Share to:

 

Kekerasan dalam rumah tangga

Kekerasan dalam rumah tangga
Pita ungu sebagai simbol kepedulian terhadap korban KDRT
Informasi umum
Nama lainKekerasan keluarga

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah kekerasan yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga, entah berada dalam keadaan sudah kawin maupun hanya sebatas kumpul kebo. KDRT umumnya dilakukan di antara orang yang sudah memiliki hubungan kekeluargaan dan umumnya terjadi pada suami-istri sah atau pasangan serumah. Kekerasan ini juga dapat menimpa anak, orang tua, atau lanjut usia, dapat berupa kekerasan fisik maupun verbal serta dilatarbelakangi oleh emosi, masalah ekonomi, pertentangan agama, atau seks. Kekerasan dapat memiliki tingkatan mulai dari yang ringan hingga berat seperti pemukulan, pencekikan, atau bahkan berujung kematian, serta dapat menggunakan teknologi.[1][2]

Pada 2015, Departemen Dalam Negeri Britania Raya memperluas definisi KDRT termasuk penggunaan pemaksaan (kontrol koersif).[3]

Secara global, korban KDRT umumnya perempuan, dan umumnya perempuan banyak mengalami kekerasan sepanjang hidupnya.[4][5] Perkiraan Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan bahwa 1 dari 3 perempuan di dunia mengalami kekerasan sepanjang hidupnya.[6] Hal ini juga didukung bahwa laki-laki sering menggunakan kekerasan untuk membela diri.[7] Sejumlah penelitian telah mendemonstrasikan korelasi antara tingkat kesetaraan gender dan laju KDRT di sebuah negara, yang menunjukkan bahwa negara dengan tingkat kesetaraan gender yang rendah memiliki laju KDRT yang tinggi .[8] KDRT adalah salah satu kejahatan yang jarang dilaporkan baik dari laki-laki maupun perempuan.[9][10] Tambahanya, stigma sosial menyebabkan laki-laki yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga sering diabaikan oleh penyedia layanan kesehatan.[11][12][13][14]

KDRT sering terjadi ketika pelakunya yakin bahwa ia berhak menggunakannya. Hal ini menyebabkan siklus kekerasan antargenerasi pada anak dan anggota keluarga yang lain, yang mungkin menganggap kekerasan dapat diterima atau dimaafkan. Banyak orang tidak mengaku sebagai pelaku kekerasan atau korban, karena mereka beranggapan itu adalah konflik keluarga yang tidak terkendali.[15] Kesadaran, persepsi, pengertian, dan dokumentasi KDRT sangat berbeda dari satu negara ke negara lain. Selain itu, KDRT sering terjadi dalam konteks perkawinan paksa atau perkawinan anak.[16]

Dalam hubungan kekerasan, terdapat siklus ketika masalah memuncak dan fase kekerasan terjadi, kemudian terjadi masa islah (rekonsiliasi) dan tenang. Korban KDRT sering mengalami pengasingan, trauma,[17] masalah keuangan, pengucilan, ketakutan, dan rasa malu. Hasilnya, korban tersebut dapat mengalami disabilitas fisik, agresivitas, masalah kesehatan kronis, penyakit mental, kemiskinan, atau tidak mau bersosialisasi secara sehat. Korban-korban KDRT banyak mengalami gangguan psikologis seperti gangguan stres pascatrauma. Anak-anak yang tinggal di keluarga bermasalah sering menunjukkan masalah psikologis seperti suka menghindar, takut terhadap ancaman dan agresi yang tidak terduga, yang dapat berujung pada trauma berkepanjangan.[18]

Lingkup

Yang merupakan lingkup tindakan KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga yang tinggal dalam sebuah rumah tangga. Tidak semua tindakan KDRT dapat ditangani secara tuntas karena korban sering menutup-nutupi dengan alasan ikatan struktur budaya, agama, dan belum dipahaminya sistem hukum yang berlaku. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya. Pelaku dapat dikategorikan negara dan non negara. Pelaku yang non negara bisa berposisi sebagai: suami, pasangan, ayah, ayah mertua, ayah tiri, paman, anak laki-laki, atau pihak keluarga laki-laki lainnya. Sementara pelaku yang berposisi sebagai aktor negara, selain berposisi secara personal, mereka juga terikat dalam tugas-tugas yang seharusnya dijalankan sebagai aktor non negara. Mereka bisa jadi memiliki posisi tertentu di tingkat negara dan menggunakan kekuasaannya untuk mengabaikan atau membiarkan kasus KDRT yang terjadi pada korban atau bahkan menghambat akses perempuan terhadap layanan, bantuan, dan keadilan. Sebagai kekerasan berbasis gender, maka korban dominannya adalah perempuan, walaupun dimungkinkan adanya perempuan yang melakukan KDRT.[19]

