial Estate Pulogadung
PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung merupakan Perusahaan pengelola dan pengembang Kawasan Industri Pulogadung seluas 433 hektar yang merupakan pioneer perusahaan pengelola kawasan industri di Indonesia yang berdiri pada 26 Juni 1973. PT JIEP termasuk kedalam Badan Usaha Milik Negara dengan kepemilikan saham 50% dimiliki oleh PT Danareksa (Persero) sebagai perwakilan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia, dan juga sebagai Badan Usaha Milik Daerah dengan kepemilikan saham 50% dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Unit bisnis PT JIEP terdiri dari tanah kavling industri, properti pergudangan dan bangunan pabrik siap pakai, serta bisnis retail dan service management. SejarahPerusahaan ini memulai sejarahnya pada tahun 1969 ketika Surat Keputusan Gubernur Propinsi KDKI Jakarta nomor Ib.3/2/35/1969 menetapkan lahan seluas 500 hektar di Pulogadung sebagai sebuah kawasan industri dengan nama "Kawasan Industri Pulogadung". Kawasan industri pertama di Indonesia tersebut awalnya dikelola oleh Proyek Industrial Estate Pulogadung milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan makin meningkatnya arus investasi di DKI Jakarta, maka pada tanggal 26 Juni 1973, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 1973 dan Surat Gubernur Propinsi KDKI Jakarta nomor D.V-a.3/2/36/73, dibentuklah perusahaan ini untuk menggantikan Proyek Industrial Estate Pulogadung.[7][8] Pada tanggal 24 Januari 2022, pemerintah Indonesia resmi menyerahkan 50% saham perusahaan ini ke Danareksa, sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di lintas sektor.[9] ReferensiProfil Komisaris Utama PT JIEP
|