Share to:

 

Kejahatan menurut Islam

Kejahatan menurut Islam merupakan segala tindakan manusia yang bertentangan dengan perintah Allah. Kejahatan menjadi salah satu potensi dari penciptaan manusia dari segi perilaku manusia. Keberadaan kejahatan di dunia diyakini menurut Islam sebagai bentuk ujian bagi manusia. Sudut pandang kejahatan menurut Islam dapat ditinjau dari fikih maupun jinayah. Kedudukan kejahatan menurut Islam adalah bagian dari jarimah dalam jinayah.

Tujuan penciptaan

Dalam Islam, manusia diyakini diciptakan oleh Allah dari tanah yang ditiupi oleh roh yang berasal dari Allah. Karena itu, Allah menciptakan manusia dengan potensi untuk melakukan kebaikan dan kejahatan.[1] Potensi-potensi ini Kejahatan diciptakan oleh Allah untuk menguji manusia. Ujian ini diberikan agar manusia dapat melatih diri dalam menentukan hal yang benar dan hal yang salah.[2]

Jenis

Kejahatan hudud

Kejahatan hudud merupakan jenis kejahatan yang Allah telah tentukan dan tetapkan jenis hukuman atasnya. Jenis kejahatan hudud antara lain zina dan tuduhannya, pencurian, perampokan dan pembegalan, minum minuman keras dan pemberontakan.[3]

Dalam hukum pidana Islam, kejahatan hudud merupakan jenis kejahatan yang serius dan hukumannya berat. Keseriusan ini berkaitan dengan akibat kejahatan hudud yang mencakup kepentingan pribadi dan kepentingan publik. Kejahatan ini bersifat serius karena berkaitan dengan hak Allah.[1]

Kejahatan kisas

Kejahatan kisas merupakan jenis kejahatan yang hukumannya berupa kisas atau pembayaran diyat. Tingkatan hukuman untuk kejahatan kisas ditetapkan langsung oleh Allah. Jenis kejahatan kisas meliputi pembunuhan dan penganiayaan. Pembunuhan yang termasuk kejahatan kisas yaitu pembunuhan disengaja, pembunuhan mirip disengaja dan pembunuhan tidak disengaja. Sedangkan jenis penganiayaan yang termasuk kejahatan kisas adalah penganiayaan disengaja dan penganiayaan tidak disengaja.[3]

Kejahatan takzir

Kejahatan takzir merupakan jenis kejatahan yang hukumannya berupa takzir. Kejahatan takzir dibagi menjadi dua jenis. Pertama, kejahatan takzir yang jenisnya yang ditentukan oleh syariat Islam sedangkan hukumannya ditentukan oleh masyarakat. Kedua, kejahatan takzir yang jenis dan hukumannya ditentukan oleh masyarakat. Contoh kejahatan takzir yang pertama adalah riba, penipuan dan mencurangi timbangan. Sedangkan contoh kejahatan takzir yang kedua yaitu mata-mata, pengedar ganja dan pembuat kerusuhan.[3]

Sudut pandang

Pandangan ahli fikih

Dalam fikih Islam, kejahatan lebih diartikan sebagai tindakan-tindakan pidana yang memperoleh hukuman. Kejahatan meliputi segala sesuatu yang dapat membahayakan jiwa raga, harta, keturunan, kehormatan, akal, agama dan kepentingan umum dari manusia. Kejahatan terhadap jiwa raga manusia di antaranya pembunuhan dan melukai tubuh manusia. Kejahatan terhadap harta manusia contohnya adalah pencurian. Kejahatan terhadap keturunan manusia contohnya adalah perzinaan. Kejahatan terhadap kehormatan manusia salah satu contohnya adalah tuduhan berbuat zina. Kejahatan terhadap akal manusia contohnya adalah meminum minuman keras. Kejahatan terhadap agama misalnya murtad. Sedangkan kejahatan terhadap kepentingan umum manusia misalnya perampokan dan pengrusakan permukaan Bumi.[4]

Pandangan ahli hukum Islam

Dalam hukum Islam, kejahatan terbagi menjadi dua jenis, yaitu kejahatan kepada Allah dan kejahatan kepada manusia. Kedua jenis kejahatan ini berkaitan dengan hak. Sementara itu, kejahatan ditinjau pula dari segi ketegasan hukumannya dalam syariat Islam. Ada kejahatan yang hukumannya secara tegas dinyatakan dalam Al-Qur'an dan sunnah, misalnya hudud dan kisas. Ada pula kejahatan yang hukumannya tidak dinyatakan secara jelas di dalam Al-Qur'an. Hukuman atas kejahatan jenis ini ditentukan melalui takzir.[4]

Kedudukan

Pembahasan mengenai kejahatan di dalam Islam berada dalam lingkup jinayah. Kejahatan sendiri dibahas secara khusus sebagai bagian dari jarimah.[5]

Referensi

Catatan kaki

  1. ^ a b Djamal, Siti Farhani (2019). "Penanggulangan Kejahatan dalam Perspektif Hukum Pidana Islam" (PDF). Binamulia Hukum. 8 (2): 221. 
  2. ^ asy-Sya'rawi, M. Mutawalli (2007). Basyarahil, U., dan Legita, I. R., ed. Anda Bertanya Islam Menjawab. Diterjemahkan oleh al-Mansur, Abu Abdillah. Jakarta: Gema Insani. hlm. 43. ISBN 978-602-250-866-3. 
  3. ^ a b c Harsono 1994, hlm. 64.
  4. ^ a b Muhammadun, Muzdalifah (2011). "Konsep Kejahatan dalam Al-Quran (Perspektif Tafsir Maudhu'i)" (PDF). Jurnal Hukum Diktum. 9 (1): 15. 
  5. ^ Harsono 1994, hlm. 63-64.

Daftar pustaka

Kembali kehalaman sebelumnya