Bentuk-bentuk kekerasan

Kekerasan fisik

  1. Cedera berat
  2. Tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari
  3. Pingsan
  4. Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya meninggal
  5. Kehilangan salah satu pancaindra. Mendapat cacat.
  6. Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih
  7. Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan
  8. Kematian korban.
  • Kekerasan fisik ringan, berupa menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan:
  1. Cedera ringan
  2. Rasa sakit dan luka fisik yang tidak masuk dalam kategori berat
  3. Melakukan repetisi kekerasan fisik ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat.

Kekerasan psikis

  • Kekerasan psikis berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal berikut:
  1. Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.
  2. Gangguan stres pasca trauma.
  3. Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)
  4. Depresi berat atau destruksi diri
  5. Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya
  6. Bunuh diri
  • Kekerasan psikis ringan, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, dan pemaksaan; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis ringan, berupa salah satu atau beberapa hal di bawah ini:
  1. Ketakutan dan perasaan terteror
  2. Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak
  3. Gangguan tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksual
  4. Gangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis)
  5. Fobia atau depresi temporer

Kekerasan seksual

  • Kekerasan seksual berat, berupa:
  1. Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina dan merasa dikendalikan.
  2. Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki.
  3. Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan.
  4. Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu.
  5. Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.
  6. Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka,atau cedera.
  • Kekerasan seksual ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal, gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh ataupun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban.
  • Melakukan repitisi kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan seksual berat.

Kekerasan ekonomi

  • Kekerasan ekonomi berat, yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa:
  1. Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran.
  2. Melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya.
  3. Mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi harta benda korban.
  • Kekerasan ekonomi ringan, berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.

Kekerasan sosial

Kekerasan sosial berupa pembatasan interaksi sosial dengan orang lain yang sengaja dilakukan oleh pelaku pada korban sehingga terisolasi dari lingkungan di luar rumah tangga. Adapun tindakan yang umumnya dilakukan antara lain melarang korban keluar rumah, membatasi kontak korban dengan orang selain anggota keluarga terdekat, mempermalukan dan merendahkan korban saat berada di ranah publik dan negara.

Menguntit (stalking)

Menguntit adalah segala bentuk tindakan dan sikap yang dimaksudkan untuk melecehkan, mengganggu, atau meneror korban dengan intensitas yang semakin meningkat dan meluas. Aktivitas penguntitan yang umumnya dilakukan meliputi panggilan telepon secara berulang-ulang; surat atau hadiah yang tidak diinginkan melalui pos/kurir; pengawasan di ranah personal, ruang publik, dan tempat-tempat lain yang sering dikunjungi korban. [20]

Penyebab KDRT

Penyebab KDRT adalah:

  • Laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara
  • Masyarakat menganggap laki-laki dengan menanamkan anggapan bahwa laki-laki harus kuat, berani serta tanpa ampun
  • KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tetapi persoalan pribadi terhadap relasi suami istri
  • Pemahaman keliru terhadap ajaran agama, sehingga timbul anggapan bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan

Upaya pemenuhan hak-hak korban KDRT

Upaya dalam memenuhi hak-hak Korban kekerasan dalam rumah tangga harus Diakui keberadaannya. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) membuka jalan bagi pengungkapan kekerasan dalam rumah tangga dan melindungi hak-hak Korban. Di mana, pada awalnya kekerasan dalam rumah tangga dianggap sebagai area pribadi yang tidak bisa dimasuki siapa pun di luar lingkungan rumah. Kira-kira empat tahun sejak diratifikasi pada 2004,dalam perjalanannya undang-undang ini masih beberapa pasal tidak menguntungkan bagi perempuan Korban kekerasan. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2006 tentang pemulihan adalah peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini, yang diharapkan dapat memfasilitasi proses pelaksanaan Undang-Undang sebagaimana diatur dalam mandat Undang-Undang tersebut.

Apa tujuan dibentuk UU PKDRT?[1]

Tujuan dari adanya UU PKDRT, sebagaimana disebut dalam Pasal 4, meliputi:

1) mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga;

2) melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga;

3) menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga;

4) memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Siapa saja yang menjadi lingkup dan dilindungi dalam UU PKDRT?

