Kabupaten Kepahiang
Kepahiang adalah kabupaten di Provinsi Bengkulu, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan keberadaannya pada 7 Januari 2004 yang sebelumnya merupakan wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Ibu kota Kabupaten Kepahiang adalah Kecamatan Kepahiang. Secara administratif, daerah ini terbagi menjadi delapan kecamatan dan 91 desa. Pada tahun 2006, jumlah penduduknya mencapai 114.889 jiwa yang terdiri dari pria (57.835 jiwa) dan wanita (57.054 jiwa), dengan tingkat kepadatan penduduk yang mencapai 163 per km².[2] GeografisBatas wilayahBerikut merupakan batas wilayah Kabupaten Kepahiang:
SejarahPada 7 Januari 2004, Kepahiang diresmikan sebagai kabupaten otonom oleh Jenderal TNI (purn) Hari Sabarno selaku Menteri Dalam Negeri Repubik Indonesia. Peresmian itu dikukuhkan berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu. Hidayattullah Sjahid ditunjuk sebagai penjabat Bupati Kepahiang.[3] Pelantikan dilakukan oleh Gubernur Bengkulu atas nama Menteri Dalam Negeri pada 14 Januari 2004. PenamaanNama kabupaten ini dinamai Kepahiang dikarenakan di daerah ini dulunya ini terdapat banyak keluak yang dalam bahasa Rejang disebut kepayang. Istilah mabuk kepayang juga didasari atas efek yang disebabkan saat mengonsumsi buah keluak yang diolah secara tidak tepat dan benar sehingga mengakibatkan mabuk berat.[4] Kepayang berubah menjadi Kepahiang setelah penamaannya disahkan secara legalitas hukum yang ada di Indonesia. PemerintahanDaftar BupatiBerikut adalah Daftar Bupati Kabupaten Kepahiang yang pernah menjabat sebagai bupati secara definitif dan selaku penjabat di Kabupaten Kepahiang:
Dewan PerwakilanBerikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Kepahiang dalam tiga periode terakhir.
KecamatanKabupaten Kepahiang memiliki 8 kecamatan, 12 kelurahan, dan 105 desa. Luas wilayahnya mencapai 665,00 km² dan penduduk 147.677 jiwa (2017) dengan sebaran 222 jiwa/km².[11][12] Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Kepahiang, adalah sebagai berikut:
Lambang daerahTameng segi limaMelambangkan daerah teritorial Kabupaten Kepahiang yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. PerbukitanMelambangkan bahwa letak geografis Kabupaten Kepahiang dikelilingi oleh daerah perbukitan yang subur. Seikat padi dan kopiMelambangkan hasil bumi Kepahiang yang memberikan kesejahteraan dan kemakmuran kepada masyarakatnya, serta 7 (tujuh) tali pengikat padi dan kopi yang melambangkan tanggal diresmikannya Kabupaten Kepahiang sebagai tali yang mempererat persatuan dan kesatuan. Lambang air dan lingkaran muara
Cerana dan keris
Seutas pita bertuliskan SEHASENKata SEHASEN pada pita merupakan sebuah kata dari bahasa Rejang yang digunakan sebagai semboyan untuk Kabupaten Kepahiang yang berarti sepakat dalam menentukan segala kebijakan. Semboyan tersebut juga menjadi singkatan dari:
Referensi
Pranala luar |