Kawasan Perdagangan Bebas IndonesiaKawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Indonesia adalah sebuah kawasan perdagangan dan pelabuhan yang berada dalam wilayah Indonesia yang di dalamnya terjadi proses penggudangan barang, handling, kegiatan manufaktur serta kegiatan reekspor tanpa hambatan oleh otoritas kepabeanan.[1] Di dalam Kawasan Bebas diperlakukan kebijakan melalui penghapusan atas rezim bea dan cukai berikut halangan non-tarif serta pajak pada perdagangan internasional dalam hal pabean diberlakukan sama sebagaimana produk sektor produksi lokal bilamana dijual di dalam negeri. Kebijakan ini berguna untuk mengurangi atau menghilangkan keseluruhan hambatan perdagangan di mana barang dapat mendarat, masuk, ditangani, diproduksi atau dilakukan penjualan ulang, dan direekspor di Kawasan Bebas tanpa intervensi kepabeanan yang hanya berlaku pada perdagangan internasional.[2] Kawasan Bebas pada umumnya memberikan fasilitas dalam bidang usaha perdagangan, pengiriman barang, impor, dan ekspor. Selain itu regulasi yang lain diperlonggar dan tarif di berbagai bidang perpajakan yang ditiadakan menjadi daya tarik utama dalam Kawasan Bebas.[3] Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 sebagaimana ditetapkan sebagai Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.[4] FungsiKawasan Bebas mempunyai fungsi sebagai tempat untuk mengembangkan usaha-usaha di bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, kesehatan dan farmasi, dan bidang-bidang lainnya.[4][5] Fungsi Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
LokasiDalam perkembangan kawasan strategis, Kawasan Bebas merupakan kawasan yang paling banyak dibangun diantara kawasan strategis yang lain (Pakdeenurit, 2014). merupakan Pada saat sekarang Kawasan Bebas yang berada di wilayah Indonesia terdapat di Batam, Sabang, Bintan dan Karimun.[2] Beberapa peraturan perundang-undangan yang menetapkan keempat Kawasan Bebas tersebut antara lain[3]
Lembaga dan Struktur OrganisasiKawasan Bebas dikelola oleh lembaga dengan struktur sebagai berikut. Dewan KawasanDewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau yang disebut juga Dewan Kawasan yang ditetapkan oleh Presiden. Ketua dan anggotanya ditetapkan oleh Presiden atas usul Gubernur bersama-sama Dewan Perwakilan Daerah. Ketua dan Anggota Dewan Kawasan memiliki masa kerja selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk sekali masa jabatan.[4] Dewan Kawasan mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, mengevaluasi pencapaian perjanjian kinerja, dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan.[5] Badan PengusahaanDewan Kawasan kemudian membentuk Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang disebut juga Badan Pengusahaan (BP) Kawasan. Ketua dan anggotanya pun ditetapkan oleh Dewan Kawasan sehingga Badan Pengusahaan bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan. Ketua dan Anggota Badan Pengusahaan memiliki masa kerja selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk sekali masa jabatan.[4] Kepala Badan Pengusahaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Bebas sebagaimana fungsi yang dimiliki Kawasan Bebas tersebut. Badan Pengusahaan mempunyai wewenang untuk membuat berbagai ketentuan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[4] Badan Pengusahaan juga berwenang mengeluarkan izin-izin usaha dan izin usaha yang diperlukan bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di Kawasan Bebas melalui kelimpahan wewenang. Badan Pengusahaan dengan persetujuan Dewan Kawasan dapat mengadakan peraturan di bidang tata tertib pelayaran dan penerbangan, lalu lintas barang di pelabuhan dan penyediaan fasilitas pelabuhan, dan lain sebagainya serta penetapan tarif untuk segala macam jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[4] Ketentuan Umum Lalu LintasWalaupun Kawasan Bebas dibedakan dari Daerah Pabean, Peraturan perundang-undangan karantina manusia, hewan, ikan dan tumbuh-tumbuhan untuk wilayah Republik Indonesia tetap berlaku di dalam Kawasan Bebas. Peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian Republik Indonesia tetap berlaku di dalam Kawasan Bebas, meskipun dapat diberikan kemudahan/fasilitas keimigrasian bagi orang asing pelaku bisnis perdagangan bebas di dalamnya. Mata uang Rupiah juga merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh Kawasan Bebas di Indonesia sebagaimana di dalam tempat lain di wilayah Republik Indonesia.[4] Segala pemasukan atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, wajib dilakukan di pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk dan hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang mendapat izin dari Badan Pengusahaan Kawasan. Pengusaha pun hanya dapat memasukkan barang yang berhubungan dengan kegiatan usahanya. Walau tetap wajib menyampaikan Pemberitahuan Pabean, pemasukan dan pengeluaran barang tidak perlu dilakukan oleh pengusaha yang mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan kawasan dalam hal:
Perlakuan PerpajakanPengusaha tersebut tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Serta penyerahan yang terjadi di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).[3] Meskipun namanya Kawasan Bebas, fasilitas perpajakan dalam kawasan tersebut tidak serta merta dibebaskan dari pengenaan PPN. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012, dijelaskan bagaimana fasilitas tersebut diterapkan, terutama dalam hal terjadi pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.[4] Dalam Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dikenal dua istilah fasilitas PPN, yaitu tidak dipungut dan dibebaskan. Pada ayat (1) Pasal ini disebutkan bahwa Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya yang salah satunya untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean seperti Kawasan Bebas ini.[15] Perlakuan atas Pemasukan dan Pemasukan BarangPengeluaran dan pemasukan barang dari dan ke Kawasan Bebas beserta fasilitas PPN-nya memiliki ketentuan sebagai berikut.
Perlakuan atas Penyerahan dan/atau Pemanfaatan BKP TB dan JKPPenyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP TB) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dari dan ke Kawasan Bebas beserta fasilitas PPN-nya memiliki ketentuan sebagai berikut.
Referensi
Pranala luar
|