Pasal 2 UU PKDRT menegaskan bahwa ruang lingkup dari undang-undang ini tidak hanya terhadap perempuan, tapi pihak-pihak sebagaimana di bawah ini:

  1. Suami, istri, dan anak;
  2. Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga baik karena darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga;
  3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di dalam rumah tangga tersebut.

Selain itu, walaupun undang-undang ini dimaksudkan memberikan efek jera bagi pelaku KDRT, ancaman hukuman yang tidak mencantumkan hukuman minimal dan hanya hukuman maksimal sehingga berupa ancaman hukuman alternatif kurungan atau denda terasa terlalu ringan bila dibandingkan dengan dampak yang diterima korban, bahkan lebih menguntungkan bila menggunakan ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Apalagi jika korban mengalami cacat fisik, psikis, atau bahkan korban meninggal. Sebagai Undang-Undang yang memfokuskan pada proses penanganan hukum pidana dan penghukuman dari korban, sehingga perlu upaya strategis di luar diri korban guna mendukung dan memberikan perlindungan bagi korban dalam rangka mengungkapkan kasus KDRT yang menimpa.

Menyelamatkan diri dari KDRT

Korban dapat mencari perlindungan dan menyelamatkan diri dari KDRT dengan melaporkan secara langsung kasus KDRT baik di tempat tinggal korban maupun di lokasi kejadian perkara. Korban dapat pula menguasaan laporan tersebut kepada keluarga, orang terdekat dan/atau pendamping.

Berikut ini nomer/kontak darurat yang dapat dihubungi untuk mencari perlindungan dari KDRT yaitu:

  • Kementrian perlindungan Perempuan dan Anak Call Center: SAPA 129 atau nomor WhatsApp 08111-129-129
  • Kepolisian RI melalui saluran nomor 110 atau langsung mengunjungi kantor Polsek, Polres, atau Polda setempat
  • kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Data lengkapnya dapat disimak melalui tautan berikut ini https://www.kemenpppa.go.id/page/view/konten/MTQ0
  • Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) melalui lapor.go.id
  • Komisi Nasional (Komnas) Perempuan melalui nomer telepon: 021-3903963 atau surel: pengaduan@komnasperempuan.go.id
  • Kementrian Sosial RI melalui nomer telepon 021-1500711
  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui laman https://www.kpai.go.id/formulir-pengaduan
  • Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) yang memiliki kantor cabang hampir di seluruh wilayah Indonesia melalui laman https://lbhapik.or.id/pengaduan/


Referensi

  1. ^ Woodlock, Delanie (2017). "The Abuse of Technology in Domestic Violence and Stalking". Violence Against Women (dalam bahasa Inggris). 23 (5): 584–602. doi:10.1177/1077801216646277. ISSN 1077-8012. PMID 27178564. 
  2. ^ "WESNET Second National Survey on Technology abuse and domestic violence in Australia" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal February 26, 2021. Diakses tanggal 4 March 2022. 
  3. ^ "Controlling or Coercive Behaviour in an Intimate or Family Relationship Statutory Guidance Framework" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal July 24, 2018. Diakses tanggal 17 June 2022. 
  4. ^ McQuigg, Ronagh J.A. (2011), "Potential problems for the effectiveness of international human rights law as regards domestic violence", dalam McQuigg, Ronagh J.A., International human rights law and domestic violence: the effectiveness of international human rights law, Oxford New York: Taylor & Francis, hlm. 13, ISBN 9781136742088, diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-05-15, This is an issue that affects vast numbers of women throughout all nations of the world. ... Although there are cases in which men are the victims of domestic violence, nevertheless 'the available research suggests that domestic violence is overwhelmingly directed by men against women ... In addition, violence used by men against female partners tends to be much more severe than that used by women against men. Mullender and Morley state that 'Domestic violence against women is the most common form of family violence worldwide.' 
  5. ^ García-Moreno, Claudia; Stöckl, Heidi (2013), "Protection of sexual and reproductive health rights: addressing violence against women", dalam Grodin, Michael A.; Tarantola, Daniel; Annas, George J.; et al., Health and human rights in a changing world, Routledge, hlm. 780–781, ISBN 9781136688638, diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-05-06, Intimate male partners are most often the main perpetrators of violence against women, a form of violence known as intimate partner violence, 'domestic' violence or 'spousal (or wife) abuse.' Intimate partner violence and sexual violence, whether by partners, acquaintances or strangers, are common worldwide and disproportionately affect women, although are not exclusive to them. 
  6. ^ "Violence against women". www.who.int (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-07-25. 
  7. ^ Swan, Suzanne C.; Gambone, Laura J.; Caldwell, Jennifer E.; Sullivan, Tami P.; Snow, David L. (2008). "A Review of Research on Women's Use of Violence With Male Intimate Partners". Violence and Victims. 23 (3): 301–314. doi:10.1891/0886-6708.23.3.301. PMC 2968709alt=Dapat diakses gratis. PMID 18624096. 
  8. ^ Esquivel-Santoveña, Esteban Eugenio; Lambert, Teri L.; Hamel, John (January 2013). "Partner abuse worldwide" (PDF). Partner Abuse. 4 (1): 6–75. doi:10.1891/1946-6560.4.1.6. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-02-05. 
  9. ^ Strong, Bryan; DeVault, Christine; Cohen, Theodore (February 16, 2010). The Marriage and Family Experience: Intimate Relationships in a Changing Society. Cengage Learning. hlm. 447. ISBN 978-1133597469. Diarsipkan dari versi asli tanggal January 10, 2017. 
  10. ^ Concannon, Diana (July 11, 2013). Kidnapping: An Investigator's Guide. Newnes. hlm. 30. ISBN 978-0123740311. Diarsipkan dari versi asli tanggal January 10, 2017. 
  11. ^ Riviello, Ralph (July 1, 2009). Manual of Forensic Emergency Medicine. Jones & Bartlett Learning. hlm. 129. ISBN 978-0763744625. Diarsipkan dari versi asli tanggal January 10, 2017. 
  12. ^ Finley, Laura (July 16, 2013). Encyclopedia of Domestic Violence and Abuse. ABC-CLIO. hlm. 163. ISBN 978-1610690010. Diarsipkan dari versi asli tanggal January 10, 2017. 
  13. ^ Hess, Kären; Orthmann, Christine; Cho, Henry (January 1, 2016). Criminal Investigation. Cengage Learning. hlm. 323. ISBN 978-1435469938. Diarsipkan dari versi asli tanggal January 10, 2017. 
  14. ^ Lupri, Eugene; Grandin, Elaine (2004), "Consequences of male abuse – direct and indirect", dalam Lupri, Eugene; Grandin, Elaine, Intimate partner abuse against men (PDF), Ottawa: National Clearinghouse on Family Violence, hlm. 6, ISBN 9780662379751, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal January 4, 2009, diakses tanggal June 21, 2014 
  15. ^ Halket, Megan Mcpherson; Gormley, Katelyn; Mello, Nicole; Rosenthal, Lori; Mirkin, Marsha Pravder (2013). "Stay with or Leave the Abuser? The Effects of Domestic Violence Victim's Decision on Attributions Made by Young Adults". Journal of Family Violence. 29: 35–49. doi:10.1007/s10896-013-9555-4. 
  16. ^ WHO (7 March 2013). "Child marriages: 39,000 every day". who.int. World Health Organization. Diarsipkan dari versi asli tanggal 14 April 2014. Diakses tanggal 11 April 2014.  Joint news release Every Woman Every Child/Girls Not Brides/PMNCH/United Nations Foundation/UNFPA/UNICEF/UN Women/WHO/World Vision/World YWCA/
  17. ^ Dutton, Donald; Painter, S.L. (1981-01-01). "Traumatic bonding: The development of emotional attachments in battered women and other relationships of intermittent abuse". Victimology. 6: 139–155. 
  18. ^ Schechter, Daniel S.; Zygmunt, Annette; Coates, Susan W.; Davies, Mark; Trabka, Kimberly A.; McCaw, Jamie; Kolodji, Ann; Robinson, Joann L. (2007). "Caregiver traumatization adversely impacts young children's mental representations on the MacArthur Story Stem Battery". Attachment & Human Development. 9 (3): 187–205. doi:10.1080/14616730701453762. PMC 2078523alt=Dapat diakses gratis. PMID 18007959. 
  19. ^ "Instrumen Modul & Referensi Pemantauan". Komnas Perempuan | Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-03-25. 
  20. ^ Nations, United. "What Is Domestic Abuse?". United Nations (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-03-23. 

Lihat juga

Pranala luar

Klasifikasi
Sumber luar
Kembali kehalaman sebelumnya